Kepastian hukum dalam sengketa pajak sangat bergantung pada akurasi dokumen formal, namun bagaimana jika putusan hakim mengandung kesalahan tulis atau hitung yang bersifat klerikal? Putusan Nomor PUTP1-001967.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 menjadi preseden penting mengenai mekanisme pembetulan putusan (rectification) guna menjamin keadilan bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak.
Kasus ini bermula ketika ditemukan ketidaksesuaian antara data formal dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001967.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 dengan fakta hukum yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Mojokerto mengajukan permohonan pembetulan karena terdapat kesalahan penulisan nomor SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) and kesalahan matematis pada jumlah pajak yang masih harus dibayar. DJP berargumen bahwa kesalahan tersebut bersifat administratif (clerical error) yang tidak mengubah substansi sengketa namun krusial dalam eksekusi putusan. Sebaliknya, Wajib Pajak, Misbachul Munir, kooperatif dalam proses ini untuk memastikan angka ketetapan akhir mencerminkan kebenaran material.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan hukum dengan merujuk pada Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak. Majelis menegaskan bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan. Setelah memverifikasi data, Majelis mengakui adanya kekeliruan penulisan nomor SKPKB dari yang semula 00010/240/18/602/22 menjadi 00012/240/18/602/22, serta koreksi angka Pajak Kurang Dibayar dari Rp98.139.975,00 menjadi Rp97.914.975,00 beserta penyesuaian sanksi administrasinya.
Resolusi perkara ini diakhiri dengan amar putusan yang mengabulkan permohonan pembetulan tersebut. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa sistem peradilan pajak di Indonesia menyediakan ruang bagi koreksi administratif tanpa harus melalui jalur Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, sepanjang kesalahan tersebut murni bersifat teknis tulis-hitung. Hal ini memberikan efisiensi waktu dan kepastian bagi Wajib Pajak dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya.
Kesimpulannya, akurasi detail dalam sebuah putusan adalah mahkota dari kepastian hukum. Wajib Pajak disarankan untuk selalu meneliti setiap detail angka dan nomor referensi dalam salinan putusan yang diterima untuk memastikan tidak ada kesalahan klerikal yang dapat menghambat proses administrasi di kemudian hari.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini