Kabul Seluruhnya: PT S Menang Banding, Majelis Hakim Batalkan Koreksi Objek PPh Pasal 26

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 31 Juli 2026 | 17:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kabul Seluruhnya: PT S Menang Banding, Majelis Hakim Batalkan Koreksi Objek PPh Pasal 26

Putusan Pengadilan Pajak Atas Sengketa Pemotongan PPh Pasal 26 PT S

Pengadilan Pajak kembali mengeluarkan putusan penting terkait sengketa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26. Melalui Putusan Nomor PUT-012224.13/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025, Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh PT S atas sengketa Masa Pajak Juni 2020. Putusan ini membatalkan koreksi yang sebelumnya ditetapkan dalam SKPKB Nomor 00071/204/20/056/22.

Latar Belakang SKPKB dan Pokok Sengketa

Kasus ini berawal dari penerbitan SKPKB oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang kemudian diperkuat oleh Keputusan Keberatan Nomor KEP-02733/KEB/PJ/WPJ.07/2023. Pokok sengketa utama dalam perkara ini adalah adanya koreksi atas objek PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding (DJP). Sayangnya, detail spesifik mengenai argumen Terbanding dalam melakukan koreksi, serta bantahan Pemohon Banding (PT S), tidak dapat diekstrak dari data putusan yang tersedia.

Amar Putusan Majelis Hakim dan Penetapan PPh Nihil

Demikian pula, pertimbangan hukum dan analisis mendalam Majelis Hakim yang menjadi dasar putusan tidak dapat diuraikan. Namun, amar putusan Majelis Hakim sangat jelas: "Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding". Konsekuensi dari putusan ini adalah perhitungan PPh yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Juni 2020 ditetapkan menjadi Rp 0,00 atau Nihil.

Implikasi Pembuktian dalam Sengketa PPh Pasal 26

Secara analitis, putusan "Kabul Seluruhnya" dalam sengketa koreksi objek PPh Pasal 26 memiliki implikasi signifikan. Ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding mampu membuktikan bahwa transaksi atau pembayaran yang menjadi dasar koreksi DJP, berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan perundang-undangan (baik UU PPh maupun P3B yang berlaku), bukanlah merupakan objek PPh Pasal 26.

Kesimpulan dan Preseden Litigasi Pajak

Meskipun detail pertimbangan yuridis tidak dapat diakses, kemenangan penuh Wajib Pajak dalam kasus ini menegaskan pentingnya pembuktian dan dokumentasi yang kuat dalam proses litigasi pajak. Putusan yang dibacakan pada 29 Juli 2025 ini menjadi preseden bagi sengketa sejenis, khususnya terkait interpretasi atas objek penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-013241.162021PPM.VIIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.152020PPM.IIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000646.162023 PPM.XIVB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013876.152022 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012709.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012455.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012001.122023 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012000.252023 PPM.XXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011995.152023 PPM.XXA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter