Penyelesaian Sengketa Pajak
Banding Pajak

Proses Penyelesaian Banding dan Pelaksanaan Putusan Banding Pengadilan Pajak

Taxindo Prime Consulting • 23 Desember 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam sengketa perpajakan, apabila Wajib Pajak merasa tidak puas dengan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, undang-undang memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi dan independen, yaitu melalui upaya hukum Banding ke Pengadilan Pajak. Banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Artikel ini akan menguraikan secara rinci tahapan-tahapan krusial dalam penyelesaian sengketa banding, mulai dari administrasi persiapan persidangan, proses pemeriksaan, pengambilan putusan, hingga eksekusi atau pelaksanaan putusan tersebut oleh otoritas pajak.

Tahap Persiapan Persidangan: Administrasi dan Pertukaran Dokumen

Setelah Surat Banding diterima oleh Pengadilan Pajak, proses tidak serta merta langsung masuk ke ruang sidang. Terdapat serangkaian prosedur administrasi awal yang bertujuan untuk melengkapi berkas sengketa (exchange of documents).

1. Permintaan dan Penyerahan Surat Uraian Banding (SUB)

Pengadilan Pajak akan mengirimkan salinan Surat Banding kepada Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding. Terbanding diwajibkan menyusun Surat Uraian Banding (SUB) sebagai jawaban atau tanggapan resmi atas alasan banding yang diajukan Wajib Pajak.

Berdasarkan undang-undang, Terbanding harus menyerahkan SUB kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan SUB. Dalam praktik internal DJP, penyusunan SUB ini dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan ketentuan formal dan materiil, serta harus relevan dengan alasan yang diajukan Wajib Pajak.

2. Surat Bantahan

Setelah Pengadilan Pajak menerima SUB dari Terbanding, salinan SUB tersebut akan dikirimkan kepada Pemohon Banding (Wajib Pajak) dalam jangka waktu 14 hari. Wajib Pajak memiliki hak untuk memberikan tanggapan balik berupa Surat Bantahan. Surat Bantahan ini dapat diserahkan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan SUB.

3. Administrasi Secara Elektronik (e-Tax Court)

Mengikuti perkembangan teknologi, Pengadilan Pajak kini menerapkan sistem administrasi secara elektronik melalui e-Tax Court. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, pertukaran dokumen seperti penyampaian SUB oleh Terbanding dan Surat Bantahan oleh Pemohon Banding dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen elektronik pada sistem e-Tax Court.

Tahap Pemeriksaan dalam Persidangan

Setelah proses pertukaran dokumen selesai (atau batas waktunya terlampaui), Ketua Pengadilan Pajak menunjuk Majelis Hakim atau Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa. Majelis/Hakim Tunggal sudah harus memulai sidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Banding.

1. Jenis Pemeriksaan

  • Pemeriksaan dengan Acara Biasa: Dilakukan oleh Majelis Hakim (3 orang hakim) untuk memeriksa sengketa materiil secara mendalam.
  • Pemeriksaan dengan Acara Cepat: Dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal untuk sengketa tertentu, misalnya yang tidak memenuhi syarat formal atau bukan wewenang Pengadilan Pajak. Pemeriksaan ini dilakukan tanpa SUB atau Surat Bantahan.

2. Jalannya Persidangan

Sidang Pengadilan Pajak pada prinsipnya terbuka untuk umum. Dalam persidangan, Hakim Ketua akan memanggil Terbanding dan dapat memanggil Pemohon Banding untuk memberikan keterangan lisan. Para pihak, saksi, atau ahli wajib menyampaikan pendapat dan keterangannya setelah mendapat izin Hakim Ketua. Jika dipandang perlu, Majelis dapat melakukan uji bukti (bewijsvoering) untuk memastikan kebenaran materiil sengketa.

3. Penggunaan e-Tax Court dalam Sidang

Berdasarkan PER-1/PP/2023, persidangan dapat dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video. Dokumen pembuktian juga dapat disampaikan secara elektronik melalui e-Tax Court sesuai jangka waktu yang ditetapkan Hakim Ketua.

Pengambilan dan Pengucapan Putusan Banding

1. Jangka Waktu Putusan

Kepastian hukum dalam banding dijamin melalui batasan waktu. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding harus diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. Dalam hal-hal khusus, dapat diperpanjang maksimal 3 (tiga) bulan.

2. Amar Putusan

Amar putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

  • Menolak: Menetapkan keputusan Terbanding sudah benar.
  • Mengabulkan sebagian atau seluruhnya: Mengoreksi keputusan Terbanding.
  • Menambah Pajak yang harus dibayar: Jika ditemukan jumlah pajak seharusnya lebih besar.
  • Tidak dapat diterima: Biasanya karena tidak memenuhi syarat formal.
  • Membetulkan kesalahan tulis/hitung.
  • Membatalkan: Membatalkan keputusan Terbanding.

3. Pengucapan dan Pengiriman Putusan

Putusan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Salinan putusan dikirimkan kepada para pihak oleh Sekretaris Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diucapkan. Dalam sistem elektronik, pengucapan dianggap sah dengan mengunggah salinan pada e-Tax Court.

Pelaksanaan Putusan Banding (Eksekusi)

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pejabat yang berwenang (Kepala KPP) wajib melaksanakan putusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.

1. Penerbitan Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B)

Kepala KPP menerbitkan SP2B sebagai dasar mencatat penambahan atau pengurangan pajak dalam sistem administrasi DJP sesuai amar putusan.

2. Konsekuensi Finansial bagi Wajib Pajak

  • Jika Putusan Menyebabkan Kelebihan Pembayaran Pajak: Kepala KPP wajib menerbitkan SKPKPP dalam waktu 1 bulan. Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga sesuai tarif per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan (berbasis suku bunga acuan), diberikan paling lama 24 bulan.
  • Jika Putusan Menyebabkan Kurang Bayar (Ditolak/Dikabulkan Sebagian): Sesuai Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pembayaran yang telah dilakukan sebelum keberatan.

3. Penagihan Aktif

Sisa utang pajak (termasuk denda 60%) harus dilunasi dalam waktu 1 bulan sejak Putusan Banding terbit. Jika tidak, DJP akan melakukan tindakan penagihan aktif (Surat Teguran, Surat Paksa).

Proses banding menawarkan peluang pengadilan yang adil, namun risiko sanksi denda 60% jika kalah menuntut Wajib Pajak untuk memiliki dasar sengketa yang kuat sebelum melangkah ke meja hijau.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  4. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak.
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2014 tentang Tata Cara Penanganan dan Pelaksanaan Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter