Menang Gugatan PPN! PT WA Buktikan Kwitansi Penagihan Bukan Bukti Pembayaran Riil dalam Sengketa Denda Faktur Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004795.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 05 Mei 2026 | 16:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan PPN! PT WA Buktikan Kwitansi Penagihan Bukan Bukti Pembayaran Riil dalam Sengketa Denda Faktur Pajak

Sengketa Faktur Pajak: Prioritas Kebenaran Materiil Arus Kas atas Formalitas Dokumen

Sengketa ini berpusat pada penolakan permohonan penghapusan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP oleh Tergugat atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak Masa Pajak Februari 2019. Inti konflik muncul ketika Tergugat menganggap Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak karena tanggal invoice dan kwitansi (22 Januari 2019) mendahului tanggal Faktur Pajak (21 Februari 2019), sementara Penggugat berargumen bahwa kwitansi tersebut hanyalah dokumen formalitas untuk penagihan kepada pemungut PPN (PT PLN), bukan bukti pembayaran tunai.

Analisis Konflik: Saat Terutang PPN vs. Prosedur Administrasi BUMN

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa esensi dari Pasal 13 ayat (1a) UU PPN adalah saat penyerahan atau saat pembayaran. Berdasarkan bukti arus kas (rekening koran), pembayaran nyata dari PT PLN baru diterima Penggugat pada tanggal 22 Februari 2019. Mengingat Faktur Pajak telah diterbitkan pada tanggal 21 Februari 2019, Majelis menilai tidak ada keterlambatan karena faktur diterbitkan sebelum atau saat pembayaran diterima, sehingga pengenaan denda 1% dari DPP menjadi tidak relevan secara hukum.

Kesimpulan: Arus Uang Masuk sebagai Panglima Kebenaran Materiil

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Pemungut PPN BUMN, di mana prosedur administratif internal BUMN seringkali mensyaratkan kwitansi sebelum pembayaran dilakukan. Putusan ini menegaskan bahwa kebenaran materiil berupa arus uang masuk lebih diutamakan daripada formalitas tanggal dokumen penagihan dalam menentukan saat terutangnya PPN dan kewajiban pembuatan Faktur Pajak. Kesimpulannya, pengenaan sanksi administrasi harus didasarkan pada fakta hukum yang akurat guna menghindari ketidakadilan bagi Wajib Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010866.35/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-005594.25/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010852.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010856.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005068.13/2024/PP/M.XllA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-006874.15/2022/PP/M.IIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010854.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010858.12/2022/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter