Penyelesaian Sengketa Pajak
Upaya Non Keberatan

Upaya Hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP: Mekanisme Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam sistem perpajakan Indonesia, mekanisme Keberatan (Pasal 25 UU KUP) adalah jalur utama bagi Wajib Pajak yang tidak sependapat dengan materi Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan. Namun, Undang-Undang memberikan "katup pengaman" lain bagi Wajib Pajak yang karena kondisi tertentu tidak dapat menempuh jalur keberatan, namun meyakini bahwa ketetapan pajak yang diterbitkan mengandung ketidakbenaran materiil.

Jalur tersebut adalah Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Berbeda dengan keberatan yang merupakan sengketa aju banding, Pasal 36 mengedepankan aspek keadilan korektif secara administratif.

Artikel ini akan menguraikan secara mendalam teknis mekanisme, syarat, filosofi hukum, dan tata cara penyelesaian permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP berdasarkan UU KUP, PP Nomor 50 Tahun 2022, PMK Nomor 118 Tahun 2024, serta petunjuk pelaksanaannya.

Filosofi Keadilan: Mengapa Pasal 36 ayat (1) huruf b Diperlukan?

Sebelum masuk ke teknis pelaksanaan, penting untuk memahami ratio legis atau alasan hukum mengapa pasal ini diadakan oleh pembuat undang-undang. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP merupakan manifestasi dari asas keadilan dalam hukum pajak, di mana negara tidak boleh memungut pajak melebihi apa yang seharusnya terutang menurut hukum materiil.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 36 Undang-Undang KUP, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Filosofi ini mengakomodasi situasi di mana jalur sengketa formal (Keberatan) tertutup bagi Wajib Pajak, namun fakta menunjukkan adanya kesalahan penetapan. Contoh konkretnya adalah kasus di mana Wajib Pajak ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (misalnya terlambat), meskipun secara persyaratan material sebenarnya Wajib Pajak benar.

Dengan demikian, Pasal 36 ayat (1) huruf b berfungsi sebagai:

  1. Koreksi Administratif: Memberikan kewenangan kepada fiskus untuk memperbaiki produk hukumnya sendiri yang keliru.
  2. Jaring Pengaman Keadilan (Safety Net): Memastikan Wajib Pajak tetap memiliki sarana untuk menuntut haknya ketika jalur keberatan gugur karena cacat formal.

Konsep Dasar dan Ruang Lingkup

Upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP bukanlah perpanjangan waktu dari keberatan, melainkan upaya hukum luar biasa administratif yang memiliki karakteristik khusus.

1. Objek yang Dapat Diajukan

Berdasarkan Pasal 21 huruf b PMK 118 Tahun 2024, objek yang dapat diajukan meliputi:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB; dan
  • Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.

2. Definisi "Tidak Benar" karena Salah Penerapan Ketentuan

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf b PP 50 Tahun 2022, sebuah ketetapan pajak dianggap tidak benar apabila materi penetapan jumlah pajak, kredit pajak, atau rugi fiskal tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang sebenarnya.

Ketidakbenaran materiil ini dapat terjadi karena:

  • Kesalahan Substantif: Pemeriksa menetapkan pajak padahal WP seharusnya tidak terutang.
  • Kesalahan Interpretasi Fakta: Transaksi modal dianggap sebagai objek penghasilan (PPh).
  • Kekeliruan Penerapan Tarif atau Norma: Kekeliruan kompleks yang mempengaruhi jumlah pokok pajak secara signifikan.

Persyaratan Formal Pengajuan Permohonan

Wajib Pajak harus memastikan bahwa status SKP memenuhi kriteria ketat dalam Pasal 32 PMK 118 Tahun 2024.

1. Kondisi SKP yang Dapat Diajukan

  • Tidak diajukan keberatan; atau
  • Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan (karena cacat formal atau terlambat).

2. Larangan Pengajuan (Negative List)

Permohonan tidak dapat diajukan apabila:

  • SKP sedang dalam proses keberatan; atau
  • WP melakukan pencabutan keberatan. Berdasarkan Pasal 38 ayat (5) PP 50 Tahun 2022, pencabutan keberatan menghilangkan hak pengajuan pengurangan/pembatalan SKP.

3. Syarat Penulisan Surat Permohonan

  • Tertulis dalam Bahasa Indonesia;
  • Satu permohonan untuk satu SKP;
  • Wajib mengemukakan jumlah materi penetapan menurut WP disertai alasan jelas; dan
  • Ditandatangani oleh WP, Wakil, atau Kuasa.

Kesempatan Kedua (Permohonan Paling Banyak 2 Kali)

Berdasarkan Pasal 38 ayat (2) PP 50 Tahun 2022, permohonan dapat diajukan maksimal 2 (dua) kali.

Syarat Khusus Permohonan Kedua: Harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan pertama dikirim, kecuali terdapat keadaan force majeure.

Teknis Penelitian dan Pembuktian oleh DJP

1. Penelitian Formal

Tim Peneliti memeriksa apakah SKP pernah dicabut keberatannya, urutan permohonan (1 atau 2), serta kelengkapan alasan dan perhitungan. Jika tidak terpenuhi, DJP menerbitkan surat pengembalian.

2. Penelitian Materi

Fokus pada argumen WP. DJP berwenang:

  • Meminta buku dan dokumen pendukung (WP wajib memenuhi dalam 15 hari kerja);
  • Mengundang WP untuk pembahasan klarifikasi dalil;
  • Limitasi Dokumen: Jika SKP awal diterbitkan secara jabatan, dokumen yang dipertimbangkan terbatas pada peredaran bruto dan kredit pajak saja.

Keputusan dan Jangka Waktu

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP, DJP wajib memberi keputusan maksimal 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima.

Deemed Granted: Jika lewat 6 bulan tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan SK sesuai permohonan WP dalam waktu 1 bulan setelahnya.

Contoh Kasus:

Kasus 1: Terlambat Mengajukan Keberatan (Eligible)

PT A menemukan SKP yang terselip setelah batas 3 bulan keberatan lewat. PT A yakin koreksi Rp 1 M tidak benar. Hasil: PT A dapat menempuh jalur Pasal 36(1)b untuk memperjuangkan hak materiilnya.

Kasus 2: Keberatan Dicabut (Tidak Eligible)

Tuan B mencabut keberatannya karena ingin ikut PPS. Sebulan kemudian ia berubah pikiran. Hasil: Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) PMK 118/2024, Tuan B tidak dapat mengajukan Pasal 36(1)b.

Kasus 3: Permohonan Kedua (Eligible dengan Syarat)

Permohonan pertama PT C ditolak pada 1 Agustus 2024. Batas Waktu: PT C harus mengajukan permohonan kedua maksimal 1 November 2024 (3 bulan sejak keputusan pertama dikirim).

Poin krusial yang harus diingat adalah "haram" hukumnya mencabut keberatan jika Wajib Pajak berniat menggunakan pasal ini di kemudian hari. Pemahaman teknis dan manajemen waktu adalah kunci keberhasilan.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP):
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan:
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan:
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter