Pokok Lunas Bukan Jaminan Sanksi Dihapus: Mengapa Gugatan Penghapusan Sanksi PT SLR Ditolak Majelis Hakim?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004532.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 05 Mei 2026 | 16:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pokok Lunas Bukan Jaminan Sanksi Dihapus: Mengapa Gugatan Penghapusan Sanksi PT SLR Ditolak Majelis Hakim?

Sengketa PT SLR: Batasan Diskresi dan Uji Materialitas dalam Penghapusan Sanksi Pajak

Sengketa administratif ini berfokus pada penolakan Tergugat atas permohonan kedua Penggugat untuk menghapuskan sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2) UU KUP sebesar Rp41.486.556,00. Penggugat, PT SLR, berargumen bahwa kesulitan likuiditas yang ekstrem akibat pandemi Covid-19 dan macetnya piutang dari pihak afiliasi (TG) merupakan alasan yang cukup bagi otoritas pajak untuk memberikan pengampunan pajak (clemency) berupa penghapusan sanksi, mengingat seluruh pokok pajak telah dilunasi.

Analisis Konflik: Hak Diskresi vs. Riwayat Kepatuhan

Tergugat mempertahankan keputusannya dengan menegaskan bahwa penghapusan sanksi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP merupakan kewenangan diskresioner Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan analisis Tergugat terhadap Laporan Keuangan Penggugat tahun 2022, rasio keuangan menunjukkan kondisi yang cukup memadai. Tergugat juga menekankan bahwa Penggugat telah berulang kali (74 kali) menerima fasilitas serupa di masa lalu, sehingga penolakan kali ini bertujuan untuk menjaga efek jera dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Pertimbangan Hakim: Kebijakan Internal Grup dan Uji Materialitas

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sependapat dengan Tergugat bahwa pemberian fasilitas ini adalah wewenang diskresioner yang bersifat terbatas. Majelis menyoroti bahwa hambatan keuangan Penggugat lebih disebabkan oleh kebijakan internal manajemen grup terkait piutang afiliasi, bukan faktor eksternal yang mutlak tidak dapat dihindari. Majelis juga mempertimbangkan aspek keadilan bagi Wajib Pajak lain dan pentingnya deterrent effect, mengingat frekuensi permohonan penghapusan sanksi yang diajukan Penggugat di masa lalu sangat tinggi.

Kesimpulan: Piutang Afiliasi Bukan Dalih Kesulitan Keuangan

Putusan ini menegaskan bahwa meskipun Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya, otoritas pajak dan Pengadilan Pajak akan melakukan uji materialitas yang ketat terhadap kondisi keuangan secara komprehensif. Bagi Wajib Pajak, ketergantungan pada piutang afiliasi tidak dapat secara otomatis dijadikan dalih kesulitan keuangan untuk menghindari sanksi administrasi. Penegakan hukum tetap dipertahankan demi menjaga keadilan sistem perpajakan secara makro.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010866.35/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-005594.25/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010852.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010856.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005068.13/2024/PP/M.XllA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-006874.15/2022/PP/M.IIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010854.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010858.12/2022/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter