• 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final • 11 Oktober 2025 - Menkeu Injak Rem Pajak E-commerce, Fokus Pangkas Anggaran Demi Disiplin Fiskal • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia
Indonesia Inggris
Beranda Publikasi & Konsultasi Artikel Perusahaan Pembanding Rusia ditolak, Koreksi Penyesuaian Laba ke Q3 Harus Berdasar

Perusahaan Pembanding Rusia ditolak, Koreksi Penyesuaian Laba ke Q3 Harus Berdasar

PUT-000036.15/2020/PP/M.IIB Tahun 2025 Tanggal 07 Juli 2025
Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 Oktober 2025 | 14:51 WIB

Perusahaan Pembanding Rusia ditolak, Koreksi Penyesuaian Laba ke Q3 Harus Berdasar
Sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016 yang melibatkan PT DSI dan otoritas fiskus menghadirkan konflik metodologis Transfer Pricing (TP) yang krusial: perdebatan mengenai komparabilitas data dan keadilan titik penyesuaian laba. Kasus ini, pada dasarnya, adalah pertarungan antara diskresi agresif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melawan tuntutan kewajaran yang disuarakan Wajib Pajak, dengan Majelis Hakim sebagai penentu arbitrase.

Pengujian Komparabilitas dan Pintu Masuk Koreksi
Inti permasalahan bersumber dari transaksi pembelian impor barang dagangan antara PT DSI dengan pihak afiliasinya. Menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), DJP mengklaim laba operasional (Return on Sales/ROS) PT DSI yang sebesar 3,12% terlalu rendah, sehingga melanggar Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP). Sebelum melangkah ke perhitungan koreksi, Majelis Hakim memainkan peran vital dalam memvalidasi data pembanding.

Dalam proses pengujian, Majelis mengkonfirmasi keputusan DJP untuk mengeliminasi data pembanding yang diajukan, khususnya perusahaan-perusahaan dari Federasi Rusia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa secara geografis, kondisi ekonomi, dan kompleksitas pasar, Rusia tidak memiliki kesamaan yang memadai (less comparable) dengan Indonesia. Penolakan ini menegaskan kembali bahwa dalam penentuan ALP di Indonesia, Majelis Hakim sangat mengutamakan komparabilitas regional (Asia), menjadikan faktor lokasi sebagai benteng pertahanan pertama dalam sengketa TP.

Konflik Titik Penyesuaian: Median vs. Kuartil Tiga
Setelah data pembanding dikunci (dengan rentang kewajaran ROS antara Kuartil 1/Q1 3,30% hingga Kuartil 3/Q3 6,45%), konflik memuncak. Meskipun laba PT DSI (3,12%) hanya sedikit di bawah batas bawah Q1, DJP mengambil langkah koreksi yang sangat agresif. DJP menetapkan target laba PT DSI harus mencapai Q3 sebesar 6,45%, yang kemudian menghasilkan koreksi HPP fantastis sejumlah Rp127 Miliar. DJP berdalih bahwa mereka memiliki diskresi untuk memilih titik penyesuaian dalam rentang interkuartil.

PT DSI dengan tegas membantah keputusan ini. Mereka berargumen bahwa koreksi yang menargetkan Q3 akan menyebabkan laba operasional mereka melonjak jauh melampaui batas kewajaran—sebuah hasil yang secara ironis justru melanggar ALP itu sendiri. Mengacu pada panduan internasional seperti OECD Transfer Pricing Guidelines, PT DSI menuntut agar titik penyesuaian yang digunakan adalah Median (Q2) sebesar 5,41%, yang merepresentasikan titik pusat tendensi yang paling adil dan realistis.

Arbitrase Majelis: Menarik Koreksi ke Tengah
Majelis Hakim akhirnya berperan sebagai penengah metodologis. Meskipun Majelis sepakat bahwa ROS PT DSI berada di luar rentang wajar sehingga koreksi adalah wajib, Majelis menolak penggunaan Kuartil 3 (Q3) yang diterapkan DJP. Majelis berpendapat bahwa tujuan koreksi adalah mengembalikan laba ke posisi wajar, bukan maksimal.

Untuk memastikan keadilan dan konsistensi dengan semangat ALP, Majelis Hakim menetapkan Median (Q2) sebesar 5,41% sebagai titik koreksi yang tepat. Keputusan ini secara signifikan mengurangi beban koreksi fiskal bagi PT DSI, dengan koreksi HPP yang dipertahankan hanya sebesar Rp45.123.405.106,00. Putusan ini menjadi tonggak penting yang secara eksplisit membatasi agresivitas fiskus dan mengutamakan prinsip keseimbangan dalam arbitrase TP.

Implikasi dan Pelajaran Penting
Kasus PT DSI ini menyajikan dua pelajaran krusial bagi perusahaan multinasional di Indonesia. Pertama, ia menekankan pentingnya kualitas di atas kuantitas dalam pemilihan data pembanding; faktor komparabilitas geografis dan ekonomi adalah prasyarat yang tidak dapat ditawar. Kedua, putusan ini memberikan kepastian hukum yang substansial: Wajib Pajak kini memiliki landasan yudisial yang kuat untuk berargumen bahwa jika koreksi harus dilakukan, titik penyesuaian yang paling wajar adalah Median (Q2), terutama ketika penggunaan Q3 menyebabkan laba melampaui batas kewajaran. Ini adalah konfirmasi bahwa Pengadilan Pajak akan senantiasa menjadi benteng bagi Wajib Pajak dari koreksi yang bersifat over-adjustment.
 
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
11 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-004077.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
11 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-004077.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
11 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-000765.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024 Tanggal 17 Januari 2024
11 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-000765.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024 Tanggal 17 Januari 2024
10 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-003932.16/2022/PP/M.XIA Tahun 2025 - 03 Juni 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalender Pajak
×
Gabung Newsletter