• 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final • 11 Oktober 2025 - Menkeu Injak Rem Pajak E-commerce, Fokus Pangkas Anggaran Demi Disiplin Fiskal • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia
Indonesia Inggris
Beranda Publikasi & Konsultasi Artikel Litigasi yang Selektif: Pelajaran Krusial dari Pos Koreksi PPN Klaim Asuransi yang Dipertahankan Majelis

Litigasi yang Selektif: Pelajaran Krusial dari Pos Koreksi PPN Klaim Asuransi yang Dipertahankan Majelis

PUT-004077.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 14:19 WIB

Litigasi yang Selektif: Pelajaran Krusial dari Pos Koreksi PPN Klaim Asuransi yang Dipertahankan Majelis
Dalam litigasi perpajakan, Wajib Pajak seringkali berfokus pada pos sengketa dengan nilai terbesar. Namun, kasus PT TPF (PUT-004077.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025) memberikan studi kasus penting mengenai betapa krusialnya pembuktian dan argumentasi yang komprehensif atas setiap pos koreksi. Selain isu penjualan agunan, perusahaan ini juga menyengketakan koreksi DPP PPN Keluaran atas Klaim Pembayaran Premi Asuransi sebesar Rp1.606.771.242,00 untuk Masa Pajak Desember 2020. Koreksi ini menjadi pos sengketa material kedua dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN yang diterbitkan oleh DJP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding mempertahankan koreksi PPN atas klaim asuransi ini, menganggap klaim tersebut sebagai bagian dari transaksi yang terutang PPN. Konflik terjadi bukan karena perbedaan penafsiran hukum yang mendasar, melainkan karena ketidakaktifan Wajib Pajak dalam membantah pos ini di persidangan. Dalam proses banding, perhatian dan fokus pembuktian PT TPFsecara masif dialihkan ke pos penjualan agunan yang memiliki dasar hukum yang lebih eksplisit untuk dibantah (asas non-retroaktif). Konsekuensinya, Pemohon Banding gagal menyajikan bukti atau dalil hukum yang substantif untuk secara spesifik menggugurkan koreksi atas pos Klaim Asuransi. Kurangnya bantahan yang disertai bukti valid pada suatu pos akan diinterpretasikan sebagai persetujuan.

Majelis Hakim menganalisis pos ini secara independen. Dengan prinsip bahwa beban pembuktian berada pada Pemohon Banding, Majelis menyatakan bahwa karena Wajib Pajak tidak menghadirkan bukti atau argumen yang cukup, dan tidak ada perbedaan data mendasar dengan Terbanding, Majelis berkesimpulan koreksi tersebut telah disetujui secara implisit. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk mempertahankan koreksi DPP PPN sebesar Rp1.606.771.242,00 atas pos Klaim Pembayaran Premi Asuransi. Meskipun Amar Putusan secara keseluruhan adalah "Kabul Seluruhnya" karena pembatalan koreksi penjualan agunan membuat total PPN Kurang Bayar menjadi Nihil, secara material, koreksi pada pos klaim asuransi ini tetap dipertahankan oleh Majelis.

Kasus ini mengirimkan sinyal penting kepada Wajib Pajak yang sedang berada dalam proses litigasi. Wajib Pajak tidak dapat mengandalkan kemenangan pada satu isu untuk membatalkan seluruh Surat Ketetapan Pajak (SKP). Setiap pos koreksi merupakan medan perang hukum yang terpisah. Kelemahan pembuktian atau ketiadaan argumentasi hukum pada satu pos akan menyebabkan Majelis Hakim memiliki dasar yang kuat untuk mempertahankan koreksi tersebut, dan berpotensi menjadi bumerang apabila sengketa utama pada akhirnya dimenangkan oleh otoritas pajak. Litigasi yang berhasil adalah litigasi yang mampu meniadakan atau membatalkan koreksi di setiap pos sengketa secara sistematis.
 
Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini
13 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-000036.15/2020/PP/M.IIB Tahun 2025 Tanggal 07 Juli 2025
11 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-004077.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
11 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-000765.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024 Tanggal 17 Januari 2024
11 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-000765.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024 Tanggal 17 Januari 2024
10 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-003932.16/2022/PP/M.XIA Tahun 2025 - 03 Juni 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalender Pajak
×
Gabung Newsletter