SPT Tahunan PPh Badan
Panduan Isi SPT PPh Badan

Transformasi Digital: Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris di SPT Tahunan PPh Badan Kini Terisi Otomatis di Coretax

Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 05 Februari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Pendahuluan

Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) menandai pergeseran paradigma yang signifikan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu perubahan fundamental yang dirasakan langsung oleh Wajib Pajak Badan adalah mekanisme pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika sebelumnya pada sistem e-Form atau e-Filing lama Wajib Pajak harus mengisi ulang atau mengunggah data susunan pengurus dan komisaris secara manual setiap tahun, Coretax memperkenalkan fitur auto-populate atau prepopulasi data berbasis Master File Wajib Pajak.

Dalam ekosistem Coretax, Lampiran 2 (L2) pada SPT Tahunan PPh Badan yang memuat "Daftar Pemegang Saham, Pembagian Dividen, serta Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" kini terintegrasi langsung dengan data registrasi profil Wajib Pajak. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan data tunggal yang konsisten (Single Source of Truth) dan meminimalisir kesalahan input berulang (re-typing errors). Namun, mekanisme ini menuntut Wajib Pajak untuk lebih disiplin dalam memutakhirkan data profil perusahaan secara real-time, bukan hanya saat masa pelaporan SPT tiba.

Artikel ini akan mengupas tuntas mekanisme teknis, dampak perubahan, serta panduan langkah demi langkah untuk memastikan akurasi data pengurus di SPT Tahunan Coretax sesuai regulasi terbaru.

Dasar Hukum dan Referensi Regulasi

Perubahan mekanisme pelaporan ini didasarkan pada kerangka hukum berikut:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Regulasi ini secara spesifik mengatur format Lampiran 2 (L2) dan tata cara pengisiannya,,.
  3. Modul Buku Manual Coretax 2024 - Pendaftaran Wajib Pajak Badan dan Perubahan Data, yang menjelaskan mekanisme pemutakhiran data "Pihak Terkait" (Related Parties) dalam profil Wajib Pajak,.

Mekanisme Baru: Dari Input Manual ke Otomatisasi (Prepopulated)

Konsep "Induk-Sentris" dan Integrasi Data

Dalam sistem Coretax, pengisian SPT dimulai dari Induk, dan lampiran-lampiran tertentu akan muncul secara otomatis. Lampiran 2 (L2) adalah salah satu lampiran yang muncul secara default (otomatis) bagi seluruh Wajib Pajak Badan,.

Perbedaan mendasar dengan sistem lama adalah sumber datanya:

  • Sistem Lama (e-Form): Wajib Pajak mengetik manual nama, NPWP, dan jabatan pengurus di lampiran SPT, atau mengimpor file CSV. Data ini tidak terkoneksi langsung dengan database profil di sistem DJP.
  • Sistem Coretax: Data pada Lampiran 2 kolom "Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" ditarik secara otomatis (prepopulated) dari menu Profil Wajib Pajak > Pihak Terkait (Related Parties),.

Implikasi "Read-Only" dan Perubahan Data

Karena data bersifat prepopulated, kolom isian pengurus di formulir SPT Coretax sering kali bersifat read-only atau tidak dapat diedit langsung di formulir SPT.

"Apabila terdapat perubahan dan perbedaan data susunan pengurus, silakan lakukan perubahan data wajib pajak pada menu profil akun Coretax Badan.",.

Artinya, jika Wajib Pajak menemukan bahwa nama Direktur Utama di SPT masih nama pejabat lama, Wajib Pajak tidak bisa langsung menghapusnya di draf SPT. Wajib Pajak harus keluar dari menu SPT, masuk ke menu Perubahan Data (Update Profile), memperbarui data pengurus, baru kemudian kembali ke SPT dan melakukan refresh atau posting ulang data.

Detail Pengisian Lampiran 2 (L2) Bagian A

Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025, Bagian A pada Lampiran 2 mencakup dua informasi utama:

  1. Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal: Mencakup nama, NPWP/TIN, alamat, dan jumlah modal disetor.
  2. Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris: Mencakup nama, NPWP/NIK, jabatan, dan alamat,.

Aturan Khusus Pengisian:

  • Kondisi Akhir Tahun: Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris harus diisi lengkap berdasarkan kondisi akhir Tahun Pajak bersangkutan,,. Jadi, jika ada pergantian pengurus di tengah tahun, yang dilaporkan adalah yang menjabat per tanggal 31 Desember (untuk tahun buku kalender).
  • Yayasan/Non-Profit: Bagi Wajib Pajak yayasan dan badan lain yang tidak memiliki kepemilikan saham, cukup mengisi bagian Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris saja,.
  • Perusahaan Tbk: Untuk emiten bursa, pemegang saham publik <5% tidak perlu dirinci, namun susunan Pengurus dan Komisaris tetap wajib dirinci lengkap,.

Ilustrasi Kasus: Dinamika Perubahan Pengurus

Untuk memperjelas alur kerja baru ini, mari kita simak studi kasus pada PT Maju Terus Pantang Mundur.

Skenario: PT Maju Terus Pantang Mundur (Tahun Buku Januari-Desember) mengalami Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 1 Oktober 2025.

  • Direktur Lama: Bpk. Andi (Berhenti 1 Oktober 2025).
  • Direktur Baru: Ibu Budi (Diangkat 1 Oktober 2025).

Saat staf pajak perusahaan hendak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 pada bulan April 2026, ia membuka modul SPT di Coretax. Namun, di Lampiran 2, nama yang muncul masih Bpk. Andi.

Tabel Solusi dan Alur Kerja di Coretax

Tahapan Tindakan di Sistem Lama (e-Form/e-Filing) Tindakan di Sistem Coretax (Prosedur Baru)
1. Identifikasi Masalah Melihat nama Bpk. Andi di lampiran SPT. Melihat nama Bpk. Andi di Lampiran 2 (L2) yang terisi otomatis (prepopulated).
2. Eksekusi Koreksi Langsung menghapus baris Bpk. Andi di form SPT dan mengetik manual nama Ibu Budi. TIDAK BISA mengetik langsung di Form SPT. User harus keluar dari menu SPT.
3. Pemutakhiran Data Tidak ada kewajiban update profil secara instan. Update seringkali terabaikan. Masuk ke menu Portal Saya > Profil Saya > Pihak Terkait (Related Parties). 1. Klik nama Bpk. Andi, ubah status menjadi "Non-Aktif" atau isi tanggal berakhir jabatan (01-10-2025). 2. Klik "Tambah", input data Ibu Budi (NPWP/NIK), Jabatan, dan Tanggal Mulai (01-10-2025),.
4. Sinkronisasi SPT Data tersimpan lokal di file CSV/Form. Kembali ke Draf SPT Tahunan. Klik tombol "Posting SPT" atau refresh data. Sistem akan menarik data terbaru dari Profil. Nama Ibu Budi kini muncul di Lampiran 2.
5. Hasil Akhir Data di SPT benar, namun data di master file DJP mungkin masih usang. Data di SPT benar DAN data di master file DJP sudah mutakhir (sinkron).

Analisis: Sistem Coretax memaksa Wajib Pajak untuk tertib administrasi. Perubahan pengurus di Akta Perusahaan harus segera direfleksikan ke dalam sistem Coretax melalui menu Perubahan Data. Hal ini memastikan bahwa data yang digunakan untuk penandatanganan SPT maupun faktur pajak adalah data pejabat yang berwenang secara hukum saat itu.

Pentingnya Peran "Pihak Terkait" dalam Manajemen Akses

Selain untuk keperluan pelaporan SPT, pemutakhiran Daftar Pengurus di menu "Pihak Terkait" sangat krusial untuk Manajemen Akses (Access Management).

  1. Impersonate: Dalam Coretax, Wajib Pajak Badan tidak login menggunakan akun badan, melainkan melalui akun Orang Pribadi (Pengurus) yang melakukan impersonate (bertindak mewakili) Badan,.
  2. Penandatangan: Hanya pengurus yang terdaftar di sistem yang memiliki wewenang untuk menandatangani SPT dan Faktur Pajak secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik.
  3. Koneksi: Jika Ibu Budi (dalam contoh di atas) belum didaftarkan di menu "Pihak Terkait", maka Ibu Budi tidak akan bisa login dan melakukan impersonate ke akun PT Maju Terus Pantang Mundur, sehingga tidak bisa menyetujui/submit SPT Tahunan.

Langkah-Langkah Teknis Memutakhirkan Data Pengurus

Berdasarkan panduan teknis Coretax, berikut langkah ringkas untuk memperbarui data agar Lampiran 2 SPT valid:

  1. Login: Masuk ke Coretax menggunakan akun Pengurus/PIC saat ini.
  2. Akses Profil: Pilih menu Portal Saya (My Portal) -> Profil Saya (My Profile) -> Informasi Umum (General Information).
  3. Edit Pihak Terkait: Cari bagian Pihak Terkait (Related Parties).
  4. Tambah/Ubah:
    • Gunakan tombol "Tambah" untuk memasukkan pengurus baru. Masukkan NPWP/NIK, sistem akan memvalidasi identitas secara otomatis (prepopulated name).
    • Tentukan jabatan (misal: Direktur Utama, Komisaris) dan masa berlaku jabatan.
  5. Simpan: Pastikan menyimpan perubahan.
  6. Cek SPT: Buka kembali konsep SPT Tahunan, dan pastikan Lampiran 2 sudah mencerminkan perubahan tersebut.

Kesimpulan

Otomatisasi pengisian Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris di SPT Tahunan Coretax adalah langkah maju menuju administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi. Meskipun pada awalnya mungkin terasa kaku karena Wajib Pajak tidak bisa lagi mengedit SPT secara bebas ("what you see is what you get from master data"), mekanisme ini memberikan kepastian hukum dan keamanan data yang lebih baik.

Kunci sukses pelaporan SPT Tahunan di era Coretax adalah pemutakhiran data profil secara berkala. Jangan menunggu hingga batas waktu pelaporan SPT (30 April) untuk mengubah susunan pengurus di sistem. Pastikan setiap ada perubahan Akta Perubahan Susunan Pengurus, data di Coretax (menu Pihak Terkait) segera diperbarui agar proses impersonate dan pengisian Lampiran 2 berjalan mulus tanpa kendala teknis.


Referensi Peraturan

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Telah dikurasi oleh
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter