Penyelesaian Sengketa Pajak
Peninjauan Kembali

Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali Perkara Pajak: Prosedur, Konsekuensi Finansial, dan Kepastian Hukum

Taxindo Prime Consulting • 24 Desember 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam sistem peradilan perpajakan Indonesia, upaya hukum tidak berhenti di Pengadilan Pajak. Meskipun putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, undang-undang memberikan ruang bagi upaya hukum luar biasa yang disebut Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) memiliki karakteristik dan konsekuensi administratif yang spesifik, berbeda dengan pelaksanaan putusan di tingkat banding. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai mekanisme pelaksanaan putusan PK, mulai dari landasan hukum, prosedur penerbitan surat pelaksanaan, hingga konsekuensi finansial berupa sanksi atau imbalan bunga yang menyertainya.

Konsep Dasar Peninjauan Kembali dalam Sengketa Pajak

Berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pihak-pihak yang bersengketa (Wajib Pajak atau Fiskus) dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

Putusan Peninjauan Kembali didefinisikan sebagai putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak. Permohonan ini hanya dapat diajukan satu kali.

Pembaruan Hukum 2024: Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, ditegaskan bahwa Badan atau Pejabat TUN (termasuk otoritas pajak) tidak dapat mengajukan peninjauan kembali, kecuali dalam hal ditemukannya bukti baru (novum) atau adanya dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan. Hal ini mengubah lanskap pelaksanaan PK, di mana inisiatif PK kini didominasi oleh hak Wajib Pajak.

Prinsip "Tidak Menunda Eksekusi"

Salah satu prinsip fundamental dalam sengketa pajak adalah bahwa pengajuan upaya hukum tidak menunda pelaksanaan penagihan atau kewajiban perpajakan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

Artinya, putusan Pengadilan Pajak (sebelum adanya putusan PK) harus tetap dilaksanakan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima putusan. Pelaksanaan putusan PK nantinya bersifat korektif atau menyempurnakan pelaksanaan putusan sebelumnya jika terjadi perubahan amar putusan oleh Mahkamah Agung.

Prosedur Administratif Pelaksanaan Putusan PK (Penerbitan SP2PK)

Pelaksanaan putusan PK oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilakukan melalui prosedur administrasi yang ketat. Berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali setelah menerima Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.

Secara teknis, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2014 mengatur bahwa pelaksanaan dimulai dengan penerbitan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK). SP2PK adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sebagai dasar untuk melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung agar putusan tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Pejabat yang berwenang (biasanya Kepala KPP) harus menerbitkan SP2PK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan PK diterima oleh kantor DJP. Penerbitan SP2PK ini penting untuk menentukan posisi saldo utang pajak Wajib Pajak, apakah menjadi nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

Variasi Pelaksanaan Berdasarkan Amar Putusan

Pelaksanaan putusan PK sangat bergantung pada amar putusan Mahkamah Agung dan jenis sengketa awalnya (Banding atau Gugatan).

a. Pelaksanaan PK atas Putusan Banding

Jika Mahkamah Agung memutus sengketa banding, pelaksanaan dilakukan dengan memperhatikan amar putusan:

  • Jika amar putusan menolak permohonan PK, maka SP2PK akan menyatakan bahwa nilai ketetapan pajak tetap sama dengan putusan sebelumnya.
  • Jika amar putusan mengabulkan (sebagian atau seluruhnya), maka SP2PK akan mencantumkan nilai pajak baru sesuai hitungan Mahkamah Agung.

b. Pelaksanaan PK atas Putusan Gugatan

Pelaksanaan PK atas gugatan dibagi menjadi dua kategori:

  1. Jika putusan PK menimbulkan kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran atau hak menagih pajak (misalnya sengketa pembatalan SKP), maka diterbitkan SP2PK mengenai nilai ketetapan pajak.
  2. Jika sengketa berkaitan dengan prosedur (misalnya pencabutan pencegahan atau pemblokiran), maka pejabat yang berwenang menerbitkan SP2PK pemberitahuan tindak lanjut untuk mengembalikan hak/wewenang ke keadaan semula atau melakukan prosedur sesuai amar putusan.

Konsekuensi Finansial bagi Wajib Pajak

Putusan PK dapat membawa dua konsekuensi finansial utama bagi Wajib Pajak: Kelebihan Pembayaran Pajak (Refund) atau Kurang Bayar yang disertai sanksi berat.

A. Imbalan Bunga (Jika Wajib Pajak Menang)

Jika putusan PK menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada Wajib Pajak. Selain pokok pajak, Wajib Pajak juga berhak mendapatkan imbalan bunga.

Sesuai Pasal 44 ayat (1) PP Nomor 50 Tahun 2022, Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Imbalan bunga ini diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.

Besaran imbalan bunga dihitung sebesar tarif bunga per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Penghitungan jangka waktu imbalan bunga untuk putusan PK dihitung sejak diterimanya Putusan Peninjauan Kembali oleh Kantor DJP yang berwenang melaksanakan putusan.

B. Sanksi Denda 60% (Jika Wajib Pajak Kalah)

Sebaliknya, jika Wajib Pajak mengajukan PK dan ditolak, atau jika DJP mengajukan PK dan dikabulkan sehingga menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah, terdapat sanksi yang memberatkan.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 50 Tahun 2022, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Contoh Perhitungan Sanksi:

Jika putusan PK menyatakan pajak terutang Rp3 Miliar, dan Wajib Pajak baru membayar Rp1 Miliar saat keberatan, maka Wajib Pajak harus melunasi sisa Rp2 Miliar ditambah denda:

$60\% \times \text{Rp2 Miliar} = \text{Rp1,2 Miliar}$

Sanksi ini ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan paling lama 2 tahun sejak putusan diterima.

Pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali merupakan tahap akhir dari siklus sengketa perpajakan yang panjang. Bagi otoritas pajak, pelaksanaan ini diwujudkan melalui penerbitan SP2PK dalam waktu 30 hari. Bagi Wajib Pajak, putusan ini membawa kepastian hukum final mengenai jumlah pajak yang terutang. Sangat penting bagi Wajib Pajak untuk memahami risiko sanksi denda 60% jika kalah dalam PK yang mengakibatkan kurang bayar, serta hak atas imbalan bunga jika memenangkan sengketa. Dengan adanya pembatasan terbaru dari Mahkamah Konstitusi mengenai hak pemerintah mengajukan PK, diharapkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dapat tercapai lebih cepat tanpa harus menunggu proses litigasi yang berlarut-larut.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (sebagaimana diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2014.
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024.
  6. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter