Putusan Pengadilan Pajak Terkait Koreksi Ekualisasi PPN dan PPh Badan PT SB
Sengketa substansial mengenai penerapan prinsip pengakuan penghasilan dan kewenangan koreksi fiskal oleh otoritas pajak kembali menjadi sorotan utama dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012455.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025. Kasus PT SB menyoroti polemik klasik: sejauh mana validitas metode ekualisasi PPN dan PPh Badan yang digunakan Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoreksi peredaran usaha Wajib Pajak. Dalam putusan ini, koreksi positif PPh Badan atas peredaran usaha sebesar Rp22.369.047.387,00 dibatalkan secara penuh oleh Majelis Hakim, menegaskan bahwa metode pembuktian tidak langsung (analisis rekonsiliasi) tidak cukup kuat jika Wajib Pajak dapat menyajikan bukti akuntansi yang kredibel.
Inti Konflik dan Perbedaan Waktu (Timing Difference)
Inti konflik dimulai ketika DJP melakukan koreksi berdasarkan selisih antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Keluaran yang dilaporkan dengan omzet PPh Badan. DJP berargumen bahwa selisih signifikan tersebut mengindikasikan adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan, sehingga berhak melakukan penetapan sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Namun, PT SBR membantah dengan tegas, berdalil bahwa selisih tersebut murni disebabkan oleh perbedaan waktu (timing difference) pengakuan pendapatan. Sesuai Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), pendapatan PPh diakui saat risiko dan manfaat kepemilikan beralih ke end customer, yang seringkali berbeda waktunya dengan saat penerbitan Faktur Pajak (dasar PPN). Laporan DPP/DPK yang disajikan PT SBR, meskipun berupa sampel, dinilai telah cukup menjelaskan alur timing difference tersebut.
Resolusi Majelis Hakim dan Implikasi Bagi Wajib Pajak
Majelis Hakim memberikan resolusi yang berpihak pada Wajib Pajak. Majelis menyatakan bahwa koreksi DJP hanya didasarkan pada analisis asumtif dari rekonsiliasi PPh-PPN. Dalam hukum pembuktian sengketa pajak, asumsi harus dibatalkan jika Wajib Pajak telah menyajikan bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa pembukuan telah sesuai dengan PSAK dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Karena DJP gagal menunjukkan bukti transaksi nyata yang belum dilaporkan, dan hanya mengandalkan metode tidak langsung, koreksi tersebut dianggap tidak memiliki landasan hukum yang memadai. Putusan ini memiliki dampak penting bagi praktik perpajakan, memperingatkan Wajib Pajak untuk senantiasa memperkuat dokumentasi rekonsiliasi PPh-PPN tahunan yang terperinci. Putusan ini juga menjadi preseden bahwa asumsi DJP harus didukung oleh bukti substantif, bukan hanya selisih administrasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id