Penyelesaian Sengketa Pajak
Upaya Non Keberatan

Upaya Hukum Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP: Mekanisme Pembatalan Ketetapan Pajak Akibat Cacat Prosedur Pemeriksaan

Taxindo Prime Consulting • 23 Desember 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia, pemeriksaan pajak merupakan instrumen vital untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Namun, kewenangan besar yang dimiliki pemeriksa pajak ini diimbangi dengan kewajiban prosedural yang ketat demi menjamin hak-hak Wajib Pajak. Salah satu prinsip fundamental dalam pemeriksaan adalah transparansi dan hak untuk didengar (audi et alteram partem).

Jika pemeriksa pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tanpa melalui prosedur penyampaian hasil pemeriksaan atau tanpa memberikan kesempatan pembahasan akhir kepada Wajib Pajak, maka produk hukum tersebut dianggap cacat prosedur. Untuk mengoreksi hal ini, Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP menyediakan jalur hukum khusus berupa pembatalan ketetapan pajak.

Artikel ini akan mengupas tuntas aspek filosofis, teknis, dan prosedural dari upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2022, PMK Nomor 118 Tahun 2024, serta petunjuk pelaksanaannya.

Konsep Dasar dan Filosofi Hukum

Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP bukan sekadar aturan administratif, melainkan manifestasi perlindungan hak asasi Wajib Pajak dalam proses perpajakan. Pasal ini menjamin bahwa Wajib Pajak berhak mengetahui dasar koreksi fiskus dan berhak memberikan tanggapan sebelum pajak ditetapkan.

1. Objek Permohonan

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf d PP 50 Tahun 2022 jo. Pasal 21 huruf d PMK 118 Tahun 2024, Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

  • Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP); atau
  • Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) dengan Wajib Pajak.

Objek yang dapat dibatalkan meliputi berbagai jenis SKP (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB) serta Surat Ketetapan Pajak PBB.

2. Definisi Pelanggaran Prosedur

  • Tanpa SPHP: Pemeriksa langsung menerbitkan SKP tanpa memberitahukan temuan pemeriksaan secara tertulis. Ini menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengetahui dasar tuduhan fiskus.
  • Tanpa Pembahasan Akhir: Pemeriksa tidak memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyanggah temuan (hak membela diri) sebelum keputusan final diambil.

Persyaratan Formal Pengajuan Permohonan

Agar permohonan pembatalan dapat diproses, Wajib Pajak wajib mematuhi syarat formal yang diatur secara rinci dalam Pasal 44 PMK 118 Tahun 2024.

1. Ketentuan Umum Penulisan

  • Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  • Satu surat permohonan diajukan hanya untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak.
  • Wajib mengemukakan alasan yang jelas terkait ketiadaan SPHP atau Pembahasan Akhir.
  • Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa (melampirkan Surat Kuasa Khusus).

2. Status SKP (Syarat Negative List)

Berdasarkan Pasal 44 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024, permohonan dapat diajukan apabila SKP tersebut:

  • Tidak diajukan keberatan;
  • Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan (cacat formal);
  • Keberatan telah dicabut dan disetujui;
  • Tidak diajukan permohonan Pasal 36 ayat 1 huruf b (SKP tidak benar); atau
  • Permohonan Pasal 36 ayat 1 huruf b telah dicabut atau tidak dipertimbangkan.

Kesempatan Pengajuan: Hanya 1 Kali

Berbeda dengan jalur pengurangan sanksi, permohonan pembatalan SKP akibat cacat prosedur (Pasal 36 ayat 1 huruf d) hanya dapat diajukan paling banyak 1 (satu) kali. Jika ditolak, tidak ada kesempatan kedua. Pastikan bukti prosedural Anda sangat kuat.

Teknis Penelitian dan Pembuktian oleh DJP

1. Penelitian Formal

DJP memeriksa kelengkapan administratif. Jika tidak terpenuhi, permohonan dikembalikan dan dianggap belum diajukan (masih bisa diajukan ulang selama belum masuk ke tahap materi).

2. Penelitian Materi: Uji Prosedur

Fokus utama adalah uji prosedur, bukan hitungan pajak:

  • Verifikasi SPHP: Peneliti mengecek resi ekspedisi atau tanda terima SPHP dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
  • Verifikasi Pembahasan: Memeriksa Berita Acara dan bukti undangan.
  • Penting: Jika WP telah diundang secara patut namun tidak hadir, maka pembahasan dianggap telah dilakukan (Pasal 46 ayat 9 PMK 118/2024).

3. Jangka Waktu Keputusan

Keputusan harus terbit maksimal 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima. Jika lewat waktu, permohonan dianggap dikabulkan (deemed granted).

Implikasi Keputusan: Pemeriksaan Tidak Berhenti/Batal

Penting untuk dipahami bahwa dikabulkannya pembatalan ini tidak menghapuskan utang pajak secara permanen. Berdasarkan Pasal 48 PMK 118 Tahun 2024, proses pemeriksaan dilanjutkan kembali dengan melaksanakan prosedur yang sebelumnya terlewat (SPHP atau Closing Conference).

Contoh Kasus Penerapan

Kasus 1: SKP Terbit Tanpa SPHP (Dikabulkan)

PT A ditagih Rp 5 Miliar tanpa pernah menerima SPHP karena fiskus mengirim ke alamat lama. Hasil: Permohonan dikabulkan, SKP dibatalkan, dan fiskus wajib mengulang prosedur SPHP ke alamat baru.

Kasus 2: Wajib Pajak Tidak Hadir Pembahasan (Ditolak)

Tuan B merasa tidak ada pembahasan akhir, namun DJP memiliki bukti resi pengiriman undangan yang sah ke alamat WP. Hasil: Permohonan ditolak karena WP dianggap mengabaikan undangan yang patut.

Jalur ini memberikan kesempatan kedua ("second bite at the apple") bagi Wajib Pajak untuk berargumen mengenai substansi pajak dalam forum pembahasan akhir yang legal.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter