Penyelesaian Sengketa Pajak
Upaya Keberatan

Utang Pajak Dalam Ketetapan Pajak Yang Tidak Disetujui dan Sanksi atas Penolakan Keberatan

Taxindo Prime Consulting • 22 Desember 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam dinamika pemeriksaan pajak, sering kali terjadi perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak mengenai besarnya pajak yang terutang. Perbedaan ini kemudian dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Namun, dalam sistem self-assessment yang menjunjung tinggi keadilan, Undang-Undang memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan upaya hukum Keberatan.

 

Isu krusial yang sering menjadi pertanyaan adalah status "utang pajak" atas nilai sengketa tersebut. Apakah Wajib Pajak harus melunasi seluruh ketetapan fiskus sebelum mengajukan keberatan? Bagaimana hierarki hukum dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri mengaturnya? Artikel ini akan mengulas tuntas status utang pajak dan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang KUP, PP 50 Tahun 2022, dan aturan pelaksana terbaru PMK 118 Tahun 2024.

 

Kewajiban Pelunasan dan Penangguhan Utang Pajak

Regulasi perpajakan membedakan perlakuan antara jumlah pajak yang disetujui dan yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Closing Conference).

  1. Kewajiban Melunasi Pajak yang Disetujui (Syarat Formal)

    Syarat mutlak agar keberatan dapat diproses diatur secara tegas dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP. Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir sebelum surat keberatan disampaikan. Ketentuan ini diperinci dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 118 Tahun 2024; jika tidak dipenuhi, keberatan tidak dapat dipertimbangkan.

  2. Status Pajak yang Tidak Disetujui (Tertangguh)

    Terhadap jumlah pajak yang tidak disetujui (materi sengketa), hukum memberikan perlindungan berupa penangguhan pembayaran. Berdasarkan Pasal 25 ayat (7) UU KUP dan Pasal 48 ayat (1) PP 50 Tahun 2022, jumlah tersebut bukan merupakan utang pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.

 

Implikasi hukum dari aturan ini adalah:

  • Tidak Ada Kewajiban Pelunasan Awal: Bagian yang disengketakan tidak wajib dilunasi saat pengajuan.
  • Penagihan Terhenti: Tindakan penagihan aktif (seperti Surat Paksa) tidak dapat dilakukan selama proses keberatan berlangsung.

 

Sanksi Administratif atas Penolakan Keberatan

Fasilitas penangguhan pembayaran diimbangi dengan risiko sanksi denda untuk mencegah pengajuan yang tidak berdasar. Apabila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai denda sebesar 30% (tiga puluh persen) berdasarkan Pasal 25 ayat (9) UU KUP.

Denda = 30% x (Jumlah Pajak Keputusan Keberatan - Pajak yang telah dibayar sebelum keberatan)

 

Pengecualian Sanksi (Hubungan dengan Banding)

Sesuai Pasal 25 ayat (10) UU KUP, denda 30% tidak dikenakan apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Pajak. Namun, risiko berpindah ke sanksi denda 60% jika banding nantinya ditolak.

[Image comparing tax objection and appeal sanctions in Indonesia]

 

Jangka Waktu Pelunasan Pasca Keputusan

Status "tertangguh" memiliki batas waktu pelunasan sebagai berikut:

  • Jika Tidak Mengajukan Banding: Pelunasan harus dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan SK Keberatan.
  • Jika Mengajukan Banding: Penangguhan tertangguh kembali sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding (Pasal 27 ayat 5a UU KUP).

 

Implikasi Pencabutan Keberatan (PMK 118 Tahun 2024)

Berdasarkan Pasal 55 - 59 PMK 118 Tahun 2024, pencabutan keberatan sebelum SPUH memiliki konsekuensi hukum serius:

  1. Menjadi Utang Pajak Retroaktif: Pajak yang tadinya tertangguh menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan SKP awal.
  2. Sanksi Bunga Penagihan: Karena dianggap utang sejak SKP awal, akan timbul sanksi bunga penagihan (Pasal 19 UU KUP) yang dihitung mundur sejak jatuh tempo SKP asal.
  3. Larangan Upaya Hukum Lain: Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali keberatan atas SKP yang sama atau memohon pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar (Pasal 36 UU KUP).

 

Oleh karena itu, Wajib Pajak harus cermat: lunasi pajak yang disetujui sebagai syarat formal, dan perhitungkan matang risiko akumulasi bunga sebelum memutuskan untuk mencabut keberatan.

 

Referensi:

  1. UU Nomor 6 Tahun 1983 (UU KUP) s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter