Wajib Pajak Menang Gugatan: Cacat Formal Keputusan DJP Membatalkan STP PPh di Pengadilan Pajak

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 31 Juli 2026 | 17:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Gugatan: Cacat Formal Keputusan DJP Membatalkan STP PPh di Pengadilan Pajak

Gugatan Atas Keputusan Administratif Non-SKP/STP PT AH di Pengadilan Pajak

Persoalan Keputusan Administratif Non-Surat Ketetapan Pajak (SKP) sering kali menjadi subjek sengketa formal di Pengadilan Pajak, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor PUT-011551.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025. Dalam kasus ini, PT AH mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor KEP-07203/NKEB/PJ/WPJ.22/2024, yang notabene merupakan keputusan tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan (PPh) Masa Pajak Mei 2023 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP. Gugatan ini menggarisbawahi hak fundamental Wajib Pajak untuk menguji setiap produk hukum yang diterbitkan otoritas pajak, bahkan ketika produk hukum tersebut secara intensi adalah untuk membatalkan ketetapan pajak.

Inti Konflik Prosedural dan Legalitas Keputusan DJP

Inti konflik dalam perkara ini bukanlah mengenai substansi penghitungan PPh yang terutang, melainkan pada legalitas penerbitan Keputusan DJP tersebut. Penggugat berargumen bahwa Keputusan Pembatalan STP tersebut cacat secara prosedural atau tidak benar, meskipun keputusan tersebut pada dasarnya mengafirmasi pembatalan STP. Dalam litigasi gugatan, fokusnya adalah apakah DJP telah melaksanakan kewenangannya sesuai koridor hukum, terutama ketentuan Pasal 36 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait. Tergugat, yang tidak hadir dalam persidangan terbuka, secara implisit mempertahankan bahwa Keputusan tersebut telah diterbitkan dengan benar, sah, dan mengikat.

Resolusi Majelis Hakim atas Aspek Formil Sengketa

Resolusi atas konflik formal ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang berpegangan teguh pada aspek formil. Setelah menelaah berkas sengketa dan argumen yang diajukan Penggugat, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Keputusan ini secara eksplisit menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07203/NKEB/PJ/WPJ.22/2024 dinyatakan tidak sah atau tidak benar secara hukum. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa Pengadilan Pajak dapat membatalkan suatu keputusan administratif non-SKP/STP yang cacat formal, meskipun keputusan tersebut terkait dengan pembatalan ketetapan pajak.

Implikasi Putusan Bagi Administrasi Perpajakan dan Wajib Pajak

Implikasi Putusan ini sangat signifikan bagi administrasi perpajakan. Putusan ini mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk selalu berhati-hati dan memastikan kepatuhan absolut terhadap setiap prosedur formal, terutama yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan berdasarkan kewenangan Pasal 36 UU KUP. Bagi Wajib Pajak, keputusan ini menegaskan bahwa setiap Keputusan DJP, terlepas dari isinya, dapat diuji keabsahannya melalui mekanisme gugatan di Pengadilan Pajak jika dianggap merugikan atau cacat prosedur.

Kesimpulan Superioritas Formalitas dalam Sengketa Pajak

Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa dalam sengketa administratif, superioritas formalitas dalam penerbitan keputusan oleh otoritas pajak adalah prinsip yang mutlak. Kemenangan Wajib Pajak ini memperkuat posisi Wajib Pajak dalam mengawal setiap proses administrasi perpajakan demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-013241.162021PPM.VIIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.152020PPM.IIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000646.162023 PPM.XIVB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013876.152022 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012709.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012455.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012001.122023 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012000.252023 PPM.XXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011995.152023 PPM.XXA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter