Penyelesaian Sengketa Pajak
Peninjauan Kembali

Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung: Panduan Prosedur dan Persyaratan Hukum

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam sistem peradilan Indonesia, upaya hukum tidak berhenti pada tingkat kasasi. Negara menyediakan upaya hukum luar biasa yang dikenal sebagai Peninjauan Kembali (PK). Upaya ini merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan untuk membatalkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) apabila ditemukan hal-hal yang mencederai keadilan substantif.

Namun, karena sifatnya yang luar biasa, prosedur pengajuan PK diatur secara ketat, baik dari segi alasan, tenggat waktu, maupun tata cara administrasinya. Artikel ini akan menguraikan secara mendalam mekanisme pengajuan PK untuk perkara umum (Perdata, Pidana, Agama, Tata Usaha Negara) dan perkara Pajak, serta adaptasi terhadap sistem peradilan elektronik.

Konsep Dasar dan Prinsip Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009. Secara prinsip, permohonan PK hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. Pembatasan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum (litis finiri oportet), agar perkara tidak berlarut-larut tanpa akhir.

Selain itu, pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi). Artinya, meskipun terpidana atau pihak yang kalah mengajukan PK, putusan yang telah inkracht tetap dapat dieksekusi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang khusus.

Alasan dan Tenggang Waktu Pengajuan

Mahkamah Agung tidak akan memeriksa ulang seluruh perkara layaknya peradilan tingkat pertama. PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan limitatif yang diatur dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung:

  • Putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus;
  • Putusan didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  • Ditemukan bukti baru (Novum) yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  • Telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut (ultra petita);
  • Mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  • Antara pihak-pihak yang sama, mengenai soal yang sama, atas dasar yang sama, oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain; atau
  • Dalam putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Permohonan PK harus diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari. Perhitungan awal waktu 180 hari ini berbeda-beda tergantung alasannya:

  • Untuk alasan kebohongan/tipu muslihat: Sejak diketahui kebohongan tersebut.
  • Untuk alasan Novum: Sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan pejabat berwenang.
  • Untuk alasan kekhilafan hakim/putusan saling bertentangan: Sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak.

Prosedur Khusus: Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak

Untuk sengketa pajak, prosedurnya memiliki kekhususan tersendiri yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018.

1. Jangka Waktu Lebih Singkat (3 Bulan)

Berbeda dengan peradilan umum yang memberikan waktu 180 hari, jangka waktu pengajuan PK atas putusan Pengadilan Pajak adalah 3 (tiga) bulan.

  • Untuk alasan Novum: 3 bulan sejak ditemukan.
  • Untuk alasan putusan tidak sesuai ketentuan/kekhilafan: 3 bulan sejak putusan dikirim.

2. Pengajuan Melalui Pengadilan Pajak dan Dokumen

Permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Pemohon wajib melengkapi berkas administrasi meliputi Akta Permohonan PK, Memori PK (alasan dan bukti), bukti pembayaran biaya perkara, serta dokumen elektronik (softcopy) dalam format RTF/PDF.

3. Pemeriksaan Kelengkapan dan e-Tax Court

Panitera Pengadilan Pajak akan memeriksa kelengkapan berkas. Sejak berlakunya sistem e-Tax Court, Mahkamah Agung mewajibkan penyertaan dokumen elektronik dan pembayaran biaya perkara wajib menggunakan rekening virtual (Virtual Account) yang dibuat melalui situs web Kepaniteraan MA.

Perkembangan Terbaru: Pembatasan PK bagi Pejabat TUN

Sebuah perkembangan hukum signifikan terjadi pada tahun 2024 terkait sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 132 ayat (1) UU Peratun inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa PK hanya dapat diajukan oleh "seseorang atau badan hukum perdata".

Hal ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan peninjauan kembali. Pengecualian hanya diberikan jika:

  1. Ditemukannya bukti baru (novum); atau
  2. Adanya 2 (dua) atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan.

Artinya, alasan "kekhilafan hakim" tidak lagi dapat digunakan oleh instansi pemerintah untuk mengajukan PK dalam sengketa TUN.

Pengajuan Peninjauan Kembali adalah hak hukum yang sangat teknis dan terikat waktu. Kunci keberhasilan pengajuan PK terletak pada ketepatan waktu pendaftaran (180 hari untuk umum, 3 bulan untuk pajak), kelengkapan dokumen (termasuk dokumen elektronik), dan kekuatan argumen dalam Memori PK. Khusus bagi badan pemerintah dalam sengketa TUN, hak mengajukan PK kini sangat dibatasi demi menjamin kepastian hukum bagi warga negara pencari keadilan.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (dan perubahannya).
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  3. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak.
  4. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum... secara Elektronik.
  5. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan SEMA 14/2010 Dokumen Elektronik.
  6. Surat Mahkamah Agung Nomor 01/TUAKA.TUN/PSE/VII/2016.
  7. Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1862/PAN/OT.01.3/9/2021 dan Pengumuman Pengadilan Pajak PENG-001/PAN/2018.
  8. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020.
  9. Pengumuman Pengadilan Pajak Nomor PENG-1/PAN/2025.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter