Adu Bukti Timing Difference Melawan Asumsi DJP: PT SB. Menang Sengketa Omzet Rp22 Miliar

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012455.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Adu Bukti Timing Difference Melawan Asumsi DJP: PT SB. Menang Sengketa Omzet Rp22 Miliar

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Koreksi Ekualisasi PPN dan PPh Badan PT SB

Sengketa substansial mengenai penerapan prinsip pengakuan penghasilan dan kewenangan koreksi fiskal oleh otoritas pajak kembali menjadi sorotan utama dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012455.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025. Kasus PT SB menyoroti polemik klasik: sejauh mana validitas metode ekualisasi PPN dan PPh Badan yang digunakan Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoreksi peredaran usaha Wajib Pajak. Dalam putusan ini, koreksi positif PPh Badan atas peredaran usaha sebesar Rp22.369.047.387,00 dibatalkan secara penuh oleh Majelis Hakim, menegaskan bahwa metode pembuktian tidak langsung (analisis rekonsiliasi) tidak cukup kuat jika Wajib Pajak dapat menyajikan bukti akuntansi yang kredibel.

Inti Konflik dan Perbedaan Waktu (Timing Difference)

Inti konflik dimulai ketika DJP melakukan koreksi berdasarkan selisih antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Keluaran yang dilaporkan dengan omzet PPh Badan. DJP berargumen bahwa selisih signifikan tersebut mengindikasikan adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan, sehingga berhak melakukan penetapan sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Namun, PT SBR membantah dengan tegas, berdalil bahwa selisih tersebut murni disebabkan oleh perbedaan waktu (timing difference) pengakuan pendapatan. Sesuai Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), pendapatan PPh diakui saat risiko dan manfaat kepemilikan beralih ke end customer, yang seringkali berbeda waktunya dengan saat penerbitan Faktur Pajak (dasar PPN). Laporan DPP/DPK yang disajikan PT SBR, meskipun berupa sampel, dinilai telah cukup menjelaskan alur timing difference tersebut.

Resolusi Majelis Hakim dan Implikasi Bagi Wajib Pajak

Majelis Hakim memberikan resolusi yang berpihak pada Wajib Pajak. Majelis menyatakan bahwa koreksi DJP hanya didasarkan pada analisis asumtif dari rekonsiliasi PPh-PPN. Dalam hukum pembuktian sengketa pajak, asumsi harus dibatalkan jika Wajib Pajak telah menyajikan bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa pembukuan telah sesuai dengan PSAK dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Karena DJP gagal menunjukkan bukti transaksi nyata yang belum dilaporkan, dan hanya mengandalkan metode tidak langsung, koreksi tersebut dianggap tidak memiliki landasan hukum yang memadai. Putusan ini memiliki dampak penting bagi praktik perpajakan, memperingatkan Wajib Pajak untuk senantiasa memperkuat dokumentasi rekonsiliasi PPh-PPN tahunan yang terperinci. Putusan ini juga menjadi preseden bahwa asumsi DJP harus didukung oleh bukti substantif, bukan hanya selisih administrasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-013241.162021PPM.VIIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.152020PPM.IIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000646.162023 PPM.XIVB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013876.152022 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012709.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012001.122023 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012000.252023 PPM.XXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011995.152023 PPM.XXA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter