Direktur Jenderal Pajak menggunakan hak formalnya untuk mengajukan permohonan pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002757.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2024 yang melibatkan PT VCI terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, instrumen pemeriksaan dengan acara cepat diaktifkan untuk mengoreksi kesalahan tulis dan kesalahan hitung yang bersifat administratif namun berdampak signifikan pada nilai nominal dalam amar putusan.
Inti konflik dalam perkara pembetulan ini bermula dari temuan Terbanding mengenai adanya ketidaksesuaian angka pada tabel perhitungan PPN di halaman 40 putusan semula, khususnya pada rincian Pajak Keluaran dan jumlah PPN yang disetor dimuka. Ketidakakuratan penulisan ini menyebabkan kalkulasi akhir PPN Kurang Bayar tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya telah diputus oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan materiil sebelumnya. Meskipun secara substansi pokok sengketa telah selesai, kesalahan redaksional ini berpotensi menghambat proses eksekusi putusan dan administrasi piutang pajak bagi kedua belah pihak.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah menelaah kembali berkas perkara, memberikan resolusi dengan mengabulkan permohonan pembetulan tersebut melalui prosedur pemeriksaan acara cepat tanpa perlu melalui tahapan Surat Uraian Banding atau Surat Bantahan. Hakim menegaskan bahwa koreksi ini murni bersifat teknis untuk menyelaraskan angka-angka dalam tabel perhitungan agar sesuai dengan isi pertimbangan hukum. Hasil akhirnya, jumlah PPN Kurang Bayar dikoreksi menjadi Rp16.873.418.562, yang kini dinyatakan sebagai bagian integral dan tidak terpisahkan dari putusan original.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya akurasi data dalam dokumen hukum and memberikan pelajaran berharga bagi Wajib Pajak untuk selalu melakukan verifikasi mendetail terhadap setiap baris angka dalam salinan putusan yang diterima. Ketelitian dalam mengidentifikasi kesalahan tulis atau hitung segera setelah putusan diucapkan sangat krusial, mengingat kesalahan sekecil apa pun dapat berdampak pada legalitas penagihan atau pengembalian pajak. Kasus ini membuktikan bahwa sistem peradilan pajak menyediakan mekanisme korektif yang efisien untuk menjamin kepastian hukum tanpa harus menempuh upaya hukum luar biasa jika hanya menyangkut aspek teknis administratif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini