Sengketa administratif ini berfokus pada penolakan Tergugat atas permohonan kedua Penggugat untuk menghapuskan sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2) UU KUP sebesar Rp41.486.556,00. Penggugat, PT SLR, berargumen bahwa kesulitan likuiditas yang ekstrem akibat pandemi Covid-19 dan macetnya piutang dari pihak afiliasi (TG) merupakan alasan yang cukup bagi otoritas pajak untuk memberikan pengampunan pajak (clemency) berupa penghapusan sanksi, mengingat seluruh pokok pajak telah dilunasi.
Tergugat mempertahankan keputusannya dengan menegaskan bahwa penghapusan sanksi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP merupakan kewenangan diskresioner Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan analisis Tergugat terhadap Laporan Keuangan Penggugat tahun 2022, rasio keuangan menunjukkan kondisi yang cukup memadai. Tergugat juga menekankan bahwa Penggugat telah berulang kali (74 kali) menerima fasilitas serupa di masa lalu, sehingga penolakan kali ini bertujuan untuk menjaga efek jera dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sependapat dengan Tergugat bahwa pemberian fasilitas ini adalah wewenang diskresioner yang bersifat terbatas. Majelis menyoroti bahwa hambatan keuangan Penggugat lebih disebabkan oleh kebijakan internal manajemen grup terkait piutang afiliasi, bukan faktor eksternal yang mutlak tidak dapat dihindari. Majelis juga mempertimbangkan aspek keadilan bagi Wajib Pajak lain dan pentingnya deterrent effect, mengingat frekuensi permohonan penghapusan sanksi yang diajukan Penggugat di masa lalu sangat tinggi.
Putusan ini menegaskan bahwa meskipun Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya, otoritas pajak dan Pengadilan Pajak akan melakukan uji materialitas yang ketat terhadap kondisi keuangan secara komprehensif. Bagi Wajib Pajak, ketergantungan pada piutang afiliasi tidak dapat secara otomatis dijadikan dalih kesulitan keuangan untuk menghindari sanksi administrasi. Penegakan hukum tetap dipertahankan demi menjaga keadilan sistem perpajakan secara makro.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini