1. Pendahuluan
Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) menandai era baru digitalisasi perpajakan di Indonesia. Perubahan ini tidak hanya sekadar mengganti tampilan antarmuka, melainkan mengubah alur proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan secara fundamental. Salah satu aspek krusial yang mengalami transformasi adalah mekanisme pelaporan Penghasilan yang Dikenakan PPh Final.
Dalam sistem lama (e-Form/e-Filing), Wajib Pajak mengisi lampiran secara terpisah atau mengunggah CSV. Namun, Coretax mengusung konsep Induk-Centric dan Prepopulated Data. Artinya, pengisian dimulai dari Formulir Induk yang akan memicu terbukanya lampiran terkait, dan sebagian besar data bukti potong PPh Final akan terisi otomatis jika lawan transaksi telah menerbitkannya melalui sistem yang sama.
Artikel ini akan menguraikan secara rinci langkah-langkah teknis, mulai dari persiapan, pemicu formulir, validasi data prepopulated, hingga kasus khusus seperti PPh Final UMKM (PP 55/2022), berdasarkan regulasi terbaru PER-11/PJ/2025 dan PMK 81 Tahun 2024.
2. Dasar Hukum dan Referensi Regulasi
Prosedur pelaporan ini didasarkan pada kerangka hukum berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024: Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan,.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025: Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yang secara spesifik mengatur struktur Lampiran 4 (Penghasilan Final dan Bukan Objek) dan Lampiran 5 (Rekapitulasi Peredaran Bruto),,.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022: Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya terkait PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu (UMKM).
3. Konsep Induk-Centric dan Pemicu Lampiran
Dalam Coretax, Wajib Pajak tidak lagi dihadapkan pada deretan lampiran kosong yang membingungkan sejak awal. Sistem menggunakan logika "Pertanyaan Pemicu" (Trigger Questions) pada Formulir Induk.
Langkah Aktivasi Lampiran PPh Final:
- Login & Impersonating: Masuk ke Coretax menggunakan akun Pengurus (Orang Pribadi), lalu lakukan impersonating ke akun Wajib Pajak Badan,,.
- Akses Menu SPT: Pilih menu "Buat SPT Tahunan".
- Isi Profil & Laporan Keuangan: Lengkapi data identitas dan pilih sektor usaha (Perdagangan, Jasa, Manufaktur, dll) untuk mengaktifkan Lampiran 1 (Laporan Keuangan).
- Jawab Pertanyaan Pemicu (Bagian C): Pada Formulir Induk Bagian C, terdapat pertanyaan: "Apakah Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat Final?",.
- Jika Anda memilih YA, sistem akan otomatis memunculkan dan mewajibkan pengisian Lampiran 4 Bagian A.
- Jika Anda memilih TIDAK, Lampiran 4 akan terkunci/tidak muncul.
4. Tata Cara Pengisian Lampiran 4 (L4)
Lampiran 4 dalam Coretax berjudul "Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan yang Bersifat Final dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak". Berikut adalah prosedur pengisiannya:
A. Memanfaatkan Fitur Prepopulated
Salah satu keunggulan Coretax adalah integrasi data bukti potong. Jika Wajib Pajak Badan menerima penghasilan (misalnya: Jasa Konstruksi atau Sewa Tanah/Bangunan) dan pihak pemotong telah menerbitkan Bukti Potong PPh Unifikasi melalui Coretax, maka data tersebut akan otomatis muncul di tabel Lampiran 4 Bagian A,.
Wajib Pajak hanya perlu:
- Membuka Lampiran 4.
- Memverifikasi daftar bukti potong yang muncul.
- Memastikan Nilai DPP dan PPh Terutang sudah sesuai dengan dokumen fisik/elektronik yang diterima.
B. Input Manual (Jalan Pintas/ Key-In)
Jika data bukti potong belum muncul (misalnya karena lawan transaksi belum lapor atau kesalahan sistem), Wajib Pajak dapat menambahkannya secara manual dengan langkah:
- Klik tombol "Tambah" (+ Add) pada Lampiran 4 Bagian A.
- Isi formulir pop-up dengan data berikut,,:
- NPWP Pemotong/Pemungut: Masukkan NPWP lawan transaksi. Nama akan muncul otomatis jika valid.
- Kode Objek Pajak: Pilih dari daftar dropdown (Misal: 28-403-02 untuk Sewa Tanah/Bangunan).
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Masukkan nilai bruto transaksi dalam Rupiah (atau USD jika pembukuan USD).
- Tarif (%): Sistem biasanya mengisi otomatis berdasarkan kode objek, namun pastikan kembali (Misal: 10% untuk Sewa).
- PPh Terutang: Sistem akan menghitung otomatis (DPP x Tarif).
- Klik Simpan.
C. Kasus Khusus: PPh Final UMKM (PP 55/2022)
Bagi Wajib Pajak Badan yang dikenakan PPh Final 0,5% (Peredaran Bruto Tertentu), alurnya sedikit berbeda dan melibatkan Lampiran 5:
- Pada Induk Bagian C, jawab YA pada pertanyaan: "Apakah Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final?",.
- Sistem akan mengarahkan untuk mengisi Lampiran 5 (Rekapitulasi Peredaran Bruto) terlebih dahulu,.
- Di Lampiran 5:
- Isi daftar lokasi usaha/gerai.
- Isi omzet per bulan (Januari s.d. Desember).
- Isi data pembayaran (NTPN/Kode Billing) yang telah disetor sendiri.
- Setelah Lampiran 5 disimpan, nilai total PPh Final yang disetor sendiri akan mengalir otomatis ke Lampiran 4 Bagian A pada baris dengan Kode Objek 28-423-99 (Penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final sesuai PP 55 Tahun 2022 - Disetor Sendiri),,.
5. Hubungan dengan Lampiran 1 (Rekonsiliasi Fiskal)
Pengisian Lampiran 4 tidak berdiri sendiri. Wajib Pajak harus memastikan konsistensi dengan Lampiran 1 (Laporan Laba Rugi).
- Pemisahan Akun: Dalam Coretax, saat mengisi rincian Laba Rugi Komersial di Lampiran 1, Wajib Pajak harus memecah nilai penghasilan ke dalam kolom-kolom: "Objek Pajak Tidak Final", "Dikenakan PPh Final", and "Tidak Termasuk Objek Pajak",,.
- Koreksi Fiskal: Penghasilan yang sudah dimasukkan ke Lampiran 4 (PPh Final) harus dikeluarkan dari perhitungan PPh Badan Tarif Umum (Pasal 17) di Lampiran 1 melalui mekanisme koreksi fiskal atau pemetaan kolom, sehingga tidak terjadi pemajakan ganda,.
6. Ilustrasi Kasus
Untuk memperjelas, mari kita gunakan studi kasus PT Bangun Sejahtera yang bergerak di bidang konstruksi dan perdagangan.
Data Keuangan Tahun 2025:
- Pendapatan Jasa Konstruksi (Final): Menerima pembayaran dari PT Developer Utama sebesar Rp 1.000.000.000 (Jasa Pelaksana Konstruksi, Tarif 2,65%). Sudah dipotong PPh Final sebesar Rp 26.500.000.
- Pendapatan Sewa Gudang (Final): Menyewakan gudang ke PT Logistik Cepat sebesar Rp 200.000.000. Tarif 10%. Sudah dipotong PPh Final Rp 20.000.000.
- Pendapatan Bunga Deposito (Final): Bunga dari Bank ABC sebesar Rp 10.000.000. Tarif 20%. Dipotong Bank Rp 2.000.000.
- Pendapatan Penjualan Material (Non-Final): Rp 5.000.000.000 (Akan dihitung PPh Tarif Umum di Induk).
Tabel Ilustrasi Pengisian Lampiran 4 (PPh Final)
| No |
Nama Pemotong |
Kode Objek Pajak |
DPP (Rp) |
Tarif (%) |
PPh Terutang (Rp) |
| 1 |
PT Developer Utama |
28-409-xx |
1.000.000.000 |
2,65 |
26.500.000 |
| 2 |
PT Logistik Cepat |
28-403-02 |
200.000.000 |
10,00 |
20.000.000 |
| 3 |
Bank ABC |
28-401-xx |
10.000.000 |
20,00 |
2.000.000 |
| Total |
1.210.000.000 |
|
48.500.000 |
7. Poin Penting dan Tips
- Validasi Kode Objek: Pastikan memilih kode objek pajak yang tepat. Kesalahan kode dapat menyebabkan data tidak sinkron dengan bukti potong lawan transaksi. Contoh: Bedakan antara sewa harta (PPh 23 - Non Final) dan sewa tanah/bangunan (PPh Final).
- Cek Selisih UMKM: Jika Anda Wajib Pajak PP 55, perhatikan kolom "Selisih" di Lampiran 5. Jika terdapat selisih kurang bayar (PPh terutang > PPh disetor), Anda harus membuat kode billing dan melunasinya sebelum lapor SPT agar selisih menjadi nol.
- Dokumen Dipersamakan: Untuk PPh Final Pasal 22 (misal penjualan BBM/Baja tertentu), data seringkali berasal dari Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Potong. Pastikan dokumen ini sudah terekam di menu e-Bupot agar bisa ditarik ke SPT.
- Koreksi Biaya (Joint Cost): Jika perusahaan memiliki penghasilan Final dan Non-Final, pastikan biaya-biaya terkait penghasilan Final dikoreksi fiskal positif di Lampiran 1, karena biaya untuk mendapatkan penghasilan final tidak boleh dikurangkan (Non-Deductible).
8. Kesimpulan
Pelaporan PPh Final di SPT Tahunan Badan Coretax menuntut Wajib Pajak untuk lebih teliti dalam administrasi bukti potong sepanjang tahun. Fitur prepopulated di Lampiran 4 sangat membantu mengurangi kesalahan input, namun fungsi kontrol tetap berada di tangan Wajib Pajak melalui pencocokan data dengan Lampiran 1 (Laba Rugi) dan Lampiran 5 (untuk UMKM). Memahami alur "Induk-Centric" dan integrasi antar lampiran adalah kunci keberhasilan pelaporan di sistem baru ini.
Referensi Peraturan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022