• 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final • 11 Oktober 2025 - Menkeu Injak Rem Pajak E-commerce, Fokus Pangkas Anggaran Demi Disiplin Fiskal • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia
Indonesia Inggris
Beranda Publikasi & Konsultasi Artikel Asas Non-Retroaktif Melindungi Wajib Pajak: Kemenangan PT TPF atas Koreksi PPN Penjualan Agunan Tahun 2020

Asas Non-Retroaktif Melindungi Wajib Pajak: Kemenangan PT TPF atas Koreksi PPN Penjualan Agunan Tahun 2020

PUT-004077.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 14:06 WIB

Asas Non-Retroaktif Melindungi Wajib Pajak: Kemenangan PT TPF atas Koreksi PPN Penjualan Agunan Tahun 2020
Industri pembiayaan seringkali menghadapi isu kompleks terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset yang diambil alih, atau yang dikenal sebagai agunan. Kasus yang melibatkan PT TPF(sebagai Pemohon Banding) ini menjadi sorotan utama karena menyoroti benturan antara upaya otoritas pajak memperluas basis pemajakan dengan prinsip kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Perusahaan pembiayaan ini mengajukan banding terhadap koreksi PPN Keluaran Masa Pajak Desember 2020 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan inti konflik berada pada koreksi DPP PPN sebesar Rp12.300.389.000,00 yang berasal dari Penjualan Unit Kendaraan Tarikan.

Direktorat Jenderal Pajak secara kukuh berargumen bahwa penjualan agunan telah memenuhi unsur terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN. Namun, PT TPF membantah koreksi tersebut dengan berpegangan pada asas legalitas perpajakan. Perusahaan menekankan bahwa pada saat transaksi penjualan agunan terjadi pada Desember 2020, belum ada peraturan spesifik yang mengatur pengenaan PPN atas penjualan aset tarikan oleh perusahaan pembiayaan. Aturan yang relevan dan spesifik, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023—yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 9A UU PPN untuk mengenakan PPN besaran tertentu—secara eksplisit baru mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023. Dengan demikian, perusahaan berpendapat bahwa penerapan PMK tersebut secara surut (retroaktif) untuk memajaki transaksi tahun 2020 tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyerap argumen tersebut dan memberikan pertimbangan hukum yang kuat. Majelis mengakui bahwa meskipun Undang-Undang memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan PPN dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN), kewenangan tersebut harus dilaksanakan melalui peraturan pelaksana yang memiliki tanggal efektif. Majelis menegaskan bahwa suatu ketentuan perpajakan, terutama yang menyangkut pengenaan pajak baru, dilarang untuk diberlakukan surut. Oleh karena transaksi penjualan agunan terjadi jauh sebelum 1 Mei 2023, Majelis berpendapat tidak ada dasar hukum yang memadai untuk memungut PPN atas transaksi tersebut pada tahun 2020. Keputusan ini secara logis menghasilkan pembatalan koreksi DPP PPN senilai Rp12,3 miliar, dan pada akhirnya, Majelis memutuskan untuk Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding PT TPF.

Putusan ini menjadi preseden penting yang menegaskan perlindungan Wajib Pajak di Indonesia dari koreksi yang bersifat retroaktif. Kemenangan ini memperkuat prinsip bahwa otoritas pajak harus terikat pada tanggal efektif berlakunya suatu peraturan, terutama ketika regulasi tersebut dikeluarkan untuk memperluas cakupan pemajakan atau mengubah skema penghitungan. Bagi perusahaan pembiayaan, kasus ini menjadi benchmark bahwa kewajiban PPN atas penjualan agunan dengan skema besaran tertentu hanya dimulai sejak PMK 41/2023 berlaku. Secara gamblang, kasus PT TPF menunjukkan kekuatan asas non-retroaktif dalam sistem hukum pajak Indonesia.

Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini
13 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-000036.15/2020/PP/M.IIB Tahun 2025 Tanggal 07 Juli 2025
11 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-004077.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
11 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-000765.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024 Tanggal 17 Januari 2024
11 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-000765.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024 Tanggal 17 Januari 2024
10 Oktober 2025 • Taxindo Prime Consulting
PUT-003932.16/2022/PP/M.XIA Tahun 2025 - 03 Juni 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalender Pajak
×
Gabung Newsletter