SPT Tahunan PPh Badan
Panduan Isi SPT PPh Badan

Transformasi Kepatuhan: Wajib Pajak Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25 dalam Coretax

Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 05 Februari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

1. Pendahuluan

Dalam ekosistem perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan mekanisme pembayaran pajak di muka (angsuran) yang dilakukan setiap bulan untuk meringankan beban pajak di akhir tahun. Secara umum, besarnya angsuran ini didasarkan pada SPT Tahunan tahun lalu. Namun, bagi sektor-sektor usaha tertentu yang memiliki karakteristik bisnis dinamis dan fluktuatif, basis penghitungan tahun lalu sering kali tidak relevan dengan kondisi riil tahun berjalan.

Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 (sekarang diperbarui ketentuannya dalam PMK 81 Tahun 2024 dan PER-11/PJ/2025) menetapkan kategori Wajib Pajak (WP) Tertentu yang harus menghitung angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan laporan keuangan berkala (bulanan atau triwulanan), bukan berdasarkan SPT Tahunan tahun lalu.

Dengan diimplementasikannya Core Tax Administration System (Coretax), mekanisme pelaporan ini mengalami digitalisasi total. Jika sebelumnya pelaporan sering kali dilakukan manual atau terpisah, Coretax mengintegrasikan kewajiban ini langsung ke dalam alur pengisian SPT Tahunan PPh Badan sebagai pemicu (trigger) dan menyediakan menu pelaporan yang terstandarisasi. Artikel ini akan membahas secara mendalam siapa saja yang termasuk WP Tertentu, bagaimana mekanisme pelaporannya di Coretax, serta ilustrasi penghitungannya.

2. Dasar Hukum dan Regulasi Acuan

Perubahan prosedur dan penegasan kewajiban ini didasarkan pada kerangka hukum berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 25 ayat 6).
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pasal 144 dan seterusnya mengatur tentang penghitungan angsuran bagi WP Tertentu.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan ini menyediakan format standar laporan penghitungan angsuran bagi Bank, BUMN, BUMD, dan WP Masuk Bursa.

3. Siapa yang Dimaksud "Wajib Pajak Tertentu"?

Dalam konteks Coretax dan regulasi terbaru, Wajib Pajak yang wajib menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 secara berkala dan mendapat perlakuan khusus dalam SPT Tahunan adalah:

  1. Wajib Pajak Bank: Karena volatilitas pendapatan bunga dan operasional yang tinggi.
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Khususnya yang terkait dengan kepentingan publik dan transparansi anggaran.
  3. Wajib Pajak Masuk Bursa (Emiten): Perusahaan terbuka (Tbk) yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, selain Bank.
  4. Wajib Pajak Lainnya: Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diharuskan membuat laporan keuangan berkala (misalnya: Lembaga Pembiayaan, Dana Pensiun).

Bagi entitas di atas, angsuran PPh 25 tidak dihitung dari SPT Tahunan tahun lalu dibagi 12, melainkan dihitung berdasarkan realisasi laba rugi pada laporan keuangan berkala (bulanan atau triwulanan) tahun berjalan yang disetahunkan.

4. Mekanisme Pelaporan di Coretax

Coretax mengubah cara WP melaporkan kewajiban ini melalui fitur validasi dinamis pada saat pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Berikut adalah alur kerjanya:

A. Pemicu di Formulir Induk (Bagian G)

Saat Wajib Pajak Badan mengisi SPT Tahunan di Coretax, mereka akan sampai pada Bagian G: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan.

Di bagian ini, terdapat pertanyaan krusial (Pertanyaan Nomor 20):

"Apakah Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak tertentu yang harus menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25?".

Wajib Pajak memiliki dua opsi jawaban:

  1. Jawab "TIDAK":
    • Ini berlaku untuk Wajib Pajak umum (misalnya: Perusahaan Dagang, Manufaktur non-Tbk, Jasa Konstruksi).
    • Konsekuensi: Sistem akan mewajibkan pengisian Lampiran 6 (Angsuran PPh Tahun Pajak Berjalan). Di sini, WP menghitung angsuran tahun depan berdasarkan laba fiskal tahun ini.
  2. Jawab "YA":
    • Ini berlaku untuk Bank, BUMN, BUMD, dan Emiten.
    • Konsekuensi: Lampiran 6 akan dimatikan/dikunci (disabled) atau WP tidak perlu mengisi Lampiran 6.
    • Kewajiban Pengganti: Wajib Pajak diarahkan untuk menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 sesuai format yang ditetapkan dalam PER-11/PJ/2025 (Format Huruf I) secara berkala (masa pajak) melalui menu tersendiri di Coretax atau dilampirkan sebagai dokumen.

B. Format Laporan Penghitungan (Sesuai PER-11/PJ/2025)

Dalam Coretax, format laporan ini telah distandarisasi menjadi formulir digital atau skema impor data, yang mencakup:

  • Untuk Bank: Rincian penghasilan neto komersial, koreksi fiskal, penghasilan neto fiskal, kompensasi kerugian, PKP disetahunkan, dan kredit pajak.
  • Untuk BUMN/BUMD & Masuk Bursa: Rincian serupa namun berbasis laporan keuangan triwulanan atau semesteran yang disetahunkan.

5. Ilustrasi Kasus dan Penghitungan

Untuk memahami perbedaan perlakuan di Coretax, mari kita bandingkan dua perusahaan: PT Dagang Biasa (WP Umum) dan PT Bank Maju Tbk (WP Tertentu).

Skenario 1: PT Dagang Biasa (WP Umum)

  • Status: Perusahaan tertutup, sektor perdagangan.
  • Data SPT 2024: PPh Terutang Rp 120 Juta. Kredit Pajak Rp 20 Juta.
  • Pengisian Coretax:
    • Pada Induk Bagian G Pertanyaan 20, menjawab "TIDAK".
    • Sistem membuka Lampiran 6.
    • Hitungan PPh 25 (Lampiran 6): (Rp 120 Juta - Rp 20 Juta) / 12 bulan = Rp 8.333.333 per bulan untuk tahun 2025.

Skenario 2: PT Bank Maju Tbk (WP Tertentu)

  • Status: Perusahaan Perbankan Terbuka (Tbk).
  • Kewajiban: Menyampaikan laporan keuangan bulanan ke OJK dan DJP.
  • Kondisi: Melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 pada April 2025.
  • Data Keuangan Maret 2025 (Triwulan I):
    • Laba Neto Fiskal (Jan-Mar 2025): Rp 30 Miliar.
    • Kredit Pajak PPh 23/24 (Jan-Mar 2025): Rp 2 Miliar.

Pengisian Coretax & Penghitungan Angsuran:

  1. Di SPT Tahunan 2024 (Induk):
    • Pada Bagian G Pertanyaan 20, PT Bank Maju Tbk menjawab "YA".
    • Hasil: Tidak perlu mengisi Lampiran 6. Kolom angsuran PPh 25 tahun berikutnya di SPT Tahunan menjadi nihil atau tidak relevan karena angsurannya bersifat dinamis bulanan.
  2. Kewajiban Pelaporan Masa (Laporan Penghitungan PPh 25): PT Bank Maju Tbk wajib login ke Coretax setiap masa pajak untuk melaporkan penghitungan angsuran berdasarkan realisasi bulan tersebut.

Tabel Ilustrasi Penghitungan PPh 25 Masa Maret 2025 (Bank):

Langkah Penghitungan Rumus / Logika Nilai (Rupiah)
A. Penghasilan Neto Fiskal (Jan-Mar) Realisasi 3 Bulan 30.000.000.000
B. Penghasilan Neto Disetahunkan (30 Miliar / 3) x 12 bulan 120.000.000.000
C. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Asumsi tidak ada kompensasi rugi 120.000.000.000
D. PPh Terutang Setahun 22% x PKP (Rp 120 M) 26.400.000.000
E. Kredit Pajak Setahun Kredit pajak Jan-Mar disetahunkan* (2M/3)x12 (8.000.000.000)
F. Total Angsuran Setahun PPh Terutang - Kredit Pajak 18.400.000.000
G. Angsuran PPh 25 per Bulan Total Angsuran / 12 1.533.333.333

Catatan: Angka Rp 1,53 Miliar inilah yang harus dibayar untuk Masa Pajak April 2025 (jatuh tempo 15 Mei 2025) dan dilaporkan melalui menu Laporan Penghitungan PPh 25 di Coretax.

6. Integrasi dengan Taxpayer Account Management (TAM)

Salah satu keunggulan Coretax adalah fitur Taxpayer Account Management (TAM). Data angsuran PPh Pasal 25 yang dilaporkan oleh WP Tertentu akan langsung tercatat dalam Buku Besar (Tax Ledger) Wajib Pajak.

  • Sisi Debit: Saat WP Tertentu menyampaikan Laporan Penghitungan PPh 25 (misal muncul angka Rp 1,53 Miliar), sistem mencatatnya sebagai kewajiban (Establishment/Utang Pajak).
  • Sisi Kredit: Saat WP melakukan pembayaran menggunakan Kode Billing, sistem mencatatnya sebagai pelunasan.
  • Validasi Otomatis: Jika WP Tertentu tidak menyampaikan laporan ini, atau nilai pembayarannya lebih kecil dari perhitungan yang dilaporkan, sistem Coretax dapat secara otomatis menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas kekurangan bayar tersebut beserta sanksi administrasinya.

7. Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  1. Identifikasi Status: Pastikan Anda mengetahui apakah perusahaan Anda masuk kategori WP Tertentu sesuai PMK 81/2024. Kesalahan menjawab pertanyaan di Formulir Induk (Bagian G Angka 20) akan menyebabkan kesalahan fatal dalam penentuan kewajiban angsuran tahun depan.
  2. Lampiran 11B (Biaya Pinjaman): Bagi Bank dan Lembaga Keuangan yang merupakan WP Tertentu, meskipun tidak mengisi Lampiran 6, tetap harus memperhatikan pengisian Lampiran 11B terkait pembatasan biaya pinjaman (DER/EBITDA), meskipun sektor perbankan memiliki pengecualian khusus dalam aturan DER.
  3. Kepatuhan Waktu: Laporan keuangan berkala yang menjadi dasar penghitungan harus disusun tepat waktu. Keterlambatan penyusunan laporan keuangan internal akan menghambat pelaporan PPh 25 di Coretax dan berpotensi menimbulkan denda keterlambatan pelaporan SPT Masa.
  4. Fitur Prepopulated: Pembayaran angsuran PPh 25 yang telah dilakukan akan muncul secara prepopulated (terisi otomatis) di Induk SPT Tahunan Bagian Kredit Pajak (Bagian E atau Lampiran 3) pada saat pelaporan tahunan, sehingga memudahkan rekonsiliasi.

8. Kesimpulan

Kewajiban penyampaian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Tertentu (Bank, BUMN, Emiten) di Coretax merupakan wujud modernisasi yang mengutamakan data real-time. Sistem ini memisahkan secara tegas antara WP Umum yang menggunakan basis tahun lalu (via Lampiran 6) dengan WP Tertentu yang menggunakan basis aktual (via Laporan Berkala).

Kunci kepatuhan di era Coretax adalah pemahaman atas Pertanyaan Pemicu (Trigger Question) Nomor 20 pada Induk SPT. Menjawab "YA" pada pertanyaan ini membebaskan WP dari Lampiran 6 namun mengaktifkan kewajiban pelaporan berkala yang lebih ketat. Wajib Pajak diharapkan menyiapkan sistem akuntansi yang mampu menghasilkan laporan keuangan interim secara cepat dan akurat untuk mendukung kepatuhan di Coretax.


Referensi Peraturan

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU HPP.
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Telah dikurasi oleh
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter