Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II mengajukan permohonan pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002166.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang melibatkan PT DIAMG terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Permohonan ini didasarkan pada temuan kesalahan tulis dan kesalahan hitung yang signifikan pada tabel rekapitulasi perhitungan pajak dalam putusan asli yang diucapkan pada 22 Mei 2025.
Inti konflik dalam perkara ini bersifat prosedural-formal, di mana Terbanding (KPP Madya Jakarta Selatan II) menemukan ketidaksesuaian angka antara nilai sengketa yang diputus dengan angka yang tercantum dalam amar dan pertimbangan putusan. Kesalahan tersebut mencakup nilai PPN yang kurang dibayar, perhitungan sanksi administrasi Kenaikan sesuai Pasal 13 ayat (3) UU KUP, hingga jumlah akhir PPN yang masih harus dibayar. PT DIAMG selaku Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan lebih lanjut karena tidak hadir dalam persidangan meskipun telah diundang secara sah.
Majelis Hakim M.XXA melalui prosedur pemeriksaan acara cepat memberikan pertimbangan hukum bahwa permohonan Terbanding memiliki landasan kuat sesuai Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak. Hakim mengonfirmasi bahwa angka-angka dalam putusan sebelumnya mengandung clerical error. Nilai PPN kurang dibayar yang semula tertulis sebesar Rp180.033.068 dikoreksi menjadi Rp179.497.913. Secara otomatis, sanksi administrasi kenaikan pun berubah dari Rp135.024.801 menjadi Rp134.623.434, sehingga total pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp314.121.347.
Implikasi dari putusan pembetulan ini menegaskan pentingnya akurasi data dalam dokumen hukum. Bagi PT DIAMG, putusan ini memberikan kepastian nilai kewajiban pajak yang sebenarnya sesuai dengan fakta hukum yang diputuskan Majelis. Bagi praktik perpajakan secara umum, kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme acara cepat merupakan instrumen efektif bagi para pihak untuk mengoreksi kesalahan administratif dalam putusan tanpa harus melalui jalur Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Kesimpulannya, permohonan pembetulan ini dikabulkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Putusan pembetulan ini kini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan original. Bagi Wajib Pajak, sangat krusial untuk selalu melakukan rekonsiliasi angka antara risalah sidang dengan draf putusan yang diterima guna memastikan tidak ada kesalahan hitung yang merugikan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini