Putusan Pengadilan Pajak Atas Sengketa Pemotongan PPh Pasal 26 PT S
Pengadilan Pajak kembali mengeluarkan putusan penting terkait sengketa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26. Melalui Putusan Nomor PUT-012224.13/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025, Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh PT S atas sengketa Masa Pajak Juni 2020. Putusan ini membatalkan koreksi yang sebelumnya ditetapkan dalam SKPKB Nomor 00071/204/20/056/22.
Latar Belakang SKPKB dan Pokok Sengketa
Kasus ini berawal dari penerbitan SKPKB oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang kemudian diperkuat oleh Keputusan Keberatan Nomor KEP-02733/KEB/PJ/WPJ.07/2023. Pokok sengketa utama dalam perkara ini adalah adanya koreksi atas objek PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding (DJP). Sayangnya, detail spesifik mengenai argumen Terbanding dalam melakukan koreksi, serta bantahan Pemohon Banding (PT S), tidak dapat diekstrak dari data putusan yang tersedia.
Amar Putusan Majelis Hakim dan Penetapan PPh Nihil
Demikian pula, pertimbangan hukum dan analisis mendalam Majelis Hakim yang menjadi dasar putusan tidak dapat diuraikan. Namun, amar putusan Majelis Hakim sangat jelas: "Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding". Konsekuensi dari putusan ini adalah perhitungan PPh yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Juni 2020 ditetapkan menjadi Rp 0,00 atau Nihil.
Implikasi Pembuktian dalam Sengketa PPh Pasal 26
Secara analitis, putusan "Kabul Seluruhnya" dalam sengketa koreksi objek PPh Pasal 26 memiliki implikasi signifikan. Ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding mampu membuktikan bahwa transaksi atau pembayaran yang menjadi dasar koreksi DJP, berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan perundang-undangan (baik UU PPh maupun P3B yang berlaku), bukanlah merupakan objek PPh Pasal 26.
Kesimpulan dan Preseden Litigasi Pajak
Meskipun detail pertimbangan yuridis tidak dapat diakses, kemenangan penuh Wajib Pajak dalam kasus ini menegaskan pentingnya pembuktian dan dokumentasi yang kuat dalam proses litigasi pajak. Putusan yang dibacakan pada 29 Juli 2025 ini menjadi preseden bagi sengketa sejenis, khususnya terkait interpretasi atas objek penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id