Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.375.455.310,00 pada Masa Pajak Desember 2020 terhadap PT GPL dengan dalih ketiadaan saldo kompensasi dari masa pajak sebelumnya yang dianggap valid secara administratif. Sengketa ini berfokus pada pertentangan antara catatan administratif Terbanding yang menyatakan saldo kompensasi nihil akibat pemeriksaan terdahulu, melawan pembuktian material Pemohon Banding yang menegaskan bahwa hak atas kompensasi tersebut timbul dari transaksi ekonomi yang sah dan telah dilaporkan secara konsisten sesuai prinsip self-assessment.
Sengketa ini bermula ketika Terbanding menerbitkan SKPLB PPN yang meniadakan hak kompensasi PT GPL. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan hierarki pelaporan, saldo kompensasi yang dibawa ke Masa Desember 2020 tidak tersedia karena pada masa-masa sebelumnya telah dilakukan koreksi yang mengubah posisi kelebihan bayar menjadi nihil atau lebih kecil. Di sisi lain, PT GPL berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak berdasar karena transaksi perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang mendasari Pajak Masukan tersebut adalah nyata, didukung oleh Faktur Pajak yang valid, dan telah melalui proses pembayaran yang dapat dibuktikan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa esensi dari PPN adalah pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sepanjang memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPN. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Majelis menemukan bahwa PT GPL mampu membuktikan arus uang dan arus barang atas perolehan BKP/JKP tersebut. Majelis juga mencatat bahwa alasan Terbanding yang hanya menyandarkan koreksi pada ketetapan masa sebelumnya—tanpa menguji kembali substansi transaksi pada saat pemeriksaan Masa Desember 2020—adalah langkah yang tidak tepat secara hukum jika ternyata ketetapan sebelumnya tersebut dibatalkan atau terbukti tidak akurat dalam proses banding.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan di Indonesia, khususnya mengenai perlindungan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian atau kelebihan bayar. Kemenangan mutlak PT GPL menegaskan bahwa sengketa administratif pada satu masa pajak tidak boleh secara otomatis menghapuskan hak material Wajib Pajak pada masa berikutnya, selama bukti transaksi dapat dipertanggungjawabkan. Bagi Wajib Pajak lain, kasus ini menjadi pelajaran krusial untuk selalu mendokumentasikan bukti pendukung transaksi secara rapi guna memitigasi risiko koreksi berantai (cascading correction) dari hasil pemeriksaan masa-masa sebelumnya.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding PT GPL. Putusan ini mengembalikan hak PT GPL atas Pajak Masukan sebesar Rp7.375.455.310,00, menegaskan bahwa kebenaran material tetap menjadi panglima dalam sengketa perpajakan, mengungguli argumen formal-administratif yang tidak didukung bukti kuat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini