Perseroan Terbatas atau yang biasa disebut PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Berbeda dengan badan usaha lainnya, PT memiliki karakteristik di mana modal pendiriannya dibagi ke dalam bentuk saham. Kepemilikan atas saham tersebut memberikan hak kepada pemiliknya (Pemegang Saham) yang dapat dipertahankan.
Adapun hak-hak yang dimaksud, berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), pemegang saham dalam PT memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengambil keputusan strategis, hak menerima dividen (pembagian laba bersih), serta hak menerima sisa kekayaan hasil likuidasi jika perusahaan dibubarkan. Selain itu, saham tersebut juga bertindak sebagai benda bergerak yang dapat dialihkan atau menjadi objek agunan sesuai ketentuan anggaran dasar perusahaan.
Hal itulah yang membuat PT menjadi unik dan berbeda dari badan usaha lainnya, seperti CV (Comanditaire Vennootschap) dan Firma. Namun, perbedaan tersebut tidak hanya sebatas pada pernyertaan modalnya saja, melainkan juga status hukumnya.
Salah satu perbedaan mendasar antara PT dengan CV dan Firma terletak pada status hukum. Berbeda dengan CV dan Firma, PT merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum. Adapun hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 1 (Bab I) Undang-Undang Cipta Kerja yang berbunyi:
“Perseroan Terbatas, yong selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, artinya PT diperlakukan layaknya subjek hukum yang berdiri sendiri seperti halnya orang perorangan di mana harta PT dipisahkan dari harta orang-orang di dalamnya. Berbeda dengan CV dan Firma yang merupakan bentuk badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, sehingga tidak ada pemisahan harta antara kekayaan pribadi pemilik dan badan usahanya. Hal ini karena permodalan pada CV atau Firma berbentuk sistem kemitraan atau serikat kepemilikan modal dalam dana bersama (bukan saham formal yang tercatat di bawah otoritas menteri seperti halnya PT). Artinya, aset milik CV atau Firma dianggap satu kesatuan dengan aset pribadi pemiliknya.
Dengan memisahkan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan, maka badan usaha PT memberikan keuntungan yuridis yang sangat besar bagi para pendiri dan pemilik sahamnya. Adapun keuntungan utamanya adalah adanya pembatasan tanggung jawab hukum (limited liability).
Dalam hukum perseroan, kekayaan PT adalah milik perseroan secara mandiri (meliputi semua barang bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud). Oleh karena itu, tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas sebesar nilai nominal saham yang disetorkannya.
Oleh karena itu, apabila di kemudian hari perusahaan mengalami kerugian, pailit, atau dituntut oleh pihak ketiga, maka harta pribadi dari organ-orang PT seperti pemilik saham, Direksi, maupun Dewan Komisaris tidak dapat disita untuk menutup kerugian Perseroan.
Berdasarkan penjelasan di atas, kita mengetahui banyaknya keuntungan yang didapat dari bentuk usaha ini. Namun, bukan berarti bentuk usaha PT cocok untuk semua jenis usaha karena itu tergantung dari kebutuhan masing-masing pelaku usaha. Apabila pelaku usaha memerlukan modal yang besar serta berencana melakukan ekspansi skala besar, namun tetap ingin melindungi aset pribadinya, maka bentuk usaha PT adalah yang paling sesuai dengan kebutuhan tersebut.