Penyelesaian Sengketa Pajak
Banding Pajak

Upaya Hukum Banding dan Gugatan ke Pengadilan Pajak: Benteng Terakhir Keadilan Pajak

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment, sengketa antara Wajib Pajak dan fiskus (aparat pajak) adalah hal yang niscaya terjadi. Sengketa ini biasanya bermula dari perbedaan interpretasi atau perhitungan pajak. Ketika mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP)—yaitu melalui proses Keberatan—belum memberikan rasa keadilan, undang-undang memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk menempuh upaya hukum lanjutan ke badan peradilan yang independen, yaitu Pengadilan Pajak.

Pengadilan Pajak berkedudukan di ibukota negara dan merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Terdapat dua jalur utama yang dapat ditempuh di Pengadilan Pajak, yaitu Banding dan Gugatan. Kedua upaya hukum ini memiliki karakteristik, objek sengketa, dan tenggat waktu yang berbeda.

Banding: Menyengketakan Materi Pokok Pajak

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Secara spesifik dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh), PPN, dan PPnBM, objek banding adalah Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Banding

Agar permohonan banding dapat diterima dan disidangkan, Wajib Pajak harus mematuhi syarat formal berikut:

  • Banding hanya dapat diajukan atas Surat Keputusan Keberatan.
  • Surat Banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Jangka waktu ini bersifat mengikat, kecuali terdapat keadaan force majeure.
  • Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Terhadap satu keputusan diajukan satu Surat Banding.
  • Surat Banding harus memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding, serta dilampiri dengan salinan keputusan tersebut.
  • Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

Catatan: Terkait aturan pembayaran ini, Pasal 27 ayat (5a) UU KUP yang lebih baru mengatur bahwa jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Konsekuensi Putusan Banding

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, terdapat risiko finansial jika permohonan ditolak. Berdasarkan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP jo. Pasal 35 PP Nomor 50 Tahun 2022, jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Gugatan: Menyengketakan Prosedur dan Pelaksanaan Penagihan

Berbeda dengan banding yang fokus pada materi hitungan pajak, Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Objek Gugatan

Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan terhadap:

  • Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  • Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  • Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan (non-keberatan);
  • Penerbitan surat ketetapan pajak atau SK Keberatan yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur undang-undang.

Syarat dan Jangka Waktu Gugatan

Ketentuan waktu pengajuan gugatan lebih ketat dibandingkan banding:

  • Gugatan Penagihan: Harus diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
  • Gugatan Keputusan Lain: Diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

Gugatan tidak menunda penagihan pajak, kecuali jika Wajib Pajak mengajukan permohonan penundaan dan dikabulkan oleh Pengadilan Pajak karena keadaan yang sangat mendesak.

Administrasi Sidang Secara Elektronik (e-Tax Court)

Berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, banding atau gugatan kini dapat diajukan melalui sistem e-Tax Court.

Para pihak harus mendaftarkan akun terlebih dahulu. Surat Banding atau Gugatan diunggah dalam format elektronik (PDF dan DOCX/RTF). Seluruh proses, mulai dari penyampaian uraian banding hingga salinan putusan, dilakukan melalui sistem ini untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.

  • Jika putusan menyebabkan kelebihan pembayaran, KPP wajib menerbitkan SKPKPP dalam waktu 1 bulan. Jika terlambat, Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga sebesar 2% per bulan (atau sesuai tarif bunga acuan) maksimal 24 bulan.
  • Jika putusan menyebabkan pajak kurang bayar, jumlah tersebut menjadi dasar penagihan pajak aktif.

Upaya hukum Banding dan Gugatan memberikan keseimbangan (check and balance) dalam sistem perpajakan Indonesia. Wajib Pajak memiliki hak untuk menguji kebenaran materiil maupun formil, namun langkah ini harus ditempuh dengan persiapan matang mengingat risiko sanksi denda yang signifikan.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP):
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan:
  4. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak.
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2014 tentang Tata Cara Penanganan dan Pelaksanaan Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter