Penyelesaian Sengketa Pajak
Peninjauan Kembali

Memahami Penyebab dan Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam sistem peradilan Indonesia, keadilan tidak berhenti hanya pada putusan tingkat kasasi. Negara menyediakan upaya hukum luar biasa yang dikenal sebagai Peninjauan Kembali (PK). Upaya ini merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan untuk membatalkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun, Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan secara sembarangan. Undang-undang membatasi secara ketat apa saja yang menjadi penyebab atau alasan (grounds) yang sah untuk mengajukan permohonan ini. Artikel ini akan menguraikan secara mendalam penyebab-penyebab tersebut berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Pengadilan Pajak, serta perkembangan peraturan terbaru terkait pembatasan subjek pemohon PK.

Konsep Dasar Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena sifatnya yang "luar biasa", permohonan ini tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

Secara prinsip, permohonan PK hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. Namun, terdapat pengecualian khusus yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memungkinkan PK diajukan lebih dari satu kali jika terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan satu sama lain.

Penyebab Peninjauan Kembali dalam Perkara Umum (Perdata, Pidana, Agama, TUN)

Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, terdapat enam alasan limitatif yang membolehkan pengajuan PK:

1. Adanya Kebohongan atau Tipu Muslihat

PK dapat diajukan apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang baru diketahui setelah perkara diputus. Jangka waktu pengajuannya adalah 180 hari sejak diketahui kebohongan tersebut.

2. Ditemukannya Bukti Baru (Novum)

Ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan (novum) yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Syarat utamanya adalah bukti tersebut harus "bersifat menentukan" (berpotensi mengubah hasil putusan). Jangka waktu pengajuannya adalah 180 hari sejak ditemukan.

3. Putusan Ultra Petita

Jika hakim mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau memberikan lebih daripada yang dituntut (ultra petita). Hal ini melanggar prinsip hukum acara di mana hakim seharusnya pasif terhadap tuntutan para pihak.

4. Kelalaian Memutus Tuntutan

PK dapat diajukan apabila ada bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya dalam pertimbangan hakim.

5. Putusan yang Saling Bertentangan

Apabila antara pihak, soal, dan dasar yang sama, oleh Pengadilan yang sama atau tingkatannya, telah diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain.

6. Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan Nyata

Ini merujuk pada kesalahan fatal dalam penerapan hukum atau penilaian fakta yang sangat jelas terlihat (manifest error), bukan sekadar perbedaan penafsiran. Jangka waktu pengajuan poin 3-6 adalah 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Penyebab Peninjauan Kembali dalam Sengketa Pajak

Khusus sengketa perpajakan, alasan PK diatur secara khusus (lex specialis) dalam Pasal 91 UU Pengadilan Pajak dengan tenggat waktu yang berbeda (3 bulan):

  • Kebohongan/Tipu Muslihat: Jangka waktunya 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan.
  • Bukti Baru (Novum): Terdapat bukti tertulis baru yang penting dan menentukan. Jangka waktu 3 bulan sejak ditemukan.
  • Ultra Petita: Mengabulkan yang tidak dituntut atau lebih, kecuali terkait amar mengabulkan sebagian/seluruhnya dan menambah pajak terutang.
  • Tuntutan Belum Diputus: Bagian tuntutan yang terlewat dalam putusan.
  • Tidak Sesuai Ketentuan: Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (setara dengan kekhilafan hakim).

Dinamika Terbaru: Pembatasan PK bagi Pemerintah

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, terdapat pembatasan hak PK bagi Badan atau Pejabat TUN (Pemerintah). Hal ini bertujuan menjamin kepastian hukum bagi warga negara.

Kini, Pejabat TUN (termasuk Direktur Jenderal Pajak) tidak dapat mengajukan PK, kecuali dalam hal:

  • Ditemukannya bukti baru (novum);
  • Adanya 2 (dua) atau lebih putusan BHT yang saling bertentangan.

Artinya, alasan "kekhilafan hakim" tidak lagi dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengajukan PK dalam sengketa Tata Usaha Negara.

Memahami alasan-alasan PK sangat penting karena Mahkamah Agung akan menolak permohonan yang tidak berlandaskan pada alasan yang ditentukan undang-undang. Dengan adanya Putusan MK terbaru 2024, pintu keadilan bagi warga negara semakin diperkuat melalui pembatasan upaya hukum bagi pemerintah.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009).
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024.
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024.
  5. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009.
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter