Sengketa pemajakan atas BUT K berfokus pada pertentangan antara tarif P3B Indonesia-Belanda sebesar 10% dan tarif domestik 20% yang diamanatkan oleh skema Production Sharing Contract (PSC). Terbanding bersikukuh menggunakan tarif 20% dengan dalih menjaga integritas bagi hasil (share split) negara yang telah dikunci melalui prinsip nailed down sejak kontrak ditandatangani.
Inti konflik bermula ketika Wajib Pajak menerapkan tarif Branch Profit Tax (BPT) sesuai P3B, namun otoritas pajak mengoreksinya berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil migas yang telah disepakati. Terbanding berargumen bahwa PSC adalah kesepakatan khusus yang secara ekonomi telah memperhitungkan beban pajak 20% untuk menentukan porsi bagi hasil Pemerintah. Sebaliknya, Wajib Pajak menegaskan bahwa P3B, sebagai perjanjian internasional dan lex specialis, seharusnya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada peraturan domestik maupun kontrak komersial.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil jalan yang berbeda dari beberapa yurisprudensi sebelumnya. Hakim menemukan bukti krusial berupa Amandemen Kedua PSC Natuna Sea Block A yang ditandatangani tahun 2023, di mana para pihak (termasuk Wajib Pajak) secara eksplisit menyetujui perhitungan bagi hasil after tax dengan asumsi BPT sebesar 20%. Selain itu, laporan keuangan kuartalan (FQR) yang disepakati bersama menunjukkan penggunaan tarif 44% (kombinasi PPh Badan dan BPT 20%). Berdasarkan fakta tersebut, Majelis menilai Wajib Pajak telah melepaskan haknya untuk menggunakan tarif P3B demi memenuhi ketentuan kontrak yang bersifat mengikat.
Putusan ini memberikan sinyal kuat bagi pelaku industri hulu migas bahwa ketentuan dalam PSC dan amandemennya dapat mengesampingkan fasilitas P3B jika terdapat kesepakatan spesifik mengenai tarif pajak dalam kontrak tersebut. Implikasinya, Wajib Pajak tidak dapat serta-merta mengandalkan Tax Treaty jika dokumen operasional dan kontrak komersialnya justru mengakui tarif pajak yang berbeda.
Kesimpulannya, kepastian hukum dalam sengketa ini lebih menitikberatkan pada asas pacta sunt servanda atau kesepakatan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Wajib Pajak disarankan untuk melakukan sinkronisasi antara strategi perpajakan internasional dengan klausul-klausul teknis dalam kontrak bagi hasil migas guna menghindari beban pajak yang tidak terduga.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini