Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) menandai pergeseran paradigma yang signifikan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu perubahan fundamental yang dirasakan langsung oleh Wajib Pajak Badan adalah mekanisme pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika sebelumnya pada sistem e-Form atau e-Filing lama Wajib Pajak harus mengisi ulang atau mengunggah data susunan pengurus dan komisaris secara manual setiap tahun, Coretax memperkenalkan fitur auto-populate atau prepopulasi data berbasis Master File Wajib Pajak.
Dalam ekosistem Coretax, Lampiran 2 (L2) pada SPT Tahunan PPh Badan yang memuat "Daftar Pemegang Saham, Pembagian Dividen, serta Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" kini terintegrasi langsung dengan data registrasi profil Wajib Pajak. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan data tunggal yang konsisten (Single Source of Truth) dan meminimalisir kesalahan input berulang (re-typing errors). Namun, mekanisme ini menuntut Wajib Pajak untuk lebih disiplin dalam memutakhirkan data profil perusahaan secara real-time, bukan hanya saat masa pelaporan SPT tiba.
Artikel ini akan mengupas tuntas mekanisme teknis, dampak perubahan, serta panduan langkah demi langkah untuk memastikan akurasi data pengurus di SPT Tahunan Coretax sesuai regulasi terbaru.
Perubahan mekanisme pelaporan ini didasarkan pada kerangka hukum berikut:
Dalam sistem Coretax, pengisian SPT dimulai dari Induk, dan lampiran-lampiran tertentu akan muncul secara otomatis. Lampiran 2 (L2) adalah salah satu lampiran yang muncul secara default (otomatis) bagi seluruh Wajib Pajak Badan,.
Perbedaan mendasar dengan sistem lama adalah sumber datanya:
Karena data bersifat prepopulated, kolom isian pengurus di formulir SPT Coretax sering kali bersifat read-only atau tidak dapat diedit langsung di formulir SPT.
"Apabila terdapat perubahan dan perbedaan data susunan pengurus, silakan lakukan perubahan data wajib pajak pada menu profil akun Coretax Badan.",.
Artinya, jika Wajib Pajak menemukan bahwa nama Direktur Utama di SPT masih nama pejabat lama, Wajib Pajak tidak bisa langsung menghapusnya di draf SPT. Wajib Pajak harus keluar dari menu SPT, masuk ke menu Perubahan Data (Update Profile), memperbarui data pengurus, baru kemudian kembali ke SPT dan melakukan refresh atau posting ulang data.
Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025, Bagian A pada Lampiran 2 mencakup dua informasi utama:
Aturan Khusus Pengisian:
Untuk memperjelas alur kerja baru ini, mari kita simak studi kasus pada PT Maju Terus Pantang Mundur.
Skenario: PT Maju Terus Pantang Mundur (Tahun Buku Januari-Desember) mengalami Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 1 Oktober 2025.
Saat staf pajak perusahaan hendak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 pada bulan April 2026, ia membuka modul SPT di Coretax. Namun, di Lampiran 2, nama yang muncul masih Bpk. Andi.
| Tahapan | Tindakan di Sistem Lama (e-Form/e-Filing) | Tindakan di Sistem Coretax (Prosedur Baru) |
|---|---|---|
| 1. Identifikasi Masalah | Melihat nama Bpk. Andi di lampiran SPT. | Melihat nama Bpk. Andi di Lampiran 2 (L2) yang terisi otomatis (prepopulated). |
| 2. Eksekusi Koreksi | Langsung menghapus baris Bpk. Andi di form SPT dan mengetik manual nama Ibu Budi. | TIDAK BISA mengetik langsung di Form SPT. User harus keluar dari menu SPT. |
| 3. Pemutakhiran Data | Tidak ada kewajiban update profil secara instan. Update seringkali terabaikan. | Masuk ke menu Portal Saya > Profil Saya > Pihak Terkait (Related Parties). 1. Klik nama Bpk. Andi, ubah status menjadi "Non-Aktif" atau isi tanggal berakhir jabatan (01-10-2025). 2. Klik "Tambah", input data Ibu Budi (NPWP/NIK), Jabatan, dan Tanggal Mulai (01-10-2025),. |
| 4. Sinkronisasi SPT | Data tersimpan lokal di file CSV/Form. | Kembali ke Draf SPT Tahunan. Klik tombol "Posting SPT" atau refresh data. Sistem akan menarik data terbaru dari Profil. Nama Ibu Budi kini muncul di Lampiran 2. |
| 5. Hasil Akhir | Data di SPT benar, namun data di master file DJP mungkin masih usang. | Data di SPT benar DAN data di master file DJP sudah mutakhir (sinkron). |
Analisis: Sistem Coretax memaksa Wajib Pajak untuk tertib administrasi. Perubahan pengurus di Akta Perusahaan harus segera direfleksikan ke dalam sistem Coretax melalui menu Perubahan Data. Hal ini memastikan bahwa data yang digunakan untuk penandatanganan SPT maupun faktur pajak adalah data pejabat yang berwenang secara hukum saat itu.
Selain untuk keperluan pelaporan SPT, pemutakhiran Daftar Pengurus di menu "Pihak Terkait" sangat krusial untuk Manajemen Akses (Access Management).
Berdasarkan panduan teknis Coretax, berikut langkah ringkas untuk memperbarui data agar Lampiran 2 SPT valid:
Otomatisasi pengisian Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris di SPT Tahunan Coretax adalah langkah maju menuju administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi. Meskipun pada awalnya mungkin terasa kaku karena Wajib Pajak tidak bisa lagi mengedit SPT secara bebas ("what you see is what you get from master data"), mekanisme ini memberikan kepastian hukum dan keamanan data yang lebih baik.
Kunci sukses pelaporan SPT Tahunan di era Coretax adalah pemutakhiran data profil secara berkala. Jangan menunggu hingga batas waktu pelaporan SPT (30 April) untuk mengubah susunan pengurus di sistem. Pastikan setiap ada perubahan Akta Perubahan Susunan Pengurus, data di Coretax (menu Pihak Terkait) segera diperbarui agar proses impersonate dan pengisian Lampiran 2 berjalan mulus tanpa kendala teknis.