SPT Tahunan PPh Badan
Panduan Isi SPT PPh Badan

Daftar Biaya Penyusutan dan Amortisasi di SPT PPh Badan Coretax

Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 03 Februari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 

Pendahuluan

Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) membawa reformasi fundamental dalam tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Salah satu area yang mengalami perubahan signifikan secara administratif dan teknis adalah pelaporan Biaya Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.

Dalam rezim perpajakan Indonesia, penyusutan (depresiasi) atas harta berwujud dan amortisasi atas harta tidak berwujud merupakan komponen biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 11 dan 11A Undang-Undang PPh.

Sebelumnya, dalam sistem e-Form atau e-Filing lama, Wajib Pajak sering kali hanya melampirkan daftar penyusutan dalam format PDF atau CSV yang terpisah. Namun, dalam ekosistem Coretax, daftar ini bertransformasi menjadi data terstruktur yang terintegrasi langsung dengan Induk SPT dan Lampiran Laba Rugi. Artikel ini akan mengupas tuntas format terbaru Lampiran 9 (L-9) pada Coretax, perbedaannya dengan sistem lama, serta ilustrasi pengisiannya.

Dasar Hukum dan Referensi Regulasi

Perubahan tata cara pelaporan ini didasarkan pada kerangka hukum berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP): Mengatur dasar hukum perpajakan terbaru termasuk PPh.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022: Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, yang mengatur masa manfaat dan tarif penyusutan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023: Mengatur teknis penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024: Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025: Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh.

Perubahan Paradigma: Dari Lampiran Lepas Menjadi Data Terstruktur

Dalam Coretax, pelaporan penyusutan tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menjadi bagian dari validasi sistem (system validation).

Tabel 1: Perbandingan Pelaporan Penyusutan (Sistem Lama vs Coretax)

Aspek Sistem Lama (e-Form/e-Filing) Sistem Coretax (PER-11/PJ/2025)
Bentuk Lampiran Seringkali berupa unggahan PDF/Excel tidak terstandar atau CSV sederhana. Merupakan Lampiran 9 (L-9) yang terstruktur, wajib diisi key-in atau impor XML standar.
Pemicu Pengisian Wajib Pajak melampirkan secara manual. Menggunakan logika pre-validation di Induk SPT. Jika pertanyaan "Apakah Anda membebankan biaya penyusutan?" dijawab YA, maka Lampiran 9 wajib diisi.
Integrasi Data Nilai di lampiran sering tidak terkunci (tidak link) otomatis ke Induk/Laba Rugi. Nilai total penyusutan fiskal di Lampiran 9 akan divalidasi dan mengalir ke Lampiran 1 (Rekonsiliasi Fiskal) pada akun 5058.
Kelompok Harta Pengelompokan sering kali manual. Sistem menyediakan dropdown kelompok harta (Kelompok 1-4, Bangunan, Harta Tak Berwujud) sesuai PMK 72/2023.
Fitur Prepopulated Tidak tersedia (input ulang setiap tahun). Tersedia fitur prepopulated untuk harta yang sudah dilaporkan di tahun sebelumnya (saldo awal otomatis muncul).

Struktur Lampiran 9: Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025, Lampiran 9 dibagi menjadi tiga kategori utama:

  1. Harta Berwujud (Kelompok 1, 2, 3, 4, dan Kelompok Lain).
  2. Bangunan (Permanen dan Tidak Permanen).
  3. Harta Tidak Berwujud (Kelompok 1, 2, 3, 4, dan Kelompok Lain).

Berikut adalah rincian kolom data yang wajib diisi dalam Lampiran 9 Coretax.

Tabel 2: Format Data Lampiran 9 di Coretax

No Nama Kolom (Field) Keterangan dan Petunjuk Pengisian Referensi
1 Kode Harta Diisi dengan kode unik harta sesuai pembukuan Wajib Pajak.  
2 Kelompok/Jenis Harta Memilih dari daftar dropdown (Misal: Mobil, Mesin, Inventaris Kantor) sesuai kelompok masa manfaat.  
3 Bulan/Tahun Perolehan Diisi bulan dan tahun perolehan harta (format mm-yyyy).  
4 Biaya Perolehan (Rp/USD) Diisi harga perolehan historis (cost) harta tersebut.  
5 Nilai Sisa Buku (NSB) Fiskal Awal Tahun Diisi nilai buku fiskal pada awal tahun pajak. Jika prepopulated, angka ini otomatis muncul dari saldo akhir tahun lalu.  
6 Metode Komersial Memilih metode akuntansi komersial (Garis Lurus/Saldo Menurun/Lainnya).  
7 Metode Fiskal Memilih metode fiskal (Garis Lurus atau Saldo Menurun). Untuk bangunan, wajib Garis Lurus.  
8 Penyusutan/Amortisasi Fiskal Tahun Ini Diisi nilai beban penyusutan yang dibebankan secara fiskal pada tahun berjalan.  
9 Keterangan Informasi tambahan (misal: "Revaluasi tahun 2024").  
Catatan Penting Pengisian: Setelah rincian per aset diisi, sistem akan melakukan rekapitulasi pada bagian bawah formulir yang terdiri dari:
  • (a) Jumlah Penyusutan Fiskal.
  • (b) Jumlah Penyusutan Komersial (diinput manual totalnya).
  • (c) Selisih Penyusutan (a - b): Angka ini yang akan menjadi koreksi fiskal positif/negatif di Lampiran 1.

Ilustrasi Kasus dan Pengisian di Coretax

Untuk memahami mekanismenya, mari kita gunakan studi kasus Wajib Pajak Badan sektor Manufaktur.

Skenario Kasus: PT Manufaktur Maju (PT MM)

  • Tahun Pajak: 2025 (Januari - Desember).
  • Status: Menggunakan tarif umum (Pasal 17).
  • Data Aset Tetap:
    1. Mesin Produksi (Kelompok 2): Dibeli Januari 2024 seharga Rp2.000.000.000. Metode Fiskal: Saldo Menurun (Double Declining). Masa manfaat 8 tahun (Tarif 25%).
    2. Mobil Box (Kelompok 2): Dibeli Juli 2025 seharga Rp400.000.000. Metode Fiskal: Garis Lurus. Masa manfaat 8 tahun (Tarif 12,5%).
    3. Bangunan Pabrik (Permanen): Dibeli Januari 2020 seharga Rp5.000.000.000. Metode Fiskal: Garis Lurus. Masa manfaat 20 tahun (Tarif 5%).

Perhitungan Penyusutan Fiskal Tahun 2025:

  • Mesin Produksi: NSB Awal 2025 = 1.500.000.000. Penyusutan 2025 = 25% x 1.500.000.000 = Rp375.000.000.
  • Mobil Box (Aset Baru): Penyusutan 2025 (prorata 6 bulan: Juli-Des) = (12,5% x 400.000.000) x 6/12 = Rp25.000.000.
  • Bangunan Pabrik: Penyusutan 2025 = 5% x 5.000.000.000 = Rp250.000.000.

Total Penyusutan Fiskal: 375jt + 25jt + 250jt = Rp650.000.000.
Total Penyusutan Komersial (Asumsi): Rp600.000.000 (Misal karena beda masa manfaat).

Tabel 3: Ilustrasi Pengisian Lampiran 9 di Coretax

Kelompok Jenis Harta Bln/Thn Perolehan Harga Perolehan (Rp) NSB Fiskal Awal Thn (Rp) Metode Fiskal Penyusutan Fiskal Thn Ini (Rp) Keterangan
II. Harta Berwujud - Kelompok 2
  Mesin Produksi 01-2024 2.000.000.000 1.500.000.000 Saldo Menurun 375.000.000  
  Mobil Box 07-2025 400.000.000 400.000.000 Garis Lurus 25.000.000 Aset Baru
III. Bangunan - Permanen
  Pabrik 01-2020 5.000.000.000 3.750.000.000 Garis Lurus 250.000.000  
REKAPITULASI: A. Jml Penyusutan Fiskal 650.000.000 (Otomatis)
REKAPITULASI: B. Jml Penyusutan Komersial 600.000.000 (Input Manual)
REKAPITULASI: C. Selisih Penyusutan (A-B) 50.000.000 (Koreksi Negatif)

Referensi Format Tabel: Berdasarkan Lampiran 9 PER-11/PJ/2025.

Integrasi dengan Laporan Laba Rugi (Lampiran 1)

Salah satu fitur unggulan Coretax adalah integrasi data antar lampiran. Setelah Wajib Pajak mengisi Lampiran 9 seperti ilustrasi di atas, data tersebut akan mengalir ke Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan).

Dalam kasus PT MM:

  1. Wajib Pajak membuka Lampiran 1 (misal L1-B untuk Manufaktur).
  2. Mencari akun "Biaya Penyusutan dan Amortisasi" (Kode Akun 5058).
  3. Sistem akan menampilkan nilai Penyusutan Fiskal (Rp650.000.000) yang berasal dari Lampiran 9.
  4. Wajib Pajak menginput nilai Penyusutan Komersial (Rp600.000.000) di kolom Komersial.
  5. Sistem akan otomatis menghitung Koreksi Fiskal Negatif sebesar Rp50.000.000.

Mekanisme Impor Data (XML)

Bagi perusahaan dengan ratusan atau ribuan aset tetap, Coretax menyediakan fitur Impor Data. Wajib Pajak tidak perlu mengetik satu per satu (key-in).

Langkah-langkah Impor:

  1. Unduh template Excel dan skema XML untuk Lampiran 9 yang disediakan DJP.
  2. Isi data aset secara massal di template tersebut.
  3. Konversi ke format XML.
  4. Unggah (upload) file XML di menu Lampiran 9 Coretax.
  5. Sistem akan memvalidasi format dan perhitungan. Jika sukses, tabel akan terisi otomatis.

Implikasi bagi Wajib Pajak

  1. Kepatuhan Administratif: Wajib Pajak harus memastikan data aset tetap (Tanggal perolehan, Harga perolehan, Metode) tercatat rapi dan detail karena Coretax membutuhkan data granular, bukan hanya total penyusutan.
  2. Consistency Data: Data yang diinput tahun ini akan menjadi saldo awal (prepopulated) tahun depan. Kesalahan input tahun ini akan berdampak pada SPT tahun-tahun berikutnya.
  3. Kebenaran Klasifikasi: Pastikan pengelompokan harta (Kelompok 1-4) sesuai dengan PMK 72/2023, karena sistem Coretax kemungkinan memiliki validasi tarif berdasarkan kelompok yang dipilih.

Kesimpulan

Format baru Daftar Biaya Penyusutan dan Amortisasi (Lampiran 9) di Coretax menuntut transparansi dan akurasi yang lebih tinggi. Integrasi otomatis antara Lampiran 9 dan Rekonsiliasi Fiskal (Lampiran 1) merupakan langkah maju untuk meminimalisir kesalahan pelaporan. Wajib Pajak disarankan untuk mulai merapikan daftar aset tetap mereka dan menyesuaikan dengan format data yang diminta Coretax (PER-11/PJ/2025) agar proses transisi pelaporan berjalan lancar.


Referensi Peraturan

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Telah dikurasi oleh
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter