Sengketa harga transfer (transfer pricing) pada PT SSK menjadi preseden krusial mengenai batas kewenangan otoritas pajak dalam menentukan parameter kesebandingan (comparability) menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Dalam perkara ini, Terbanding melakukan koreksi positif senilai USD 2.476.211 atas penghasilan netto luar usaha dengan dalih laba operasional Pemohon Banding sebesar 1,08% berada di bawah rentang kewajaran (lower quartile 1,52%) dari perusahaan pembanding yang dipilih secara sepihak oleh otoritas. Inti konflik berpusat pada objektivitas pemilihan perusahaan pembanding dan penolakan otoritas atas penerapan penyesuaian modal kerja (working capital adjustment) yang dianggap Pemohon Banding sebagai elemen mandatori untuk mencapai tingkat kesebandingan yang apel-ke-apel.
Pemohon Banding secara agresif menyanggah metodologi Terbanding dengan membuktikan adanya cacat material dalam pemilihan pembanding, di mana perusahaan pembanding yang digunakan otoritas memiliki profil risiko dan fungsi yang tidak identik dengan industri baja yang dijalankan Pemohon. Lebih lanjut, Pemohon Banding menegaskan bahwa fluktuasi modal kerja sangat memengaruhi margin laba operasional, sehingga tanpa penyesuaian tersebut, hasil benchmarking menjadi bias dan tidak valid secara ekonomi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot signifikan pada prinsip akurasi data pembanding sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011 dan OECD Guidelines. Majelis menilai bahwa Terbanding gagal membuktikan kesebandingan fungsional yang ketat. Sebaliknya, Majelis menyetujui argumentasi Pemohon Banding bahwa penyesuaian modal kerja diperlukan untuk mengeliminasi dampak perbedaan tingkat piutang, utang, dan persediaan antar perusahaan. Ketika penyesuaian modal kerja diterapkan dan pembanding yang tidak relevan dikeluarkan, laba operasional Pemohon Banding terbukti masuk dalam rentang kewajaran (interquartile range).
Putusan ini memberikan implikasi strategis bagi Wajib Pajak bahwa dokumentasi transfer pricing yang kuat tidak hanya bertumpu pada pemilihan metode, tetapi pada detail teknis analisis kesebandingan. Kemenangan mutlak ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak konsisten menerapkan standar pembuktian yang tinggi terhadap koreksi transfer pricing yang bersifat spekulatif dan tidak didukung oleh data pembanding yang presisi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini