SPT Tahunan PPh Badan
Panduan Isi SPT PPh Badan

Penghitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan (Lampiran 11B) pada SPT Tahunan PPh Badan di Coretax

Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 05 Februari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 

1. Pendahuluan

Dalam lanskap perpajakan Indonesia, salah satu instrumen penting untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui skema pembiayaan utang yang berlebihan (thin capitalization) adalah pembatasan biaya pinjaman yang dapat dibebankan sebagai biaya fiskal (deductible expense).

Dengan berlakunya Core Tax Administration System (Coretax), mekanisme pelaporan dan penghitungan ini mengalami digitalisasi yang signifikan. Wajib Pajak Badan kini tidak lagi melakukan penghitungan manual di kertas kerja terpisah yang tidak terstandarisasi, melainkan wajib mengisi Lampiran 11B (L-11B). Lampiran ini dirancang untuk menghitung kewajaran utang melalui rasio Debt to Equity Ratio (DER) dan menentukan besaran bunga yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Artikel ini akan mengupas tuntas tata cara pengisian, logika penghitungan sistem, serta ilustrasi kasus berdasarkan regulasi terbaru PER-11/PJ/2025 dan ketentuan teknis Coretax.

2. Dasar Hukum dan Regulasi Acuan

Proses penghitungan ini didasarkan pada payung hukum berikut:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015: Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan. Regulasi ini menetapkan batas DER yang diperkenankan adalah maksimal 4:1.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022: Mengatur tentang penyesuaian pengaturan di bidang PPh, termasuk kewenangan Menteri Keuangan membatasi biaya pinjaman melalui metode DER atau EBITDA.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025: Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh. Regulasi ini secara spesifik menetapkan Lampiran 11B sebagai formulir standar untuk penghitungan biaya pinjaman di Coretax,.

3. Struktur Lampiran 11B di Coretax

Dalam sistem Coretax, Lampiran 11B muncul secara otomatis (default) untuk Wajib Pajak Badan, kecuali bagi mereka yang seluruh penghasilannya dikenakan PPh Final (seperti UMKM PP 55),. Lampiran ini terdiri dari tiga bagian utama:

Bagian I: Penghitungan EBITDA

Bagian ini disiapkan untuk mengakomodasi metode pembatasan biaya pinjaman berdasarkan Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA).

  • Data seperti Penghasilan Neto Komersial, Penyusutan, dan Beban Pajak akan terisi secara otomatis (prepopulated) dari Lampiran 1 (Laporan Keuangan) dan Induk SPT.
  • Catatan Penting: Mengingat peraturan teknis turunan mengenai batasan EBITDA belum sepenuhnya diterapkan secara mandatori untuk menggantikan DER pada tahun pajak transisi ini, Coretax memperbolehkan Wajib Pajak mengisi Bagian I ini dengan angka 0 (nol) jika ketentuan teknis belum terbit,.

Bagian II: Perbandingan Antara Utang dan Modal (DER)

Ini adalah inti dari penghitungan. Sistem akan menghitung rata-rata saldo utang dan modal setiap bulan.

  • Sub-Bagian A (Saldo Rata-rata Utang): Wajib Pajak harus merinci setiap pemberi pinjaman, memasukkan saldo utang per akhir bulan (Januari s.d. Desember), dan sistem akan menghitung rata-ratanya,.
  • Sub-Bagian B (Saldo Rata-rata Modal): Wajib Pajak mengisi saldo modal (saham, laba ditahan, pinjaman tanpa bunga dari pihak afiliasi) per akhir bulan, dan sistem menghitung rata-ratanya,.
  • Sub-Bagian C (Rasio DER): Sistem otomatis membagi Total Rata-rata Utang dengan Total Rata-rata Modal. Jika hasilnya melebihi 4:1, maka akan ada koreksi fiskal otomatis di Bagian III.

Bagian III: Penghitungan Biaya Pinjaman

Di bagian ini, Wajib Pajak menghitung berapa biaya bunga yang boleh dibebankan.

  • Sistem akan membandingkan DER aktual dengan DER maksimal (4:1).
  • Jika DER aktual > 4:1, maka biaya pinjaman yang dapat dibebankan harus dihitung proporsional,.

4. Pengecualian Pengisian

Tidak semua Wajib Pajak Badan wajib menerapkan ketentuan DER 4:1. Berdasarkan PMK 169/2015 dan panduan Coretax, pengisian detail Bagian II dan III dikecualikan untuk:

  1. Wajib Pajak Bank.
  2. Lembaga Pembiayaan.
  3. Asuransi dan Reasuransi.
  4. Wajib Pajak yang usahanya di bidang pertambangan (dengan ketentuan khusus dalam kontrak karya/PKP2B).
  5. Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh Final.
  6. Wajib Pajak yang bergerak di bidang infrastruktur.

Bagi Wajib Pajak di atas, Lampiran 11B tetap muncul namun pengisiannya disesuaikan (biasanya DER tidak dihitung atau dianggap memenuhi syarat).

5. Ilustrasi Kasus Penghitungan

Untuk memahami logika algoritma Coretax, mari kita gunakan studi kasus berikut.

Skenario Kasus: PT Manufaktur Sejahtera

  • Status: Perusahaan Manufaktur (Wajib menggunakan DER 4:1).
  • Tahun Pajak: 2025.
  • Data Utang: Memiliki pinjaman berbunga dari Induk Perusahaan (Parent Co) sebesar Rp 50.000.000.000 (Rp 50 Miliar) yang stabil sepanjang tahun. Bunga pinjaman tahun 2025 adalah Rp 5.000.000.000 (10%).
  • Data Modal: Modal disetor dan laba ditahan rata-rata setahun adalah Rp 10.000.000.000 (Rp 10 Miliar).

Analisis Manual:

  1. Rata-rata Utang: Rp 50 Miliar.
  2. Rata-rata Modal: Rp 10 Miliar.
  3. DER Aktual: 50 M : 10 M = 5 : 1.
  4. Batas DER Diperkenankan: 4 : 1.
  5. Utang yang Diperkenankan: 4 x Modal = 4 x Rp 10 M = Rp 40 Miliar.
  6. Biaya Pinjaman Dapat Dibebankan (Deductible): (Rp 40 M / Rp 50 M) x Rp 5 Miliar = Rp 4.000.000.000.
  7. Koreksi Fiskal (Non-Deductible): Rp 5 M - Rp 4 M = Rp 1.000.000.000.

Berikut adalah cara pengisiannya dalam Lampiran 11B di Coretax:

Tabel 1: Ilustrasi Pengisian Bagian II (DER) di Coretax

Langkah Coretax Input Data / Aksi Hasil Otomatis Sistem Referensi
II.A. Rata-rata Utang Klik "Tambah". Input Nama Kreditur: "Parent Co". Input saldo bulan 1 s.d 12 masing-masing Rp 50 Miliar. Saldo Rata-rata Utang: Rp 50.000.000.000 ,
II.B. Rata-rata Modal Klik "Tambah". Pilih jenis modal (Modal Saham/Laba Ditahan). Input saldo bulan 1 s.d 12 masing-masing Rp 10 Miliar. Saldo Rata-rata Modal: Rp 10.000.000.000 ,
II.C. Rasio DER (Tidak ada input) DER: 5,00 (Sistem mendeteksi 5:1) ,

Tabel 2: Ilustrasi Pengisian Bagian III (Biaya Pinjaman) di Coretax

Kolom Coretax Petunjuk Pengisian & Logika Nilai (Rp) Referensi
Pemberi Pinjaman Dipilih dari daftar yang sudah diinput di Bagian II.A. Parent Co ,
Saldo Rata-rata Utang Otomatis dari Bagian II.A. 50.000.000.000 ,
Biaya Pinjaman (Bunga) Diinput manual sesuai Laporan Laba Rugi Komersial. 5.000.000.000 ,
Biaya Pinjaman yang Dapat Diperhitungkan Diisi hasil perhitungan: (4 / DER Aktual) x Total Bunga. *(4/5) x 5 Miliar* 4.000.000.000 ,
Biaya Pinjaman yang Tidak Dapat Diperhitungkan Dihitung otomatis: Total Bunga - Biaya Deductible. 5 Miliar - 4 Miliar 1.000.000.000 ,

Implikasi: Nilai Rp 1.000.000.000 (Biaya Pinjaman yang Tidak Dapat Diperhitungkan) ini akan menjadi Koreksi Fiskal Positif yang menambah Penghasilan Kena Pajak di Induk SPT. Wajib Pajak harus memastikan angka ini konsisten dengan rekonsiliasi fiskal pada Lampiran 1.

6. Tips dan Poin Kritis Pengisian

Agar proses pelaporan di Coretax berjalan lancar dan terhindar dari sanksi administrasi atau pemeriksaan, perhatikan hal-hal berikut:

  1. Konsistensi dengan Lampiran 1 (Laba Rugi): Pastikan total "Biaya Pinjaman (Bunga)" yang diinput di Lampiran 11B Bagian III sama dengan total Beban Bunga yang tercatat di Lampiran 1. Ketidaksamaan angka dapat memicu validasi error atau flag risiko.
  2. Pinjaman Tanpa Bunga dari Afiliasi: Jika perusahaan menerima pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang memenuhi syarat Pasal 18 UU PPh, pinjaman tersebut harus dikategorikan sebagai Modal di Bagian II.B, bukan sebagai Utang. Hal ini akan membantu menurunkan rasio DER (memperbesar penyebut modal).
  3. Kreditur Luar Negeri: Jika salah satu pemberi pinjaman adalah pihak swasta luar negeri, setelah mengisi Lampiran 11B, Anda wajib mengisi Lampiran 11C (Laporan Utang Swasta Luar Negeri). Pada bagian bawah Lampiran 11B terdapat pertanyaan konfirmasi: "Apakah Anda mempunyai utang swasta luar negeri?" Jika dijawab Ya, akses ke Lampiran 11C akan terbuka,.
  4. Detail Bulanan: Coretax mewajibkan input saldo per bulan (Jan-Des). Wajib Pajak disarankan menyiapkan kertas kerja (working paper) dalam format Excel yang berisi saldo month-end untuk setiap akun utang dan ekuitas sebelum mulai mengisi di sistem untuk mempercepat proses entry data.
  5. Validasi Otomatis: Sistem Coretax memiliki validasi matematis. Anda tidak bisa membebankan biaya bunga lebih besar dari proporsi modal yang diizinkan (4:1). Jika Anda memaksa menginput angka deductible yang melebihi rumus, sistem kemungkinan akan menolak atau menandainya sebagai anomali.

7. Kesimpulan

Lampiran 11B di Coretax mengubah paradigma kepatuhan dari sekadar melaporkan total bunga menjadi merinci struktur modal secara transparan. Fitur ini memaksa Wajib Pajak untuk disiplin dalam menghitung rasio DER setiap tahunnya. Dengan sistem yang terintegrasi, DJP dapat secara otomatis mendeteksi potensi thin capitalization. Oleh karena itu, akurasi data saldo utang-piutang dan pemahaman atas regulasi DER (PMK-169/2015) menjadi kunci keberhasilan pelaporan SPT Tahunan Badan di era Coretax.


Referensi Peraturan

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Telah dikurasi oleh
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter