SPT Tahunan PPh Badan
Panduan Isi SPT PPh Badan

Format Terbaru Daftar Piutang Tak Tertagih di SPT Tahunan Coretax

Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 03 Februari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Ringkasan Eksekutif:

Sistem Coretax mendigitalisasi pelaporan Daftar Nominatif Biaya Entertainment menjadi format data terstruktur. Wajib pajak harus menginput rincian transaksi dan data relasi usaha melalui formulir elektronik atau mekanisme impor XML. Sistem secara otomatis menolak pengiriman SPT jika pengguna membebankan biaya tersebut tanpa melampirkan daftar nominatif. Kelalaian pengisian kelengkapan ini memicu koreksi fiskal positif yang akan meningkatkan jumlah pajak terutang perusahaan. Perusahaan wajib menjalankan pencatatan administrasi yang tertib agar pengeluaran hiburan dapat mengurangi penghasilan.

 

Pendahuluan

Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) membawa reformasi besar dalam tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan. Salah satu komponen krusial yang mengalami standarisasi ketat adalah pelaporan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih (Bad Debts).

Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, kerugian akibat piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto (deductible expense) hanya jika memenuhi syarat kumulatif yang diatur dalam undang-undang. Salah satu syarat administratif terpenting adalah kewajiban menyerahkan daftar nominatif piutang tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Di era Coretax, daftar ini tidak lagi berupa lampiran file CSV atau PDF yang formatnya dibuat sendiri oleh Wajib Pajak. Coretax menyediakan format data terstruktur yang harus diisi langsung (key-in) atau diimpor melalui skema XML yang baku. Kegagalan dalam mengisi daftar ini sesuai format baru dapat menyebabkan biaya piutang tak tertagih dikoreksi fiskal positif, yang berujung pada peningkatan Pajak Penghasilan (PPh) terutang.

Artikel ini akan menguraikan secara rinci format terbaru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, lengkap dengan ilustrasi kasus dan tata cara pengisiannya.

Dasar Hukum dan Regulasi Acuan

Perubahan format dan mekanisme pelaporan ini didasarkan pada regulasi berikut:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh): Pasal 6 ayat (1) huruf h, yang mengatur syarat pembebanan piutang tak tertagih.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022: Pasal 19, yang merinci syarat formil dan materiil piutang tak tertagih, termasuk pengecualian dokumen pembuktian untuk debitur kecil,.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024: Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025: Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan. Regulasi ini secara spesifik mengatur letak dan struktur data daftar piutang di Coretax.

Lokasi Daftar Piutang Tak Tertagih di Coretax

Dalam struktur formulir SPT Tahunan Coretax, Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih ditempatkan pada lokasi yang spesifik tergantung jenis Wajib Pajak:

  • Wajib Pajak Badan: Terdapat pada Lampiran 11A Bagian III.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (Pembukuan): Terdapat pada Lampiran 3D (L-3D) Bagian C,.
Sistem Coretax menggunakan logika pre-validation. Wajib Pajak akan ditanya di Formulir Induk: "Apakah Wajib Pajak membebankan... piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih?". Jika dijawab YA, maka sistem mewajibkan pengisian lampiran ini. Tanpa pengisian yang lengkap, SPT tidak dapat disubmit.

Format Tabel Daftar Piutang Tak Tertagih (Terbaru)

Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025 dan panduan teknis Coretax, berikut adalah struktur data (kolom) yang wajib diisi.

Tabel 1: Struktur Data Daftar Piutang Tak Tertagih di Coretax

No Nama Kolom (Field Coretax) Keterangan dan Petunjuk Pengisian Referensi
1 Nomor (No) Diisi dengan nomor urut transaksi, dimulai dari angka 1.  
2 Nomor Identitas Debitur Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tax Identification Number (untuk debitur luar negeri), atau nomor identitas lain yang valid dari debitur. ,,
3 Nama Debitur Diisi dengan nama lengkap debitur (orang pribadi atau badan) yang utangnya dihapuskan. ,
4 Alamat Debitur Diisi dengan alamat lengkap debitur yang bersangkutan. ,
5 Jumlah Plafon Piutang Diisi dengan jumlah total plafon/batas maksimum utang yang diberikan kepada debitur tersebut dalam mata uang Rupiah (atau USD jika pembukuan USD). ,
6 Jumlah Piutang Tak Tertagih Diisi dengan nilai piutang yang nyata-nyata dihapuskan dan dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak berjalan. Nilai ini harus sama dengan yang dicatat di Laporan Laba Rugi. ,,
7 Metode Pembebanan Diisi dengan pilihan metode akuntansi yang digunakan Wajib Pajak: a. Beban Langsung (Direct Write-off) b. Beban Cadangan (Reserve Method - khusus untuk industri tertentu seperti Bank/Sewa Guna Usaha). ,,
8 Jenis Dokumen Pembuktian Diisi dengan memilih salah satu jenis dokumen syarat formil: a. Penyerahan Perkara (ke Pengadilan/Instansi Pemerintah); b. Perjanjian Tertulis (Penghapusan utang); c. Publikasi Penerbitan (Umum/Khusus); d. Pengakuan Debitur (Bahwa utang telah dihapuskan). ,,
Penting: Dalam Coretax, persyaratan dokumen pembuktian (Kolom 8) tidak berlaku (opsional) jika piutang yang dihapuskan berasal dari debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (misalnya piutang KPR Sangat Sederhana, KUR, dll),.

Ilustrasi Kasus Pengisian

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita simulasikan pengisian daftar ini menggunakan contoh kasus perusahaan dagang.

Skenario Kasus: PT Distribusi Lancar Jaya

PT Distribusi Lancar Jaya (PT DLJ) adalah perusahaan distributor elektronik. Pada tahun pajak 2025, perusahaan melakukan penghapusan piutang tak tertagih senilai total Rp350.000.000 yang dibebankan dalam Laporan Laba Rugi Komersial. Rincian penghapusan piutang tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Debitur A (Toko Maju Terus): Memiliki utang Rp200.000.000. Karena pailit, penagihan telah diserahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  2. Debitur B (CV Elektronik Abadi): Memiliki utang Rp100.000.000. Telah dibuat perjanjian tertulis antara PT DLJ dan CV Elektronik Abadi mengenai penghapusan sisa utang tersebut karena kondisi force majeure (kebakaran toko).
  3. Debitur C (Bapak Budi - Debitur Kecil): Merupakan debitur perorangan (debitur kecil) dengan sisa utang Rp50.000.000 yang merupakan akumulasi dari beberapa transaksi mikro. Penghapusan dilakukan tanpa publikasi koran karena memenuhi kriteria debitur kecil sesuai PMK terkait.

Berikut adalah cara PT DLJ mengisi Lampiran 11A Bagian III di Coretax:

Tabel 2: Ilustrasi Pengisian di Coretax (Lampiran 11A Bagian III)

No Nomor Identitas Nama Debitur Alamat Jumlah Plafon (Rp) Jumlah Piutang Tak Tertagih (Rp) Metode Dokumen Pembuktian
1 01.234.567.8-011.000 Toko Maju Terus Jl. Gajah Mada No. 10, Jakarta 500.000.000 200.000.000 Beban Langsung Penyerahan Perkara
2 02.987.654.3-022.000 CV Elektronik Abadi Jl. Pemuda No. 5, Surabaya 200.000.000 100.000.000 Beban Langsung Perjanjian Tertulis
3 3171012304900001 Budi Santoso Jl. Mangga Besar IV, Jakarta 50.000.000 50.000.000 Beban Langsung -

Catatan untuk Debitur C: Karena merupakan debitur kecil, kolom jenis dokumen pembuktian dapat dikosongkan atau disesuaikan dengan opsi yang tersedia di aplikasi untuk kategori pengecualian.

Analisis Validitas dan Dampak di Coretax

Sistem Coretax tidak hanya mendigitalkan formulir, tetapi juga melakukan validasi data secara real-time dan terintegrasi.

1. Validasi Identitas (TIN Validation)

Kolom Nomor Identitas menjadi kunci. Jika Wajib Pajak memasukkan NPWP yang tidak valid atau statusnya sudah dihapus, sistem Coretax kemungkinan akan menolak entry tersebut atau memberikan peringatan. Ini berbeda dengan sistem e-Filing lama di mana validasi NPWP lawan transaksi di lampiran PDF seringkali tidak dilakukan secara real-time. Hal ini memaksa Wajib Pajak untuk memastikan data master file debitur akurat,.

2. Integrasi dengan Laporan Laba Rugi

Nilai total pada kolom "Jumlah Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih" di lampiran ini harus reconcile (cocok) dengan akun biaya piutang tak tertagih pada Lampiran 1 (Laporan Laba Rugi). Jika terdapat selisih, sistem Coretax akan mendeteksi anomali tersebut yang dapat memicu bendera risiko (red flag) dalam Compliance Risk Management (CRM).

3. Syarat Dokumen Pembuktian

Coretax mewajibkan Wajib Pajak untuk memilih jenis dokumen pembuktian. Meskipun fisik dokumen mungkin tidak selalu diunggah satu per satu di menu lampiran (tergantung ukuran file), Wajib Pajak wajib menyimpan dokumen tersebut (Berita Acara, Putusan Pengadilan, Kliping Koran). Coretax menyediakan menu "Dokumen Tambahan" di Induk SPT untuk mengunggah bukti-bukti ini jika diperlukan,. Ketiadaan dokumen ini saat pemeriksaan akan menyebabkan biaya tersebut dikoreksi.

Mekanisme Pengisian: Manual vs Impor

Wajib Pajak memiliki dua opsi untuk mengisi daftar ini di Coretax:

  1. Key-In (Input Manual): Pengguna menekan tombol "Tambah" (+ Add) pada Lampiran 11A Bagian III (Badan) atau L-3D Bagian C (OP). Formulir pop-up akan muncul, dan pengguna mengisi data satu per satu sesuai kolom pada Tabel 1. Opsi ini cocok untuk perusahaan dengan jumlah debitur macet yang sedikit.
  2. Impor Data (XML Upload): Bagi perusahaan (seperti Bank atau Multifinance) yang memiliki ratusan atau ribuan debitur macet, Coretax menyediakan fitur XML Upload.
    • Wajib Pajak mengunduh skema/template Excel yang disediakan DJP.
    • Mengisi data secara massal di Excel.
    • Mengonversi ke format XML menggunakan converter resmi.
    • Mengunggah file XML tersebut ke menu lampiran. Data akan terpopulasi secara otomatis ke dalam tabel.

Kesimpulan

Format terbaru Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih di Coretax menuntut tingkat kedetailan dan akurasi yang lebih tinggi. Transisi dari lampiran tidak terstruktur (PDF/Excel bebas) menjadi data terstruktur (XML/Database) memungkinkan DJP melakukan analisis data yang lebih mendalam.

Kunci utama agar biaya piutang tak tertagih dapat diakui secara fiskal (deductible) di era Coretax adalah:

  1. Kelengkapan Data: Pastikan NPWP/NIK debitur valid.
  2. Kesesuaian Syarat: Pastikan jenis dokumen pembuktian sesuai dengan yang dipilih di sistem (misal: jika memilih "Publikasi", pastikan bukti iklan koran tersedia).
  3. Konsistensi: Pastikan angka di daftar ini sama dengan angka di Laporan Keuangan (Lampiran 1).

Wajib Pajak disarankan untuk memutakhirkan administrasi piutang mereka sepanjang tahun berjalan, sehingga saat masa pelaporan SPT Tahunan tiba, data sudah siap untuk diimpor ke dalam sistem Coretax tanpa kendala.


Referensi Peraturan

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, PPN, dan PPnBM dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Telah dikurasi oleh
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter