Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) membawa perubahan fundamental dalam tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, sistem ini meninggalkan pendekatan berbasis formulir kertas yang didigitalkan (seperti e-Form PDF) menuju pendekatan berbasis data (data-driven) dengan konsep Induk-Centric.
Salah satu pertanyaan terbesar bagi Wajib Pajak Badan adalah: "Dokumen apa saja yang kini harus saya lampirkan?". Dalam sistem lama, Wajib Pajak sering kali harus memindai (scan) tumpukan dokumen tebal untuk diunggah sebagai satu file PDF. Dalam Coretax, definisi "melampirkan" telah bergeser. Sebagian besar lampiran yang dulunya berupa dokumen terpisah kini telah terkonversi menjadi formulir data terstruktur yang terintegrasi langsung dalam antarmuka web Coretax, sementara dokumen fisik yang diunggah (upload) dibatasi hanya pada dokumen-dokumen strategis tertentu.
Artikel ini akan menguraikan secara mendetail daftar dokumen dan lampiran data yang wajib disiapkan, mekanisme pengunggahannya di Bagian I Induk SPT, serta ilustrasi kasus pelaporan untuk memberikan gambaran nyata bagi Wajib Pajak.
Sebelum masuk ke daftar dokumen, penting untuk memahami bahwa di Coretax, Wajib Pajak tidak lagi memilih formulir di awal. Sistem akan menanyakan serangkaian pertanyaan di Formulir Induk, dan berdasarkan jawaban tersebut, sistem secara otomatis "memanggil" atau mengaktifkan lampiran-lampiran yang relevan.
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, Lampiran SPT Tahunan PPh Badan diklasifikasikan menjadi dua kategori utama:
Berikut adalah rincian komprehensif dokumen yang wajib disiapkan dan dilampirkan sesuai kondisi Wajib Pajak:
Laporan keuangan adalah dokumen paling krusial. Dalam Coretax, pelaporannya terbagi menjadi dua langkah:
Bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi, kewajiban pelaporan menjadi lebih ketat dan terstruktur:
Daftar aset tetap tidak lagi sekadar lampiran PDF. Wajib Pajak harus mengisi Lampiran 9 yang memuat rincian aset per kelompok harta.
Sesuai PER-11/PJ/2025, Wajib Pajak umum akan menghitung angsuran PPh 25 tahun depan menggunakan Lampiran 6. Namun, bagi Wajib Pajak Tertentu (Bank, BUMN, BUMD, Emiten), mereka tidak mengisi Lampiran 6, melainkan wajib menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 secara berkala (triwulanan/semesteran) yang diunggah atau dilaporkan melalui menu terpisah yang terintegrasi dengan SPT Tahunan.
Jika Wajib Pajak memiliki penghasilan dari luar negeri dan ingin mengkreditkan pajak yang telah dibayar di sana (PPh Pasal 24):
Biaya-biaya tertentu yang bersifat sensitif harus dirinci dalam Lampiran 11A, yang mencakup:
Bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas seperti Tax Holiday, Tax Allowance, atau Super Tax Deduction (Vokasi/Litbang):
Sesuai PMK-169/PMK.010/2015, Wajib Pajak wajib melaporkan rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio). Di Coretax, hal ini difasilitasi melalui Lampiran 11B. Wajib Pajak harus mengisi data saldo utang dan modal bulanan untuk menentukan biaya pinjaman yang dapat dibebankan (deductible) dan yang tidak (non-deductible).
Untuk memberikan gambaran jelas bagaimana dokumen-dokumen ini dikelola dalam Coretax, mari kita gunakan studi kasus PT Manufaktur Sejahtera.
Profil Perusahaan:
| Kategori Data/Dokumen | Tindakan di Sistem Coretax | Lokasi Input/Upload | Referensi Regulasi |
|---|---|---|---|
| Laporan Keuangan | 1. Mengisi Lampiran 1B (Rekonsiliasi Manufaktur) dengan menyalin angka Neraca & Laba Rugi. 2. Mengunggah File PDF Laporan Auditor Independen (Opini & Laporan Keuangan). | Induk SPT - Bagian B (Pilih Sektor) & Bagian I (Upload) | PER-11/PJ/2025 Lampiran H |
| Penyusutan Aset | Mengisi Lampiran 9. Memasukkan daftar mesin pabrik dan kendaraan. | Lampiran 9 | PER-11/PJ/2025 Lampiran H |
| Transfer Pricing | 1. Menjawab "YA" pada Induk Bagian H (Transaksi Afiliasi). 2. Mengisi Lampiran 10A (Daftar Transaksi). 3. Mengisi Lampiran 10D (Ikhtisar TP Doc). 4. TP Doc asli (Master/Local File) disimpan perusahaan (tidak wajib upload kecuali diperiksa). | Lampiran 10 Series | PMK 172/2023 & PER-11/PJ/2025 |
| Biaya Natura | Mengisi Lampiran 11A Bagian IV.A (Daftar Sarana Fasilitas - Mobil Dinas). | Lampiran 11A | PMK 66/2023 |
| Kredit Pajak (PPh 22) | Cek data Prepopulated di Lampiran 3. Bukti pungut PPh 22 Impor biasanya sudah muncul otomatis dari data PIB/Bea Cukai. | Lampiran 3 | PER-11/PJ/2025 |
| Utang/Modal (DER) | Mengisi saldo utang rata-rata dan biaya bunga di Lampiran 11B untuk menguji batas DER 4:1. | Lampiran 11B | PMK 169/2015 |
Analisis Alur Kerja: Pada kasus di atas, PT Manufaktur Sejahtera tidak perlu mencetak formulir 1771 fisik. Dokumen fisik yang perlu disiapkan dalam format PDF hanyalah Laporan Auditor. Sisanya adalah data yang diinput (atau ditarik otomatis/prepopulated) ke dalam formulir digital Coretax.
Proses melampirkan dokumen PDF di Coretax dilakukan pada tahap akhir pengisian SPT, tepatnya di Formulir Induk Bagian I (Lampiran Lainnya).
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di era Coretax menuntut Wajib Pajak untuk lebih rapi dalam administrasi data digital. Daftar dokumen yang "wajib dilampirkan" kini didominasi oleh pengisian formulir data terstruktur (Lampiran 1-15) daripada sekadar mengunggah pindaian kertas.
Kunci keberhasilan pelaporan adalah:
Dengan memahami struktur baru ini sesuai PER-11/PJ/2025, Wajib Pajak dapat menghindari risiko SPT dianggap tidak lengkap (SPT Tidak Lengkap) yang dapat berujung pada sanksi administrasi.