Penyelesaian Sengketa Pajak
Banding Pajak

Pahami Pengertian dan Ruang Lingkup Banding Pajak

Taxindo Prime Consulting • 23 Desember 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment, perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan fiskus (aparat pajak) mengenai besarnya pajak yang terutang adalah hal yang wajar terjadi. Sengketa pajak ini diselesaikan melalui serangkaian upaya hukum yang berjenjang. Langkah pertama adalah mengajukan Keberatan di lingkungan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, apabila Wajib Pajak masih merasa belum mendapatkan keadilan atas Keputusan Keberatan tersebut, undang-undang menyediakan jalur penyelesaian sengketa melalui badan peradilan independen, yaitu Banding ke Pengadilan Pajak.

Artikel ini akan mengupas tuntas konsep dasar Banding, ruang lingkup objek yang dapat disengketakan, serta meninjau kembali syarat formal pengajuan Keberatan dan jangka waktu penyelesaiannya sebagai fondasi utama sebelum melangkah ke tahap Banding.

Pengertian Banding

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dimaksud dengan Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dalam konteks ini, Banding merupakan upaya hukum lanjutan. Wajib Pajak tidak dapat langsung mengajukan Banding atas suatu Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan. Banding hanya dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menempuh proses Keberatan dan menerima Surat Keputusan Keberatan dari Direktur Jenderal Pajak.

Ruang Lingkup Objek Banding

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.

Ini menegaskan bahwa objek sengketa dalam Banding bukanlah Surat Ketetapan Pajak (SKP) awal (seperti SKPKB atau SKPLB), melainkan produk hukum turunannya yaitu Surat Keputusan Keberatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 34 SDSN UU KUP 2023, Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Dengan demikian, ruang lingkup materi yang dapat disengketakan dalam Banding pada dasarnya terbatas pada materi yang telah diputus dalam Surat Keputusan Keberatan. Namun, dalam persidangan, Wajib Pajak (Pemohon Banding) dan DJP (Terbanding) dapat mengemukakan bukti-bukti atau alasan-alasan baru yang mungkin belum terungkap pada saat proses keberatan.

Syarat Formal Pengajuan Keberatan: Fondasi Menuju Banding

Karena Banding hanya dapat diajukan atas Surat Keputusan Keberatan, maka pemahaman yang utuh mengenai proses Keberatan menjadi sangat krusial. Berikut adalah syarat-syarat formal yang wajib dipenuhi berdasarkan Pasal 25 UU KUP dan PMK Nomor 118 Tahun 2024:

1. Diajukan Secara Tertulis dalam Bahasa Indonesia

Surat keberatan harus disusun secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia. Satu surat keberatan hanya boleh diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak (SKP), pemotongan pajak, atau pemungutan pajak. Wajib Pajak dilarang menggabungkan keberatan atas beberapa SKP dalam satu surat.

2. Memuat Perhitungan dan Alasan yang Jelas

Wajib Pajak wajib mengemukakan jumlah pajak terutang atau rugi menurut penghitungan sendiri disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan tersebut. Alasan ini harus jelas dan substantif.

3. Jangka Waktu Pengajuan 3 Bulan

Surat keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan/pemungutan dilakukan. Pengecualian hanya diberikan jika terjadi keadaan di luar kekuasaan (force majeure).

4. Kewajiban Pelunasan Pajak yang Disetujui

Berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

5. Ketentuan Penandatanganan (Surat Kuasa)

Surat keberatan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika menunjuk pihak lain, maka harus melampirkan Surat Kuasa Khusus sesuai Pasal 32 ayat (3) UU KUP. Kegagalan persyaratan ini dapat menyebabkan surat keberatan dianggap tidak memenuhi syarat formal (niet onvankelijke verklaard).

Jangka Waktu Keputusan Keberatan dan Konsekuensinya

1. Batas Waktu 12 Bulan

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, DJP harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima secara lengkap.

2. Konsekuensi Lampau Waktu (Dianggap Dikabulkan)

Apabila jangka waktu 12 bulan terlampaui dan DJP tidak memberi keputusan, maka keberatan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. DJP wajib menerbitkan SK Keberatan sesuai permohonan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Memahami prosedur Banding Pajak tidak bisa dilepaskan dari pemahaman terhadap proses Keberatan. Keduanya merupakan satu rangkaian upaya hukum yang tak terpisahkan. Wajib Pajak harus sangat cermat karena kesalahan pada tahap Keberatan dapat menggugurkan hak untuk menuntut keadilan di tingkat Pengadilan Pajak.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP).
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter