Penyelesaian Sengketa Pajak
Upaya Non Keberatan

Upaya Hukum Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP: Mekanisme Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Karena Kekhilafan

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam ekosistem perpajakan Indonesia yang menganut sistem self-assessment, kepatuhan sukarela adalah fondasi utama. Namun, pembuat undang-undang menyadari bahwa Wajib Pajak adalah manusia yang tidak luput dari kesalahan, kealpaan, atau kekhilafan. Terkadang, sanksi administrasi perpajakan timbul bukan karena niat jahat untuk menggelapkan pajak (tax evasion), melainkan karena ketidaktahuan, kesalahan hitung, atau kondisi di luar kendali.

Untuk mengakomodasi rasa keadilan dalam situasi tersebut, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyediakan fasilitas hukum khusus di luar jalur keberatan dan banding, yaitu melalui Pasal 36 ayat (1) huruf a. Pasal ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi jika sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Artikel ini akan menguraikan secara mendalam dan teknis mengenai tata cara, syarat, dan mekanisme penyelesaian permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2022, PMK Nomor 118 Tahun 2024, serta petunjuk pelaksanaannya.

Konsep Dasar dan Ruang Lingkup

Fasilitas Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP bukanlah alat untuk menawar sanksi secara sembarangan. Ini adalah instrumen keadilan korektif yang mensyaratkan adanya unsur "kekhilafan" atau "bukan kesalahan Wajib Pajak".

1. Definisi Sanksi yang Dapat Dikurangkan

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf a PP 50 Tahun 2022 jo. Pasal 21 huruf a PMK 118 Tahun 2024, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa:

  • Bunga;
  • Denda; dan
  • Kenaikan.

2. Kriteria "Kekhilafan" dan "Bukan Kesalahan"

Inti dari permohonan ini adalah pembuktian itikad baik. "Kekhilafan" merujuk pada ketidaksengajaan, kealpaan, atau kekeliruan yang tidak disadari. Sedangkan "bukan karena kesalahannya" merujuk pada faktor eksternal di luar kendali Wajib Pajak, seperti bencana alam, kebakaran, atau kesalahan sistem administrasi bank persepsi.

Persyaratan Formal Pengajuan Permohonan

Agar permohonan dapat diproses, Wajib Pajak harus memenuhi syarat formal yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 PMK 118 Tahun 2024.

1. Syarat Pelunasan Pokok Pajak

Ini adalah syarat paling krusial. Permohonan hanya dapat diajukan apabila:

  • Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar (pokok pajak) yang menjadi dasar pengenaan sanksi telah dilunasi oleh Wajib Pajak.
  • Jika sanksi tercantum dalam STP yang tidak berkaitan dengan kurang bayar pokok (misal: denda telat lapor), maka tidak ada syarat pelunasan pokok.

2. Tidak Sedang Mengajukan Upaya Hukum Lain

Wajib Pajak tidak boleh mengajukan permohonan ini jika:

  • Sedang mengajukan Keberatan;
  • Sedang mengajukan permohonan pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar; atau
  • Sedang mengajukan pembatalan SKP hasil pemeriksaan.

3. Ketentuan Pengajuan Umum

  • Satu surat permohonan dalam bahasa Indonesia untuk satu SKP atau satu STP.
  • Memuat alasan yang jelas dan meyakinkan.
  • Dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali.

4. Mekanisme dan Syarat Pengajuan Permohonan Kedua

Berdasarkan Pasal 24 PMK 118 Tahun 2024, ketentuan untuk permohonan kedua adalah:

  • Diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat keputusan pertama dikirim (bukan diterima).
  • Batas waktu 3 bulan bersifat mengikat, kecuali kondisi force majeure.
  • Keputusan atas permohonan kedua bersifat final di ranah administratif DJP.

Teknis Penelitian dan Pembuktian oleh DJP

Proses ini beralih ke Penelaah Keberatan atau Petugas Peneliti di Kanwil DJP atau KPP, mengacu pada SE-17/PJ/2014.

1. Penelitian Formal

Petugas memeriksa pelunasan pokok pajak, urutan permohonan, dan tidak adanya sengketa berjalan.

2. Penelitian Materi

DJP berwenang melakukan:

  • Meminta Dokumen/Data: Surat permintaan data/bukti pendukung.
  • Klarifikasi/Pembahasan: Memanggil Wajib Pajak untuk menjelaskan kronologi kekhilafan.
  • Peninjauan Lapangan: Jika diperlukan pengecekan lokasi.

Keputusan dan Jangka Waktu

Keputusan harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima.

Konsekuensi Keterlambatan: Apabila lewat 6 bulan tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan (deemed granted).

Jenis keputusan dapat berupa:

  1. Mengabulkan seluruhnya: Sanksi dihapus 100%.
  2. Mengabulkan sebagian: Sanksi dikurangi (misal 50% atau 80%).
  3. Menolak: Sanksi tetap harus dibayar penuh.

Contoh Kasus:

Kasus 1: Kekhilafan Pembayaran (Dikabulkan)

Terlambat bayar 2 hari karena staf keuangan baru salah hitung hari kerja saat libur lebaran. Hasil: DJP dapat menghapuskan sanksi karena murni human error.

Kasus 2: Kesalahan Tafsir Hukum (Dikabulkan Sebagian)

Tidak lapor sewa ruko karena anggapan sudah dipotong final oleh penyewa (WP OP). Hasil: DJP mungkin menghapus sanksi kenaikan namun mempertahankan sanksi bunga.

Kasus 3: Kesengajaan (Ditolak)

Tidak memungut PPN ke afiliasi dengan alasan "lupa", namun patuh ke non-afiliasi. Hasil: Permohonan ditolak karena terindikasi kesengajaan.

Pembayaran Secara Proporsional

PMK 118 Tahun 2024 menegaskan jika permohonan dikabulkan sebagian setelah pembayaran sebagian sanksi, perhitungan sanksi yang dikurangkan akan memperhitungkan proporsi pembayaran yang sudah dilakukan agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP adalah wujud "wajah humanis" dari penegakan hukum pajak di Indonesia. Kunci keberhasilan terletak pada pelunasan pokok pajak, kepatuhan prosedur, serta bukti kekhilafan yang murni.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter