Apa itu PT? Apa yang membedakannya dengan badan usaha lainnya?

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Senin, 03 Agustus 2026 | 00:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Apa itu PT? Apa yang membedakannya dengan badan usaha lainnya?

Perseroan Terbatas atau yang biasa disebut PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Berbeda dengan badan usaha lainnya, PT memiliki karakteristik di mana modal pendiriannya dibagi ke dalam bentuk saham. Kepemilikan atas saham tersebut memberikan hak kepada pemiliknya (Pemegang Saham) yang dapat dipertahankan.

Adapun hak-hak yang dimaksud, berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), pemegang saham dalam PT memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengambil keputusan strategis, hak menerima dividen (pembagian laba bersih), serta hak menerima sisa kekayaan hasil likuidasi jika perusahaan dibubarkan. Selain itu, saham tersebut juga bertindak sebagai benda bergerak yang dapat dialihkan atau menjadi objek agunan sesuai ketentuan anggaran dasar perusahaan.

Hal itulah yang membuat PT menjadi unik dan berbeda dari badan usaha lainnya, seperti CV (Comanditaire Vennootschap) dan Firma. Namun, perbedaan tersebut tidak hanya sebatas pada pernyertaan modalnya saja, melainkan juga status hukumnya.

1. Perbedaan antara PT dengan CV dan Firma

Salah satu perbedaan mendasar antara PT dengan CV dan Firma terletak pada status hukum. Berbeda dengan CV dan Firma, PT merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum. Adapun hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 1 (Bab I) Undang-Undang Cipta Kerja yang berbunyi:

“Perseroan Terbatas, yong selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, artinya PT diperlakukan layaknya subjek hukum yang berdiri sendiri seperti halnya orang perorangan di mana harta PT dipisahkan dari harta orang-orang di dalamnya. Berbeda dengan CV dan Firma yang merupakan bentuk badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, sehingga tidak ada pemisahan harta antara kekayaan pribadi pemilik dan badan usahanya. Hal ini karena permodalan pada CV atau Firma berbentuk sistem kemitraan atau serikat kepemilikan modal dalam dana bersama (bukan saham formal yang tercatat di bawah otoritas menteri seperti halnya PT). Artinya, aset milik CV atau Firma dianggap satu kesatuan dengan aset pribadi pemiliknya.

2. Keuntungan Memisahkan Kekayaan Pribadi dan Kekayaan Perusahaan

Dengan memisahkan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan, maka badan usaha PT memberikan keuntungan yuridis yang sangat besar bagi para pendiri dan pemilik sahamnya. Adapun keuntungan utamanya adalah adanya pembatasan tanggung jawab hukum (limited liability).

Dalam hukum perseroan, kekayaan PT adalah milik perseroan secara mandiri (meliputi semua barang bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud). Oleh karena itu, tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas sebesar nilai nominal saham yang disetorkannya.

Oleh karena itu, apabila di kemudian hari perusahaan mengalami kerugian, pailit, atau dituntut oleh pihak ketiga, maka harta pribadi dari organ-orang PT seperti pemilik saham, Direksi, maupun Dewan Komisaris tidak dapat disita untuk menutup kerugian Perseroan.

3. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, kita mengetahui banyaknya keuntungan yang didapat dari bentuk usaha ini. Namun, bukan berarti bentuk usaha PT cocok untuk semua jenis usaha karena itu tergantung dari kebutuhan masing-masing pelaku usaha. Apabila pelaku usaha memerlukan modal yang besar serta berencana melakukan ekspansi skala besar, namun tetap ingin melindungi aset pribadinya, maka bentuk usaha PT adalah yang paling sesuai dengan kebutuhan tersebut.

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter