Penyelesaian Sengketa Pajak
Upaya Keberatan

Pahami Pengertian dan Ruang Lingkup Keberatan Pajak

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Namun, dalam rangka pengawasan kepatuhan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan pajak. Hasil dari pemeriksaan ini seringkali berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang mungkin berbeda dengan perhitungan Wajib Pajak.

Apabila Wajib Pajak merasa kurang puas atau tidak sependapat dengan materi atau nilai pajak yang ditetapkan oleh pemeriksa pajak dalam SKP tersebut, hukum perpajakan Indonesia menyediakan jalur penyelesaian sengketa administratif yang disebut dengan Keberatan Pajak. Memahami mekanisme ini sangat krusial agar hak-hak Wajib Pajak tetap terlindungi.

Pengertian Keberatan Pajak

Keberatan Pajak adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak yang merasa tidak puas atau tidak sependapat atas suatu ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau atas pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Secara definisi yuridis, keberatan merupakan hak Wajib Pajak untuk meminta peninjauan kembali atas suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. Proses ini merupakan tahap pertama dalam penyelesaian sengketa perpajakan domestik sebelum melangkah ke tahap Banding di Pengadilan Pajak.

Dalam pengajuan keberatan, Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan/atau jumlah besarnya pajak.

Ruang Lingkup Keberatan

Tidak semua surat yang diterbitkan oleh DJP dapat diajukan keberatan. Berdasarkan Undang-Undang KUP dan PMK Nomor 118 Tahun 2024, ruang lingkup keberatan dibatasi secara spesifik. Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.

3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

5. Pemotongan atau Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga

Keberatan yang diajukan atas tindakan pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (misalnya bukti potong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23).

Selain itu, keberatan juga mencakup Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) dalam konteks PBB. Penting untuk dicatat bahwa satu surat keberatan hanya boleh diajukan untuk satu surat ketetapan pajak atau satu bukti pemotongan/pemungutan.

Syarat Formal Pengajuan Keberatan

Agar permohonan keberatan dapat diproses dan dipertimbangkan oleh DJP, Wajib Pajak wajib memenuhi syarat-syarat formal yang telah ditentukan secara ketat. Berikut adalah rincian syarat formal pengajuan keberatan:

  1. Surat keberatan harus disusun secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia. Wajib Pajak harus mengemukakan jumlah pajak terutang/dipotong atau jumlah rugi menurut penghitungan sendiri, disertai alasan-alasan yang jelas.
  2. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimnya SKP, tanggal pemotongan pihak ketiga, atau tanggal diterimanya SPPT/SKP PBB. Kecuali karena keadaan di luar kekuasaan (force majeure).
  3. Wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Closing Conference), sebelum surat keberatan disampaikan.
  4. Ditandatangani oleh Wajib Pajak pribadi atau wakil Wajib Pajak (pengurus untuk Badan). Jika dikuasakan, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus.
  5. Wajib Pajak tidak boleh mengajukan permohonan Pasal 36 UU KUP (pengurangan sanksi/pembatalan ketetapan) atas SKP yang sama secara bersamaan.

Jangka Waktu Keputusan Keberatan

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan dan memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu 12 bulan terlampaui dan DJP belum menerbitkan keputusan, maka keberatan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai pengajuan WP dalam waktu maksimal 1 bulan setelahnya.

Keputusan yang diterbitkan dapat berupa:

  • Mengabulkan seluruhnya;
  • Mengabulkan sebagian;
  • Menolak; atau
  • Menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30%. Sanksi ini tidak dikenakan jika Wajib Pajak melanjutkan upaya hukum Banding ke Pengadilan Pajak.

Memahami prosedur keberatan pajak secara komprehensif adalah kunci bagi Wajib Pajak untuk mempertahankan hak-haknya. Dengan ketelitian tinggi dalam pemenuhan syarat formal, Wajib Pajak dapat memastikan sengketa pajaknya diproses secara adil dan sesuai koridor hukum.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP).
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter