Penyelesaian Sengketa Pajak
Peninjauan Kembali

Prosedur Penyelesaian Peninjauan Kembali: Panduan Lengkap Hukum Acara dan Administrasi Elektronik

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam hierarki peradilan Indonesia, upaya hukum tidak berhenti pada tingkat kasasi. Negara menyediakan upaya hukum luar biasa yang dikenal sebagai Peninjauan Kembali (PK). Upaya ini merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan untuk membatalkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mengingat sifatnya yang "luar biasa", prosedur penyelesaiannya diatur secara ketat, mulai dari syarat formal, tenggat waktu, hingga tata cara administrasi yang kini telah beralih ke sistem elektronik.

Artikel ini akan menguraikan secara mendalam mekanisme penyelesaian PK, baik untuk perkara di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara (TUN), maupun pengadilan pajak.

Konsep Dasar dan Prinsip Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA). Prinsip utama dari PK adalah bahwa permohonan ini hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. Pembatasan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum (litis finiri oportet), agar perkara tidak berlarut-larut tanpa akhir.

Selain itu, pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi). Artinya, meskipun terpidana atau pihak yang kalah mengajukan PK, putusan yang telah inkracht tetap dapat dieksekusi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang khusus atau kebijakan penundaan eksekusi dalam pidana mati.

Alasan dan Tenggang Waktu Pengajuan

Mahkamah Agung tidak memeriksa ulang seluruh perkara layaknya peradilan tingkat pertama. PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan limitatif yang diatur dalam Pasal 67 UU MA, yaitu:

  • Apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus;
  • Apabila putusan didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  • Apabila ditemukan bukti baru (Novum) yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  • Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut (ultra petita);
  • Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  • Apabila terdapat putusan yang saling bertentangan antara pihak yang sama mengenai soal yang sama;
  • Apabila dalam putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Tenggang Waktu Pengajuan

Permohonan PK harus diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari untuk perkara perdata, agama, dan TUN. Perhitungan awal waktu berbeda-beda tergantung alasannya (sejak diketahui kebohongan, sejak ditemukan novum, atau sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap).

Khusus untuk Sengketa Pajak, berdasarkan Pasal 92 UU Nomor 14 Tahun 2002, jangka waktu pengajuannya lebih singkat, yaitu 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim atau sejak ditemukannya novum.

Ringkasan Tenggat Waktu PK

Lingkungan Peradilan Batas Waktu Pengajuan
Perdata, Agama, Tata Usaha Negara (TUN) 180 Hari
Pengadilan Pajak 3 Bulan

Prosedur Pendaftaran dan Administrasi Berkas

Proses penyelesaian PK dimulai dari pendaftaran di pengadilan pengaju (Pengadilan Negeri/Agama/TUN/Pajak) yang memutus perkara tingkat pertama.

1. Pendaftaran dan Pembayaran Biaya

Permohonan PK diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan tingkat pertama. Pemohon wajib membayar biaya perkara. Dalam sistem modern, pembayaran biaya perkara wajib menggunakan Rekening Virtual (Virtual Account).

2. Kewajiban Keserentakan (Memori PK)

Salah satu syarat formil yang krusial adalah waktu penyerahan Memori PK (alasan-alasan). Berdasarkan Surat Mahkamah Agung Nomor 01/TUAKA.TUN/PSE/VII/2016 yang menegaskan SEMA No. 05 Tahun 2014, pengajuan permohonan PK wajib disertai alasan-alasannya (Memori PK) pada hari yang sama. Jika permohonan diajukan terlebih dahulu sedangkan alasannya diajukan di kemudian hari, maka berkas tersebut akan dikembalikan atau tidak diterima.

3. Pemberitahuan dan Kontra Memori

Setelah permohonan diterima lengkap:

  • Panitera wajib memberikan salinan permohonan kepada pihak lawan paling lambat 14 (empat belas) hari.
  • Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban (Kontra Memori PK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan.
  • Surat jawaban ini diserahkan kepada pengadilan tingkat pertama untuk kemudian dikirimkan salinannya kepada pemohon.

Transformasi Digital: Administrasi Secara Elektronik

Mahkamah Agung telah melakukan modernisasi peradilan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022. Administrasi pengajuan upaya hukum PK kini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP).

  • Pendaftaran Elektronik: Permohonan PK diajukan secara elektronik. Jika pemohon datang langsung, Panitera wajib membantu menuangkan permohonan ke dalam sistem elektronik.
  • Dokumen Elektronik: Pemohon wajib menyertakan dokumen elektronik (softcopy). Berdasarkan Surat Keputusan Panitera MA Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014, format dokumen diatur ketat: dokumen akta/relaas dalam format PDF, sedangkan Memori PK, Kontra Memori, dan putusan pengadilan tingkat sebelumnya wajib dalam format RTF (Rich Text Format) untuk memudahkan pengolahan data putusan.
  • Pengarsipan: Seluruh berkas perkara dikelola dan diarsipkan secara elektronik. Khusus untuk Pengadilan Pajak, administrasi elektronik dilakukan melalui e-Tax Court. Pemohon wajib mengunggah scan berwarna Memori PK (PDF) dan Akta PK yang telah ditandatangani.

Pemeriksaan dan Pengambilan Putusan di Mahkamah Agung

Setelah berkas dikirimkan oleh Pengadilan tingkat pertama ke Mahkamah Agung (selambat-lambatnya 30 hari setelah berkas lengkap), proses berlanjut ke tahap pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung.

1. Penunjukan Majelis

Ketua Mahkamah Agung menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara. Untuk perkara Pajak, pemeriksaan juga dapat melibatkan perintah pemeriksaan tambahan jika diperlukan.

2. Jangka Waktu Penyelesaian

Mahkamah Agung memiliki target penyelesaian perkara. Khusus untuk sengketa pajak, Pasal 93 UU Pengadilan Pajak menetapkan jangka waktu yang sangat ketat:

  • 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima, jika putusan sebelumnya melalui acara biasa.
  • 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima, jika putusan sebelumnya melalui acara cepat.

3. Amar Putusan

Dalam memutus PK, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan Menolak (jika permohonan dianggap tidak beralasan) atau Mengabulkan (membatalkan putusan sebelumnya dan kemudian memeriksa serta memutus sendiri perkaranya).

Pembatasan Subjek Pemohon (Update 2024)

Perkembangan hukum terbaru pada tahun 2024 memberikan pembatasan signifikan bagi pejabat pemerintah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 dan ditindaklanjuti dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, ditegaskan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali.

Larangan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi warga masyarakat. Namun, terdapat pengecualian. Pejabat TUN masih boleh mengajukan PK hanya jika:

  1. Ditemukannya bukti baru (Novum); atau
  2. Adanya 2 (dua) atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) yang saling bertentangan.

Alasan "kekhilafan hakim" tidak lagi dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengajukan PK dalam sengketa TUN.

Prosedur penyelesaian Peninjauan Kembali merupakan mekanisme hukum yang kompleks yang menuntut kecermatan tinggi dari para pihak. Kunci keberhasilan dalam proses ini terletak pada kepatuhan terhadap syarat formil (terutama batas waktu 180 hari atau 3 bulan), kelengkapan dokumen elektronik sesuai standar (PDF/RTF), dan keserentakan pengajuan Memori PK.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (dan perubahannya)
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum... Secara Elektronik.
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak.
  5. Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 (Juklak SEMA 1/2014).
  6. Surat Mahkamah Agung Nomor 01/TUAKA.TUN/PSE/VII/2016.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024.
  8. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024.
  9. Pengumuman Pengadilan Pajak Nomor PENG-001/PAN/2018.
  10. Pengumuman Pengadilan Pajak Nomor PENG-1/PAN/2025.
  11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2003.
  12. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2014.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter