SPT Tahunan PPh Badan
Modul Persiapan

Transformasi Pelaporan Pajak: Daftar Dokumen Wajib dan Mekanisme Lampiran pada SPT Tahunan PPh Badan di Coretax

Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 05 Februari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Pendahuluan

Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) membawa perubahan fundamental dalam tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, sistem ini meninggalkan pendekatan berbasis formulir kertas yang didigitalkan (seperti e-Form PDF) menuju pendekatan berbasis data (data-driven) dengan konsep Induk-Centric.

Salah satu pertanyaan terbesar bagi Wajib Pajak Badan adalah: "Dokumen apa saja yang kini harus saya lampirkan?". Dalam sistem lama, Wajib Pajak sering kali harus memindai (scan) tumpukan dokumen tebal untuk diunggah sebagai satu file PDF. Dalam Coretax, definisi "melampirkan" telah bergeser. Sebagian besar lampiran yang dulunya berupa dokumen terpisah kini telah terkonversi menjadi formulir data terstruktur yang terintegrasi langsung dalam antarmuka web Coretax, sementara dokumen fisik yang diunggah (upload) dibatasi hanya pada dokumen-dokumen strategis tertentu.

Artikel ini akan menguraikan secara mendetail daftar dokumen dan lampiran data yang wajib disiapkan, mekanisme pengunggahannya di Bagian I Induk SPT, serta ilustrasi kasus pelaporan untuk memberikan gambaran nyata bagi Wajib Pajak.

Konsep "Induk-Centric" dan Struktur Lampiran Baru

Sebelum masuk ke daftar dokumen, penting untuk memahami bahwa di Coretax, Wajib Pajak tidak lagi memilih formulir di awal. Sistem akan menanyakan serangkaian pertanyaan di Formulir Induk, dan berdasarkan jawaban tersebut, sistem secara otomatis "memanggil" atau mengaktifkan lampiran-lampiran yang relevan.

Berdasarkan PER-11/PJ/2025, Lampiran SPT Tahunan PPh Badan diklasifikasikan menjadi dua kategori utama:

  1. Lampiran Berbasis Data (Formulir Digital): Diisi langsung di sistem (key-in) atau impor data (XML/Excel).
  2. Lampiran Berbasis Dokumen (File Upload): Dokumen asli yang diunggah dalam format PDF pada menu "Lampiran Lainnya".

Daftar Rinci Dokumen dan Lampiran Wajib

Berikut adalah rincian komprehensif dokumen yang wajib disiapkan dan dilampirkan sesuai kondisi Wajib Pajak:

1. Laporan Keuangan (Wajib bagi Semua WP Badan)

Laporan keuangan adalah dokumen paling krusial. Dalam Coretax, pelaporannya terbagi menjadi dua langkah:

  • Konversi Data (Lampiran 1): Wajib Pajak harus menyalin angka-angka dari Laporan Keuangan komersial ke dalam Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan). Coretax menyediakan berbagai varian Lampiran 1 sesuai sektor usaha, seperti Lampiran 1A (Umum), 1B (Manufaktur), 1C (Dagang), hingga 1E (Bank).
  • Unggah Dokumen Asli: Pada Bagian I Induk SPT, Wajib Pajak wajib mengunggah file PDF Laporan Keuangan.
    • Jika diaudit, yang diunggah adalah Laporan Keuangan Audited beserta Opini Akuntan Publik.
    • Jika memiliki cabang/anak usaha di luar negeri, wajib melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasian.

2. Dokumen Transaksi Hubungan Istimewa (Transfer Pricing)

Bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi, kewajiban pelaporan menjadi lebih ketat dan terstruktur:

  • Ikhtisar Dokumen Induk & Lokal (Lampiran 10D): Wajib Pajak tidak perlu mengunggah tebalnya Master File dan Local File TP Doc secara utuh setiap tahun, melainkan mengisi ikhtisarnya di formulir digital Lampiran 10D. Namun, dokumen aslinya wajib tersedia (available) jika sewaktu-waktu diminta.
  • CbCR (Country-by-Country Report): Jika Wajib Pajak merupakan entitas induk (Parent Entity) dari grup usaha dengan omzet konsolidasi tertentu, wajib mengunggah Tanda Terima Elektronik Penyampaian CbCR pada menu lampiran lainnya.
  • Lampiran 10A, 10B, 10C: Merupakan formulir data rinci mengenai lawan transaksi, nilai transaksi, dan metode penentuan harga transfer yang digunakan.

3. Daftar Penyusutan dan Amortisasi (Lampiran 9)

Daftar aset tetap tidak lagi sekadar lampiran PDF. Wajib Pajak harus mengisi Lampiran 9 yang memuat rincian aset per kelompok harta.

  • Fitur Coretax memungkinkan data aset tahun lalu muncul otomatis (prepopulated).
  • Wajib Pajak hanya perlu memutakhirkan data aset baru atau aset yang dilepas/dijual pada tahun berjalan.

4. Perhitungan PPh Pasal 25 (Bagi WP Tertentu)

Sesuai PER-11/PJ/2025, Wajib Pajak umum akan menghitung angsuran PPh 25 tahun depan menggunakan Lampiran 6. Namun, bagi Wajib Pajak Tertentu (Bank, BUMN, BUMD, Emiten), mereka tidak mengisi Lampiran 6, melainkan wajib menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 secara berkala (triwulanan/semesteran) yang diunggah atau dilaporkan melalui menu terpisah yang terintegrasi dengan SPT Tahunan.

5. Dokumen Kredit Pajak Luar Negeri (Lampiran 3 & Upload)

Jika Wajib Pajak memiliki penghasilan dari luar negeri dan ingin mengkreditkan pajak yang telah dibayar di sana (PPh Pasal 24):

  • Isi Data: Mengisi rincian di Lampiran 3.
  • Unggah Bukti: Wajib mengunggah salinan Bukti Pembayaran Pajak atau Bukti Potong dari otoritas pajak/lawan transaksi di luar negeri pada Bagian I Induk SPT. Tanpa unggahan ini, kredit pajak dapat dianulir sistem.

6. Daftar Nominatif Biaya (Lampiran 11A)

Biaya-biaya tertentu yang bersifat sensitif harus dirinci dalam Lampiran 11A, yang mencakup:

  • Daftar Nominatif Biaya Promosi.
  • Daftar Nominatif Biaya Entertainment.
  • Daftar Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih (Bad Debt).
  • Baru di Coretax: Daftar Aset/Fasilitas terkait Natura dan/atau Kenikmatan (sesuai PMK 66/2023).

7. Dokumen Fasilitas Perpajakan (Lampiran 13)

Bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas seperti Tax Holiday, Tax Allowance, atau Super Tax Deduction (Vokasi/Litbang):

  • Wajib mengisi Lampiran 13A/13B/13C.
  • Wajib mengunggah dokumen pendukung seperti Surat Keputusan (SK) Fasilitas atau Laporan Realisasi Penanaman Modal jika dipersyaratkan sistem.

8. Perhitungan Utang dan Modal (DER - Lampiran 11B)

Sesuai PMK-169/PMK.010/2015, Wajib Pajak wajib melaporkan rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio). Di Coretax, hal ini difasilitasi melalui Lampiran 11B. Wajib Pajak harus mengisi data saldo utang dan modal bulanan untuk menentukan biaya pinjaman yang dapat dibebankan (deductible) dan yang tidak (non-deductible).


Ilustrasi Kasus: PT Manufaktur Sejahtera

Untuk memberikan gambaran jelas bagaimana dokumen-dokumen ini dikelola dalam Coretax, mari kita gunakan studi kasus PT Manufaktur Sejahtera.

Profil Perusahaan:

  • Jenis Usaha: Industri Tekstil (Manufaktur).
  • Omzet: Rp 60 Miliar (Tarif Pasal 17 Umum, tidak pakai PP 23).
  • Pembukuan: Audited oleh KAP.
  • Transaksi Khusus:
    • Impor bahan baku (Ada PPh 22 Impor).
    • Membayar royalti ke induk perusahaan di Singapura (Afiliasi).
    • Memberikan fasilitas mobil dinas kepada Direksi (Natura).

Tabel Simulasi Pelaporan Dokumen di Coretax

Kategori Data/Dokumen Tindakan di Sistem Coretax Lokasi Input/Upload Referensi Regulasi
Laporan Keuangan 1. Mengisi Lampiran 1B (Rekonsiliasi Manufaktur) dengan menyalin angka Neraca & Laba Rugi. 2. Mengunggah File PDF Laporan Auditor Independen (Opini & Laporan Keuangan). Induk SPT - Bagian B (Pilih Sektor) & Bagian I (Upload) PER-11/PJ/2025 Lampiran H
Penyusutan Aset Mengisi Lampiran 9. Memasukkan daftar mesin pabrik dan kendaraan. Lampiran 9 PER-11/PJ/2025 Lampiran H
Transfer Pricing 1. Menjawab "YA" pada Induk Bagian H (Transaksi Afiliasi). 2. Mengisi Lampiran 10A (Daftar Transaksi). 3. Mengisi Lampiran 10D (Ikhtisar TP Doc). 4. TP Doc asli (Master/Local File) disimpan perusahaan (tidak wajib upload kecuali diperiksa). Lampiran 10 Series PMK 172/2023 & PER-11/PJ/2025
Biaya Natura Mengisi Lampiran 11A Bagian IV.A (Daftar Sarana Fasilitas - Mobil Dinas). Lampiran 11A PMK 66/2023
Kredit Pajak (PPh 22) Cek data Prepopulated di Lampiran 3. Bukti pungut PPh 22 Impor biasanya sudah muncul otomatis dari data PIB/Bea Cukai. Lampiran 3 PER-11/PJ/2025
Utang/Modal (DER) Mengisi saldo utang rata-rata dan biaya bunga di Lampiran 11B untuk menguji batas DER 4:1. Lampiran 11B PMK 169/2015

Analisis Alur Kerja: Pada kasus di atas, PT Manufaktur Sejahtera tidak perlu mencetak formulir 1771 fisik. Dokumen fisik yang perlu disiapkan dalam format PDF hanyalah Laporan Auditor. Sisanya adalah data yang diinput (atau ditarik otomatis/prepopulated) ke dalam formulir digital Coretax.


Mekanisme Teknis Pengunggahan Dokumen

Proses melampirkan dokumen PDF di Coretax dilakukan pada tahap akhir pengisian SPT, tepatnya di Formulir Induk Bagian I (Lampiran Lainnya).

  1. Navigasi: Setelah mengisi seluruh Lampiran 1 s.d. Lampiran 15 yang relevan, Wajib Pajak akan kembali ke Formulir Induk.
  2. Bagian I: Sistem akan menampilkan daftar checklist dokumen yang wajib diunggah berdasarkan profil risiko dan isian sebelumnya.
    • Contoh: Jika di Bagian B memilih "Laporan Keuangan Diaudit", maka di Bagian I akan muncul tombol unggah untuk "Laporan Keuangan Audited".
    • Contoh: Jika di Lampiran 3 ada Kredit Pajak Luar Negeri, tombol unggah bukti bayar luar negeri akan aktif.
  3. Eksekusi: Klik tombol "+ Pilih" atau "Upload", cari file PDF di komputer, lalu unggah. Pastikan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan sistem (biasanya per file dibatasi, misal 5MB atau 10MB tergantung jenis dokumen).
  4. Validasi: Jika dokumen wajib tidak diunggah, tombol "Simpan" atau "Submit" SPT akan terkunci (disabled), dan sistem akan memberikan pesan error validasi.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di era Coretax menuntut Wajib Pajak untuk lebih rapi dalam administrasi data digital. Daftar dokumen yang "wajib dilampirkan" kini didominasi oleh pengisian formulir data terstruktur (Lampiran 1-15) daripada sekadar mengunggah pindaian kertas.

Kunci keberhasilan pelaporan adalah:

  1. Validitas Data Master: Pastikan data aset, afiliasi, dan pemegang saham sudah update agar fitur prepopulated bekerja maksimal.
  2. Digitalisasi Laporan Keuangan: Siapkan kertas kerja rekonsiliasi fiskal yang detail untuk memudahkan input ke Lampiran 1.
  3. Persiapan PDF: Siapkan Laporan Keuangan Audited dan bukti potong luar negeri dalam format PDF yang jelas dan terbaca sebelum mulai mengisi SPT di sistem.

Dengan memahami struktur baru ini sesuai PER-11/PJ/2025, Wajib Pajak dapat menghindari risiko SPT dianggap tidak lengkap (SPT Tidak Lengkap) yang dapat berujung pada sanksi administrasi.


Referensi Peraturan

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Telah dikurasi oleh
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter