Penyelesaian Sengketa Pajak
Upaya Non Keberatan

Mekanisme Penyelesaian Pembetulan Ketetapan Pajak (Pasal 16 UU KUP) oleh Direktorat Jenderal Pajak

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam administrasi perpajakan, asas kepastian hukum dan keadilan merupakan pilar utama. Namun, dalam praktik penerbitan ribuan keputusan atau ketetapan pajak, kemungkinan terjadinya kesalahan manusiawi (human error)—baik oleh fiskus maupun sistem—tidak dapat dihindari sepenuhnya. Kesalahan tersebut bisa berupa salah ketik nama, salah hitung penjumlahan, hingga kekeliruan penerapan tarif.

Untuk mengakomodasi perbaikan atas kesalahan yang sifatnya nyata dan tidak mengandung sengketa interpretasi hukum yang kompleks, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyediakan mekanisme Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16. Mekanisme ini berbeda dengan Keberatan atau Banding yang ditujukan untuk menyengketakan materi pokok pajak.

Artikel ini akan menguraikan secara mendalam teknis mekanisme penyelesaian pembetulan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai dari ruang lingkup, prosedur pengajuan, penelitian internal fiskus, hingga contoh kasusnya, berdasarkan UU KUP, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024, serta petunjuk teknis dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2015.

Konsep Dasar dan Ruang Lingkup Pembetulan

Pembetulan adalah tindakan administratif untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Sesuai Pasal 16 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 2 PMK 118 Tahun 2024, DJP dapat melakukan pembetulan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan (tanpa permohonan).

Objek Pembetulan

Tidak semua surat perpajakan dapat dibetulkan. Berdasarkan Pasal 37 PP 50 Tahun 2022 dan Pasal 2 ayat (1) PMK 118 Tahun 2024, objek yang dapat dibetulkan meliputi:

  1. Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang meliputi SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, dan SKP Lebih Bayar.
  2. Surat Tagihan Pajak (STP).
  3. Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan perpajakan, antara lain:
    • SK Keberatan;
    • SK Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi;
    • SK Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak;
    • SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
    • SK Pemberian Imbalan Bunga;
    • SK Pembetulan itu sendiri.
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
  5. Surat Ketetapan/Tagihan Pajak PBB.
  6. Surat Keputusan Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure).

Jenis Kesalahan yang Dapat Dibetulkan

Syarat mutlak pembetulan adalah kesalahan tersebut harus bersifat nyata dan tidak mengandung sengketa (dispute). Definisi kesalahan dirinci dalam Pasal 2 PMK 118 Tahun 2024 dan Pasal 37 ayat (2) PP 50 Tahun 2022:

  • 1. Kesalahan Tulis. Meliputi kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor surat keputusan/ketetapan, jenis pajak, Masa/Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, dan kesalahan tulis lainnya yang tidak memengaruhi jumlah pajak terutang.
  • 2. Kesalahan Hitung. Kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan. Ini juga mencakup kesalahan hitung akibat penerbitan SKP, STP, atau putusan lain.
  • 3. Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu. Kekeliruan ini meliputi:
    • Kekeliruan penerapan tarif.
    • Kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
    • Kekeliruan penerapan sanksi administratif.
    • Kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    • Kekeliruan penghitungan PPh dalam tahun berjalan.
    • Kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Penting dicatat, khusus untuk kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan (PPN), pembetulan hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan besarnya pajak masukan yang menjadi kredit pajak dan pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Prosedur Pengajuan Permohonan oleh Wajib Pajak

Agar permohonan pembetulan dapat diproses, Wajib Pajak harus memenuhi syarat formal yang diatur ketat dalam Pasal 3 PMK 118 Tahun 2024.

Syarat Formal Permohonan

  1. Menggunakan format surat permohonan yang baku.
  2. Satu permohonan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, STP, atau surat keputusan lain.
  3. Wajib Pajak harus mengemukakan kesalahan atau kekeliruan yang dimohonkan untuk dibetulkan disertai alasan pendukung.
  4. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa (dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus).

Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, melalui pos dengan bukti pengiriman, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir.

Penelitian Formal oleh KPP

Setelah surat diterima, berdasarkan SE-41/PJ/2015, petugas KPP akan melakukan penelitian formal.

  • Jika permohonan memenuhi syarat, akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan proses berlanjut ke penelitian materi.
  • Jika permohonan tidak memenuhi syarat (misalnya satu surat untuk dua SKP), permohonan tidak dapat dipertimbangkan. Kepala KPP akan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak, dan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang yang sudah diperbaiki.

Penelitian Materi dan Penyelesaian oleh Tim Peneliti

Setelah lolos penelitian formal, permohonan masuk ke tahap penelitian materi yang dilakukan oleh Tim Peneliti yang ditunjuk dengan Surat Tugas. Proses ini diatur rinci dalam Lampiran I SE-41/PJ/2015 dan PMK 118 Tahun 2024.

1. Penelitian Kantor dan Permintaan Data

Tim Peneliti akan meneliti apakah kesalahan yang diajukan Wajib Pajak benar-benar merupakan kesalahan tulis, hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan sesuai definisi Pasal 16 UU KUP.

  • Tim Peneliti dapat meminta buku, catatan, data, atau informasi kepada Wajib Pajak melalui Surat Permintaan Peminjaman/Keterangan.
  • Tim Peneliti juga dapat meminta keterangan tambahan kepada pihak ketiga atau unit internal DJP lainnya jika diperlukan.

2. Peninjauan Lapangan (Opsional)

Jika data di kantor tidak mencukupi, Tim Peneliti dapat melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak atau lokasi objek pajak. Hal ini lazim dilakukan dalam kasus pembetulan PBB untuk memverifikasi fisik tanah/bangunan. Petugas harus menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan lapangan terlebih dahulu.

3. Pembahasan dengan Wajib Pajak

Berbeda dengan proses keberatan yang mewajibkan penerbitan SPUH, dalam proses pembetulan, pembahasan bersifat opsional namun dimungkinkan. Sesuai Pasal 7 ayat (3) huruf c PMK 118 Tahun 2024, DJP dapat melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, yang kemudian hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan.

4. Laporan Penelitian

Hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Penelitian Pembetulan. Laporan ini berisi analisis hukum dan fakta, serta kesimpulan apakah permohonan Wajib Pajak layak dikabulkan (seluruhnya/sebagian) atau ditolak.

Keputusan dan Jangka Waktu Penyelesaian

Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan atas permohonan pembetulan. Sesuai Pasal 16 ayat (2) UU KUP dan Pasal 37 ayat (4) PP 50 Tahun 2022, jangka waktu penyelesaian permohonan pembetulan adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu 6 bulan telah lewat dan DJP tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan (deemed granted).

Keputusan yang diterbitkan dapat berupa:

  • Mengabulkan: Membetulkan kesalahan sesuai permohonan.
  • Menolak: Jika hasil penelitian menunjukkan tidak ada kesalahan nyata, atau kesalahan tersebut sebenarnya adalah sengketa materiil yang seharusnya diajukan keberatan.

Pembetulan Secara Jabatan (Ex Officio)

Selain atas permohonan Wajib Pajak, Pasal 16 ayat (1) UU KUP memberi wewenang kepada DJP untuk melakukan pembetulan secara jabatan. Prosedur ini biasanya diinisiasi oleh internal DJP yang menemukan kesalahan administratif pada produk hukum yang telah diterbitkan. Contoh pemicu pembetulan secara jabatan:

  • Terdapat putusan gugatan yang membatalkan SKP karena kesalahan prosedur, dan DJP menerbitkan SKP baru namun terdapat kesalahan hitung yang nyata.
  • Tindak lanjut dari Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang menyebabkan perlunya koreksi administratif.

Contoh Kasus Pembetulan

Berikut adalah ilustrasi konkret penggunaan Pasal 16 UU KUP:

Kasus 1: Kesalahan Tulis (Dapat Dibetulkan)

PT Maju Mundur menerima SKPKB. Pada kolom NPWP terdapat kesalahan ketik satu digit terakhir, meskipun nama dan alamat sudah benar.

Analisis: Kesalahan ini murni administratif dan tidak menyangkut sengketa materi pajak.

Penyelesaian: Mengajukan permohonan pembetulan Pasal 16. DJP menerbitkan SK Pembetulan merevisi NPWP tanpa mengubah jumlah pajak.

Kasus 2: Kesalahan Hitung (Dapat Dibetulkan)

Tuan A menerima SKP. DPP Rp100.000.000 dengan tarif 1%. Namun, pada baris pajak terutang tertulis Rp10.000.000 (seharusnya Rp1.000.000).

Analisis: Ini adalah kesalahan perkalian yang nyata (kesalahan hitung).

Penyelesaian: Tuan A dapat mengajukan pembetulan untuk mengubah nilai pajak terutang menjadi Rp1.000.000.

Kasus 3: Sengketa Materi (Tidak Dapat Dibetulkan)

PT X biaya promosi Rp1 Miliar dikoreksi pemeriksa karena format daftar nominatif dianggap tidak lengkap. PT X mengajukan Pembetulan alasan kekeliruan penerapan ketentuan.

Analisis: Perbedaan pendapat mengenai validitas dokumen adalah sengketa materi/pembuktian, bukan kesalahan tulis/hitung nyata.

Penyelesaian: DJP akan menolak. Jalur hukum yang tepat adalah Keberatan (Pasal 25).

Hubungan Pembetulan dengan Upaya Hukum Lain

Wajib Pajak perlu berhati-hati dalam memilih upaya hukum. Pasal 8 PMK 118 Tahun 2024 menegaskan jika pembetulan dan keberatan diajukan bersamaan, DJP memproses secara terpisah selama substansinya berbeda.

Namun, jika mengajukan pembetulan atas materi yang sebenarnya adalah sengketa, risiko penolakan sangat tinggi. Jika penolakan terjadi setelah lewat 3 bulan, Wajib Pajak bisa kehilangan hak mengajukan keberatan. Identifikasi jenis kesalahan di awal sangat krusial.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan:
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembetulan.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter