Perdebatan Pajak Jasa Maklon: Kapan Biaya Material Dikecualikan dari PPh Pasal 23? Wajib Pajak Menang Sebagian!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012001.122023 PPM.XXA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 31 Juli 2026 | 11:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Perdebatan Pajak Jasa Maklon: Kapan Biaya Material Dikecualikan dari PPh Pasal 23? Wajib Pajak Menang Sebagian!

Putusan Pengadilan Pajak Terkait DPP PPh Pasal 23 Atas Jasa Maklon PT BAC

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 merupakan instrumen regulasi krusial yang mengatur batasan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas imbalan jasa lain, termasuk Jasa Maklon. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012001.12/2023/PP/M.XXA yang melibatkan PT BAC baru-baru ini mempertegas pentingnya kepatuhan formal dalam memisahkan komponen jasa dari komponen non-jasa. Sengketa ini secara spesifik berfokus pada koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017, di mana fiskus menganggap seluruh pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak (WP) kepada penyedia jasa maklon sebagai objek PPh Pasal 23 yang terutang, namun Majelis Hakim berpandangan lain setelah meninjau bukti-bukti yang diajukan.

Inti Konflik Penafsiran Jumlah Bruto DPP PPh 23

Inti konflik sengketa ini terletak pada penafsiran atas "jumlah bruto" sebagai DPP PPh Pasal 23. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi dengan dalih bahwa seluruh pembayaran merupakan satu kesatuan imbalan jasa yang wajib dipotong PPh Pasal 23. DJP menilai Pemohon Banding gagal menyediakan pembuktian yang kuat untuk memisahkan biaya jasa dari penggantian biaya pengadaan material, sehingga seluruhnya dikenakan pajak.

Bantahan Pemohon Banding Berdasarkan PMK 141/2015

Sebaliknya, Pemohon Banding melakukan bantahan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) PMK 141/PMK.03/2015 yang secara eksplisit menyatakan bahwa jumlah bruto dikecualikan dari pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material dari pihak ketiga, asalkan dapat dibuktikan. Pemohon Banding menyajikan invoice yang terpisah antara fee jasa dan biaya material, serta bukti pembayaran kepada pihak ketiga untuk material tersebut, berargumen bahwa hanya fee jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23.

Uji Pembuktian dan Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim kemudian menempuh jalan tengah dengan melakukan uji pembuktian yang ketat. Majelis mengamini bahwa pengecualian DPP berdasarkan PMK 141/2015 memang dapat diterapkan. Namun, setelah meneliti dokumen yang ada, Majelis menemukan bahwa hanya sebagian dari nilai koreksi yang terbukti secara meyakinkan sebagai penggantian biaya material. Bagian yang didukung oleh bukti pendukung pihak ketiga (vendor material) dipertahankan oleh Pemohon Banding (dibatalkan koreksinya), sedangkan bagian yang gagal dibuktikan tetap dipertahankan oleh DJP.

Amar Putusan dan Implikasi Dokumen Bagi Wajib Pajak

Resolusi hukum ini menghasilkan Amar Putusan Kabul Sebagian, memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak. Putusan ini menegaskan bahwa pengecualian DPP PPh Pasal 23 untuk komponen non-jasa pada Jasa Maklon bukanlah sekadar klaim, melainkan harus didukung dengan dokumentasi yang sangat kuat. Wajib Pajak di sektor ini harus menjamin bahwa kontrak, invoice, dan semua dokumen pendukung pembayaran kepada pihak ketiga harus sinkron dan memisahkan secara jelas mana yang merupakan service fee dan mana yang merupakan reimbursement material. Tanpa kepatuhan dokumentasi yang paripurna, Wajib Pajak berisiko kehilangan sengketa, sebagaimana tercermin dalam putusan yang hanya dikabulkan sebagian ini.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-013241.162021PPM.VIIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.152020PPM.IIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000646.162023 PPM.XIVB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013876.152022 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012709.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012455.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012000.252023 PPM.XXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011995.152023 PPM.XXA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter