Sengketa ini berpusat pada penolakan permohonan penghapusan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP oleh Tergugat atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak Masa Pajak Februari 2019. Inti konflik muncul ketika Tergugat menganggap Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak karena tanggal invoice dan kwitansi (22 Januari 2019) mendahului tanggal Faktur Pajak (21 Februari 2019), sementara Penggugat berargumen bahwa kwitansi tersebut hanyalah dokumen formalitas untuk penagihan kepada pemungut PPN (PT PLN), bukan bukti pembayaran tunai.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa esensi dari Pasal 13 ayat (1a) UU PPN adalah saat penyerahan atau saat pembayaran. Berdasarkan bukti arus kas (rekening koran), pembayaran nyata dari PT PLN baru diterima Penggugat pada tanggal 22 Februari 2019. Mengingat Faktur Pajak telah diterbitkan pada tanggal 21 Februari 2019, Majelis menilai tidak ada keterlambatan karena faktur diterbitkan sebelum atau saat pembayaran diterima, sehingga pengenaan denda 1% dari DPP menjadi tidak relevan secara hukum.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Pemungut PPN BUMN, di mana prosedur administratif internal BUMN seringkali mensyaratkan kwitansi sebelum pembayaran dilakukan. Putusan ini menegaskan bahwa kebenaran materiil berupa arus uang masuk lebih diutamakan daripada formalitas tanggal dokumen penagihan dalam menentukan saat terutangnya PPN dan kewajiban pembuatan Faktur Pajak. Kesimpulannya, pengenaan sanksi administrasi harus didasarkan pada fakta hukum yang akurat guna menghindari ketidakadilan bagi Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini