Gagal Buktikan Director Fees dan Staff Welfare, Perusahaan Retail Ini Wajib Bayar PPh Badan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012709.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 31 Juli 2026 | 14:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Buktikan Director Fees dan Staff Welfare, Perusahaan Retail Ini Wajib Bayar PPh Badan

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Koreksi PPh Badan atas Biaya Usaha PT DL

Tuntutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempertahankan koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas pos Biaya Usaha sebesar Rp938.688.410,00 menegaskan kembali pentingnya prinsip pembuktian yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pembebanan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang seharusnya deductible berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh menjadi batal demi hukum fiskal ketika Wajib Pajak gagal membuktikan eksistensi dan kewajaran pengeluaran tersebut. Kasus ini melibatkan PT DL yang berargumen bahwa biaya yang disengketakan, termasuk Director Fees dan Staff Welfare, merupakan biaya operasional rutin yang telah diaudit Wajar Tanpa Pengecualian dan telah dikenakan PPh Pasal 21.

Konflik Substantif dan Tuntutan Formalitas Dokumen

Inti konflik ini adalah pertarungan antara klaim substantif Wajib Pajak dengan tuntutan formal DJP. Pemohon Banding meyakini bahwa substansi pengeluaran telah memenuhi kriteria 3M, bahkan telah menunaikan kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan orang pribadi. Namun, DJP bergeming, berpegangan pada fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyajikan dokumen sumber yang kompeten untuk memvalidasi setiap rupiah dari selisih biaya Gaji/Upah/Tunjangan tersebut, dan menyoroti adanya ketidakkonsistenan rincian pos sengketa yang diajukan.

Resolusi Majelis Hakim dan Implikasi Beban Pembuktian

Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim mengambil sikap yang tegas dan berpihak pada tuntutan formal DJP. Majelis berpendapat bahwa beban pembuktian mutlak berada di tangan Pemohon Banding. Kegagalan Pemohon Banding untuk menyajikan bukti pendukung yang meyakinkan—diperburuk oleh adanya inkonsistensi rincian sengketa—menyebabkan bantahan Pemohon Banding ditolak secara keseluruhan. Implikasi putusan ini mempertegas bahwa validitas akuntansi komersial (Opini WTP) dan kepatuhan PPh Pasal 21 tidak secara otomatis membatalkan koreksi PPh Badan jika dokumen sumber transaksi (faktur, kuitansi, cash voucher) tidak lengkap dan otentik. Wajib Pajak diimbau untuk selalu memastikan ketersediaan dan konsistensi seluruh dokumen pendukung sejak tahap Pemeriksaan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-013241.162021PPM.VIIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.152020PPM.IIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000646.162023 PPM.XIVB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013876.152022 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012455.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012001.122023 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012000.252023 PPM.XXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011995.152023 PPM.XXA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter