Penyelesaian Sengketa Pajak
Upaya Keberatan

Mekanisme Penyelesaian Keberatan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Taxindo Prime Consulting • 22 Desember 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam sistem perpajakan Indonesia, sengketa antara Wajib Pajak dan fiskus (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) seringkali bermula dari diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan yang nilai atau materinya tidak disetujui oleh Wajib Pajak. Sebagai wujud perlindungan hak Wajib Pajak, Undang-Undang memberikan ruang untuk mengajukan upaya hukum administratif yang disebut Keberatan.

Proses keberatan bukan sekadar pengajuan surat penolakan. Di dalamnya terdapat mekanisme teknis yang ketat, mulai dari penelitian formal, pembuktian materiil, hingga mekanisme quality assurance melalui pembahasan berjenjang. Artikel ini akan menguraikan secara mendalam teknis mekanisme penyelesaian keberatan oleh DJP, mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, serta berbagai peraturan pelaksana teknis seperti Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pajak.

Tahap Awal: Penerimaan dan Penelitian Formal

Proses penyelesaian keberatan dimulai sejak surat keberatan diterima oleh DJP. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, Wajib Pajak mengajukan keberatan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak disertai alasan-alasan yang jelas.

Verifikasi Syarat Formal

Sebelum masuk ke substansi sengketa, Unit Pelaksana Penelitian Keberatan (biasanya Kantor Wilayah DJP atau KPP tempat terdaftar untuk kasus tertentu) akan melakukan penelitian formal yang ketat. Berdasarkan SE-11/PJ/2014, Tim Peneliti Keberatan harus memastikan:

  • Satu surat untuk satu ketetapan: Satu pengajuan keberatan hanya boleh untuk satu SKP atau satu bukti potong/pungut.
  • Batas Waktu: Surat diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimnya SKP atau tanggal pemotongan/pemungutan, kecuali terdapat keadaan di luar kekuasaan (force majeure).
  • Pelunasan Pajak: Wajib Pajak harus telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) sebelum mengajukan keberatan.

Jika persyaratan formal ini tidak dipenuhi, surat tersebut bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa keberatan tidak memenuhi persyaratan, yang bukan merupakan objek sengketa di Pengadilan Pajak.

Tahap Penelitian Materi: Wewenang dan Prosedur Tim Peneliti

Setelah syarat formal terpenuhi, DJP memiliki waktu 12 (dua belas) bulan untuk menyelesaikan keberatan. Dalam kurun waktu ini, Tim Peneliti Keberatan bekerja untuk menguji kebenaran materiil dari sengketa.

1. Analisis Sengketa dan Matriks

Langkah teknis pertama yang dilakukan Tim Peneliti adalah menyusun Matriks Sengketa Keberatan. Dokumen ini memetakan koreksi pemeriksa, alasan pemeriksa, alasan keberatan Wajib Pajak, dan pendapat awal Tim Peneliti. Matriks ini menjadi peta jalan (roadmap) dalam penyelesaian sengketa.

2. Peminjaman Dokumen dan Permintaan Keterangan

Untuk membuktikan dalil keberatannya, Tim Peneliti berwenang meminjam buku, catatan, data, dan informasi kepada Wajib Pajak melalui surat permintaan peminjaman. Sesuai SE-11/PJ/2014, Wajib Pajak wajib meminjamkan dokumen yang diminta paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permintaan dikirim.

Jika Wajib Pajak tidak meminjamkan dokumen, Tim Peneliti akan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman dan keberatan akan diproses sesuai data yang ada.

Penting dicatat bahwa sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP dan Pasal 15 PMK 118/2024, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

3. Permintaan Keterangan Pihak Ketiga

Jika sengketa membutuhkan konfirmasi eksternal (misalnya konfirmasi bank atau supplier), Tim Peneliti berwenang meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan validitas data yang disengketakan secara objektif.

Mekanisme Pembahasan Keberatan (Quality Assurance)

Salah satu aspek krusial dalam teknis penyelesaian keberatan adalah adanya mekanisme Tim Pembahas Keberatan. Ini adalah lapisan pengawasan kualitas (quality control) internal DJP untuk memastikan keputusan keberatan diambil secara objektif dan akuntabel, terutama untuk kasus-kasus bernilai besar atau strategis.

1. Kriteria Wajib Pembahasan

Pembahasan wajib dilakukan oleh Tim Pembahas Keberatan jika pengajuan keberatan Wajib Pajak memenuhi kriteria:

  • Sengketa terkait Transfer Pricing dan/atau penerapan P3B.
  • Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal bidang usaha tertentu prioritas tinggi skala nasional.
  • Sengketa atas satu SKP dengan nilai:
    • Di atas Rp 75 Miliar (Kanwil WP Besar).
    • Di atas Rp 50 Miliar (Kanwil Jakarta Khusus).
    • Di atas Rp 25 Miliar (Kanwil wilayah Jakarta lainnya).
    • Di atas Rp 10 Miliar (Kanwil di luar Jakarta).

2. Teknis Pembahasan

Mekanismenya meliputi penyerahan konsep Laporan Penelitian Keberatan kepada Tim Pembahas sebelum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH). Hasil pembahasan dituangkan dalam Notula Rapat Pembahasan yang menjadi bahan pertimbangan utama bagi keputusan akhir.

Pembahasan Akhir: Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH)

Setelah serangkaian penelitian internal selesai, sebelum menerbitkan keputusan, DJP wajib meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan.

1. Penerbitan SPUH

Tim Peneliti akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) yang dilampiri dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Dokumen ini berisi rincian pos koreksi, nilai menurut Peneliti, dan dasar hukumnya.

2. Hak Wajib Pajak

  • Tanggapan tertulis dan data pendukung harus disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal SPUH dikirim.
  • Dalam pertemuan tersebut, Wajib Pajak dapat memberikan klarifikasi terakhir atau membantah temuan Tim Peneliti.
  • Jika Wajib Pajak tidak hadir, proses keberatan tetap dilanjutkan dan diselesaikan tanpa kehadiran Wajib Pajak.

Keputusan Keberatan

DJP memiliki empat opsi keputusan berdasarkan hasil penelitian dan pembuktian:

  1. Mengabulkan seluruhnya: Jika seluruh dalil Wajib Pajak terbukti benar.
  2. Mengabulkan sebagian: Jika sebagian koreksi terbukti tidak tepat.
  3. Menolak: Jika seluruh dalil keberatan Wajib Pajak tidak berdasar.
  4. Menambah besarnya jumlah pajak: Jika ditemukan data baru yang menunjukkan pajak terutang seharusnya lebih besar.

Apabila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen). Sanksi ini tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-336/PJ/2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN, dan PPnBM.
  7. Bottom of Form

Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter