Terdeteksi Salah Tulis! KPP Madya Berhasil Ajukan Pembetulan Putusan Terhadap PT DIAMG 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1–002166.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terdeteksi Salah Tulis! KPP Madya Berhasil Ajukan Pembetulan Putusan Terhadap PT DIAMG 

Sengketa PT DIAMG: Pembetulan Kesalahan Hitung Rekapitulasi PPN Melalui Pemeriksaan Acara Cepat

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II mengajukan permohonan pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002166.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang melibatkan PT DIAMG terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Permohonan ini didasarkan pada temuan kesalahan tulis dan kesalahan hitung yang signifikan pada tabel rekapitulasi perhitungan pajak dalam putusan asli yang diucapkan pada 22 Mei 2025.

Inti Konflik: Diskrepansi Prosedural-Formal Nilai Sengketa dan Sanksi Administrasi UU KUP

Inti konflik dalam perkara ini bersifat prosedural-formal, di mana Terbanding (KPP Madya Jakarta Selatan II) menemukan ketidaksesuaian angka antara nilai sengketa yang diputus dengan angka yang tercantum dalam amar dan pertimbangan putusan. Kesalahan tersebut mencakup nilai PPN yang kurang dibayar, perhitungan sanksi administrasi Kenaikan sesuai Pasal 13 ayat (3) UU KUP, hingga jumlah akhir PPN yang masih harus dibayar. PT DIAMG selaku Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan lebih lanjut karena tidak hadir dalam persidangan meskipun telah diundang secara sah.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Koreksi Clerical Error Berdasarkan Pasal 66 UU Pengadilan Pajak

Majelis Hakim M.XXA melalui prosedur pemeriksaan acara cepat memberikan pertimbangan hukum bahwa permohonan Terbanding memiliki landasan kuat sesuai Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak. Hakim mengonfirmasi bahwa angka-angka dalam putusan sebelumnya mengandung clerical error. Nilai PPN kurang dibayar yang semula tertulis sebesar Rp180.033.068 dikoreksi menjadi Rp179.497.913. Secara otomatis, sanksi administrasi kenaikan pun berubah dari Rp135.024.801 menjadi Rp134.623.434, sehingga total pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp314.121.347.

Implikasi Kasus dan Kesimpulan: Instrumen Efektif Acara Cepat dan Urgensi Rekonsiliasi Angka

Implikasi dari putusan pembetulan ini menegaskan pentingnya akurasi data dalam dokumen hukum. Bagi PT DIAMG, putusan ini memberikan kepastian nilai kewajiban pajak yang sebenarnya sesuai dengan fakta hukum yang diputuskan Majelis. Bagi praktik perpajakan secara umum, kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme acara cepat merupakan instrumen efektif bagi para pihak untuk mengoreksi kesalahan administratif dalam putusan tanpa harus melalui jalur Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kesimpulannya, permohonan pembetulan ini dikabulkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Putusan pembetulan ini kini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan original. Bagi Wajib Pajak, sangat krusial untuk selalu melakukan rekonsiliasi angka antara risalah sidang dengan draf putusan yang diterima guna memastikan tidak ada kesalahan hitung yang merugikan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014301.162020PPM.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006116.162023PPM.IIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014273.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004069.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000395.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010313.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter