Penyelesaian Sengketa Pajak
Upaya Non Keberatan

Upaya Hukum Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP: Mekanisme Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar

Taxindo Prime Consulting • 23 Desember 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam administrasi perpajakan, Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan instrumen penting yang memiliki kekuatan hukum setara dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP). STP berfungsi sebagai sarana untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Namun, dalam proses penerbitannya, tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan atau kekeliruan, baik yang bersifat administratif maupun substantif, yang menyebabkan timbulnya tagihan yang tidak seharusnya dibebankan kepada Wajib Pajak.

Untuk menjamin keadilan bagi Wajib Pajak yang menerima STP yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau mengandung kesalahan hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) menyediakan jalur penyelesaian khusus. Jalur tersebut diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

Artikel ini akan mengupas tuntas aspek teknis, prosedural, dan substantif dari upaya hukum ini berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2022, PMK Nomor 118 Tahun 2024, serta petunjuk pelaksanaannya.

Konsep Dasar dan Ruang Lingkup

Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan bentuk perlindungan hukum bagi Wajib Pajak di luar mekanisme keberatan dan banding. Mekanisme ini bersifat administratif korektif, di mana Wajib Pajak meminta otoritas pajak untuk meninjau kembali produk hukum (STP) yang diterbitkannya karena adanya ketidakbenaran materiil atau formil.

1. Objek Permohonan

Berdasarkan Pasal 21 huruf c PMK 118 Tahun 2024, objek yang dapat diajukan permohonan adalah Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar. Ini mencakup STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 14 UU KUP, antara lain meliputi:

  • STP atas Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  • STP atas kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  • STP sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga (misalnya denda telat lapor SPT atau bunga penagihan);
  • STP yang diterbitkan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu.

2. Definisi "Tidak Benar"

Sebuah STP dianggap "tidak benar" jika:

  • Jumlah pajak atau sanksi yang tertera dalam STP tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Dasar hukum penerbitan STP tidak tepat.
  • Terdapat kesalahan fakta yang mendasari penerbitan STP (misalnya, Wajib Pajak dianggap tidak lapor SPT padahal sudah lapor).

Persyaratan Formal Pengajuan Permohonan

Agar permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat diproses oleh DJP, Wajib Pajak harus memenuhi syarat formal yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 38 PMK 118 Tahun 2024.

1. Ketentuan Umum Penulisan

  • Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  • Satu surat permohonan diajukan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak.
  • Wajib mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang jelas.
  • Surat permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa (melampirkan Surat Kuasa Khusus).

2. Hubungan dengan Surat Ketetapan Pajak (Derivatif)

Dalam kasus STP yang berkaitan dengan SKP, Pasal 38 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024 mengatur syarat tambahan. Permohonan hanya dapat diajukan jika SKP yang menjadi dasar penerbitan STP tersebut dalam status: tidak diajukan keberatan, keberatan dicabut/disetujui, atau keberatan tidak dipertimbangkan. Sengketa atas pokok pajak (SKP) harus sudah "selesai" agar STP turunannya bisa diajukan pembatalan.

Kesempatan Pengajuan (Maksimal 2 Kali)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) PP 50 Tahun 2022, permohonan ini dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali.

Mekanisme Permohonan Kedua:

Jika permohonan pertama ditolak, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan kedua dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan pertama dikirim, kecuali dalam kondisi force majeure.

Kasus Pembatalan STP Denda PPN 1% dan Imbalan Bunga

1. Pembatalan STP Denda PPN 1% Akibat Koreksi DPP yang Dibatalkan

Jika Wajib Pajak memenangkan Keberatan atau Banding atas SKPKB PPN (koreksi DPP dibatalkan), maka STP denda 1% yang menyertainya demi hukum kehilangan landasan hukum. Berdasarkan Pasal 39 ayat (3) PP 50 Tahun 2022, DJP secara jabatan harus membatalkan STP tersebut. Jika tidak dilakukan otomatis, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c.

2. Hak Imbalan Bunga atas STP yang Dibatalkan (Pasal 27B UU KUP)

Berdasarkan Pasal 27B ayat (3) UU KUP, Wajib Pajak berhak mendapatkan Imbalan Bunga jika permohonan pembatalan STP dikabulkan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran. Imbalan dihitung sejak tanggal pembayaran sampai terbitnya SK Pembatalan, maksimal 24 bulan dengan tarif bunga acuan yang berlaku.

Teknis Penyelesaian oleh Direktorat Jenderal Pajak

1. Penelitian Formal

DJP memeriksa kelengkapan: satu surat per satu STP, adanya alasan perhitungan, urutan permohonan, dan status SKP terkait. Jika tidak terpenuhi, permohonan dikembalikan untuk diperbaiki.

2. Penelitian Materi

Tim Peneliti menguji kebenaran alasan Wajib Pajak. DJP berwenang meminjam buku/catatan, meminta keterangan pihak ketiga, atau mengundang Wajib Pajak untuk pembahasan guna mengklarifikasi sengketa.

3. Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP, DJP wajib memberi keputusan paling lama 6 (enam) bulan. Jika lewat waktu, permohonan dianggap dikabulkan (deemed granted).

Produk Hukum dan Implikasinya

Keputusan DJP dapat berupa: Mengabulkan Seluruhnya, Mengabulkan Sebagian, atau Menolak.

Dampak terhadap Penagihan: Pengajuan permohonan ini tidak menunda kewajiban membayar pajak atau tindakan penagihan aktif (Surat Paksa), kecuali ada kebijakan penundaan khusus. Namun, jika dikabulkan, uang akan dikembalikan.

Contoh Kasus:

Kasus 1: Kesalahan Sistem dalam STP Denda

PT Maju Jaya dianggap telat lapor SPT padahal memiliki Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) tepat waktu. Keputusan: DJP menerbitkan SK Pembatalan STP dan tagihan menjadi nihil.

Kasus 2: STP Bunga Penagihan atas SKP yang Sudah Dibatalkan

Tuan A memiliki STP Bunga dari SKPKB yang kemudian dibatalkan Pengadilan Pajak. Keputusan: DJP Mengabulkan Seluruhnya pembatalan STP Bunga tersebut.

Kasus 3: STP PPN atas Barang yang Seharusnya Bebas PPN

PT X ditagih PPN atas pakan ternak (objek bebas PPN). Keputusan: Jika dalil terbukti, STP dibatalkan karena tidak sesuai dengan fasilitas pembebasan pajak.

Upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP adalah mekanisme vital untuk menjamin bahwa negara hanya menagih pajak yang benar-benar terutang. Pemahaman syarat formal dan kelengkapan bukti adalah kunci sukses bagi Wajib Pajak untuk mencari keadilan administratif.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak:
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2014 tentang Tata Cara Penanganan dan Pelaksanaan Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali (Lampiran XI terkait SP2PK).
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter