Penyelesaian Sengketa Pajak
Upaya Non Keberatan

Upaya Hukum Selain Keberatan: Alternatif Penyelesaian Sengketa Pajak dan Koreksi Administratif

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam sistem perpajakan Indonesia, mekanisme Keberatan seringkali dianggap satu-satunya jalur bagi Wajib Pajak untuk menyanggah ketetapan pajak yang dirasa tidak sesuai. Namun, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebenarnya menyediakan berbagai kanal "katup pengaman" lain yang dapat ditempuh Wajib Pajak untuk mencari keadilan atau sekadar membetulkan kesalahan administratif.

 

Upaya hukum ini diatur secara spesifik dalam Pasal 16 dan Pasal 36 Undang-Undang KUP. Jalur ini mengakomodasi situasi di mana Wajib Pajak mungkin melewatkan tenggat waktu keberatan, terdapat kesalahan manusiawi (human error) dalam penetapan, atau terjadi cacat prosedur dalam pemeriksaan. Artikel ini akan mengulas secara mendalam jenis-jenis upaya hukum non-keberatan tersebut berdasarkan PMK Nomor 118 Tahun 2024, PP Nomor 50 Tahun 2022, serta peraturan pelaksana terkait.

 

1. Pembetulan (Pasal 16 UU KUP)

Upaya hukum ini bersifat administratif murni dan ditujukan untuk mengoreksi kesalahan yang sifatnya nyata, bukan sengketa interpretasi hukum yang kompleks. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 2 PMK 118 Tahun 2024, Direktur Jenderal Pajak (DJP) atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat membetulkan surat ketetapan pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), atau surat keputusan lain yang dalam penerbitannya terdapat:

  • Kesalahan Tulis: Meliputi kesalahan penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat, jenis pajak, masa/tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo.
  • Kesalahan Hitung: Kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.
  • Kekeliruan Penerapan Ketentuan: Kekeliruan dalam penerapan tarif, persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), sanksi administratif, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga kekeliruan pengkreditan pajak.

Prosedur teknis pembetulan diatur lebih lanjut dalam SE-41/PJ/2015, yang menegaskan bahwa tujuan pembetulan adalah untuk tertib administrasi. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan dengan syarat satu permohonan untuk satu surat ketetapan/keputusan. DJP wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan.

 

2. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP)

Sanksi administrasi perpajakan, baik berupa bunga, denda, maupun kenaikan, terkadang timbul bukan karena kesengajaan Wajib Pajak untuk menghindari pajak, melainkan karena ketidaktahuan atau kealpaan. Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi tersebut jika sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

 

Berdasarkan Pasal 23 PMK 118 Tahun 2024, permohonan ini dapat diajukan dengan ketentuan:

  • Hanya dapat diajukan apabila jumlah pokok pajak telah dilunasi.
  • Wajib Pajak tidak sedang mengajukan keberatan, atau telah mencabut pengajuan keberatannya.
  • Dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali untuk satu SKP atau STP.

Penting dicatat bahwa fasilitas ini merupakan bentuk "pengampunan" administratif yang berbasis pada itikad baik Wajib Pajak dan alasan kekhilafan yang dapat diterima oleh otoritas pajak.

 

3. Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP)

Pasal ini sering disebut sebagai "kesempatan kedua" bagi Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atau pengajuan keberatannya tidak dipertimbangkan, namun Wajib Pajak yakin bahwa materi penetapan pajak tersebut tidak benar secara hukum maupun fakta. Sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP jo. Pasal 38 PP 50 Tahun 2022, DJP dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

 

Syarat pengajuan permohonan ini diatur ketat dalam Pasal 33 PMK 118 Tahun 2024:

  • Tidak diajukan keberatan; atau
  • Diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan (misal karena tidak memenuhi syarat formal); atau
  • Diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
  • Permohonan hanya dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali.

 

4. Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP)

Surat Tagihan Pajak (STP) biasanya terbit karena sanksi administrasi atau penagihan pajak dalam tahun berjalan. Jika Wajib Pajak merasa STP yang diterbitkan tidak memiliki landasan yang benar, upaya hukum yang tepat adalah mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. Prosedur ini diatur dalam Pasal 38 PMK 118 Tahun 2024.

 

5. Pembatalan SKP Hasil Pemeriksaan yang Cacat Prosedur (Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP)

Upaya hukum ini sangat spesifik. Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP mengatur pembatalan SKP hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

  1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP); atau
  2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) dengan Wajib Pajak.

 

Jika permohonan dikabulkan, SKP dianggap batal demi hukum, namun proses pemeriksaan harus dilanjutkan kembali dengan prosedur yang benar sesuai Pasal 18 ayat (2) PP 50 Tahun 2022.

 

Memahami ragam upaya hukum selain keberatan sangat krusial bagi Wajib Pajak. Pasal 16, Pasal 36 ayat (1) huruf a, b, c, dan d UU KUP memberikan fleksibilitas penyelesaian sengketa administratif sesuai dengan kondisi spesifik kasus.

 

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (UU KUP) stdtd UU Nomor 6 Tahun 2023.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.
  4. SE-17/PJ/2014 dan SE-41/PJ/2015.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter