SPT Tahunan PPh Badan
Panduan Isi SPT PPh Badan

Pengisian Daftar Utang dan Modal di Perusahaan Afiliasi pada SPT Tahunan PPh Badan Coretax

Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 05 Februari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 

1. Pendahuluan

Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) membawa perubahan signifikan dalam tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus dalam sistem baru ini adalah transparansi transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi).

Dalam ekosistem perpajakan global dan domestik, struktur modal dan utang antar perusahaan afiliasi sering kali menjadi instrumen perencanaan pajak yang agresif, seperti thin capitalization (pengecilan modal untuk memperbesar utang guna membebankan biaya bunga). Oleh karena itu, DJP melalui Coretax memperketat pengawasan dengan menstandarisasi formulir pelaporan data afiliasi.

Pada SPT Tahunan PPh Badan Coretax, pelaporan saldo utang, piutang, dan penyertaan modal kepada pihak afiliasi tidak lagi tersebar atau bersifat lampiran tidak terstruktur. Data ini terpusat pada Lampiran 2 (L2) Bagian B, yang terintegrasi dengan logika validasi pada Formulir Induk dan perhitungan Debt to Equity Ratio (DER) pada Lampiran 11B. Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana cara mengisi, implikasi teknis, dan ilustrasi kasusnya sesuai regulasi terbaru.

2. Dasar Hukum dan Referensi Regulasi

Prosedur pengisian ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025: Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Regulasi ini mengatur struktur Lampiran 2 yang memuat daftar kepemilikan dan afiliasi.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024: Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015: Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal (Debt to Equity Ratio) Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.
  4. Undang-Undang PPh Pasal 18 ayat (4): Yang mendefinisikan hubungan istimewa (afiliasi).

3. Mekanisme Pemicu di Coretax

Dalam Coretax, formulir pengisian bersifat dinamis. Kolom isian untuk utang/modal afiliasi tidak akan muncul atau aktif kecuali Wajib Pajak memberikan konfirmasi pada bagian pernyataan transaksi.

Langkah Aktivasi Formulir:

  1. Masuk ke Formulir Induk SPT Tahunan.
  2. Navigasi ke Bagian H (Pernyataan Transaksi).
  3. Jawab pertanyaan nomor 21.c: "Apakah terdapat penanaman modal pada perusahaan afiliasi?" Pilih YA jika ada.
  4. Jawab pertanyaan nomor 21.d: "Apakah Wajib Pajak memiliki utang dari pemilik modal atau perusahaan afiliasi, dan/atau piutang ke pemilik modal atau perusahaan afiliasi?" Pilih YA jika ada.

Jika pertanyaan tersebut dijawab "YA", sistem akan mengaktifkan Lampiran 2 Bagian B (L2.B) untuk diisi.

4. Struktur Lampiran 2 Bagian B

Lampiran 2 Bagian B berjudul "Daftar Penyertaan Modal, Utang, dan/atau Piutang Pada Perusahaan Afiliasi". Bagian ini wajib diisi dengan saldo akhir tahun berdasarkan laporan keuangan komersial.

Berikut adalah detail kolom yang wajib diisi dalam tabel Coretax:

Kelompok Data Kolom Data Penjelasan Pengisian
Identitas Afiliasi Nama Nama lengkap perusahaan afiliasi (lawan transaksi).
Negara Negara domisili afiliasi. Jika dalam negeri, pilih Indonesia.
NPWP/TIN Nomor Pokok Wajib Pajak (jika Indonesia) atau Tax Identification Number (jika asing).
Penyertaan Modal Nilai (Rp/USD) Nilai investasi saham pada perusahaan afiliasi tersebut per akhir tahun buku.
Persentase (%) Persentase kepemilikan saham.
Utang Nilai (Rp/USD) Saldo pokok utang yang dimiliki Wajib Pajak kepada pihak afiliasi tersebut (Account Payable/Loan).
Tahun Tahun dimulainya perikatan utang.
Bunga/Tahun Total beban bunga utang yang dibebankan pada tahun pajak berjalan.
Piutang Nilai (Rp/USD) Saldo pokok piutang yang dimiliki Wajib Pajak dari pihak afiliasi tersebut (Account Receivable/Loan).
Tahun Tahun dimulainya perikatan piutang.
Bunga/Tahun Total pendapatan bunga yang diterima pada tahun pajak berjalan.

Catatan Penting: Data yang diinput adalah data kumulatif per entitas afiliasi. Jika terdapat transaksi afiliasi, data ini juga harus konsisten dengan Lampiran 10A (Daftar Transaksi Hubungan Istimewa) dan Lampiran 11B (Penghitungan DER).

5. Hubungan dengan Lampiran 11B (DER)

Pengisian Lampiran 2 Bagian B tidak berdiri sendiri. Data utang afiliasi yang Anda masukkan di sini akan menjadi referensi silang (cross-check) dengan Lampiran 11B Bagian II.A (Penghitungan Rata-Rata Saldo Utang).

Pada Lampiran 11B, Wajib Pajak harus merinci saldo utang bulanan dan memilih status hubungan kreditur: "Afiliasi" atau "Independen". Jika di Lampiran 2B Anda melaporkan adanya utang afiliasi sebesar Rp10 Miliar, maka secara logika di Lampiran 11B juga harus tercatat utang dengan status "Afiliasi" dengan nilai yang relevan (setelah dirata-rata). Ketidakkonsistenan antara L2 dan L11B dapat memicu bendera risiko (red flag) dalam sistem CRM DJP.

6. Ilustrasi Kasus Pengisian

Untuk memperjelas teknis pengisian, mari kita gunakan studi kasus berikut:

Skenario Kasus: PT Gemilang Makmur

Profil:

  • Nama WP: PT Gemilang Makmur (Indonesia)
  • Mata Uang: Rupiah (IDR)
  • Tahun Pajak: 2025

Data Transaksi Afiliasi:

  1. Induk Perusahaan: PT Holdings Inti (Indonesia). PT Gemilang Makmur memiliki utang modal kerja sebesar Rp 50.000.000.000 sejak tahun 2023. Bunga yang dibayar tahun 2025 adalah Rp 2.500.000.000.
  2. Anak Perusahaan: Gemilang Singapore Pte. Ltd. (Singapura). PT Gemilang Makmur memiliki penyertaan saham sebesar 60% dengan nilai investasi Rp 10.000.000.000. Selain itu, PT Gemilang Makmur memberikan pinjaman (piutang) kepada anak perusahaan ini sebesar Rp 5.000.000.000 pada tahun 2024, dengan pendapatan bunga tahun 2025 sebesar Rp 200.000.000.

Langkah Pengisian di Coretax:

  1. Induk SPT Bagian H: Jawab YA pada pertanyaan 21.c dan 21.d.
  2. Buka Lampiran 2 (L2) dan gulir ke Bagian B.
  3. Klik tombol "Tambah" untuk mengisi data per entitas.

Tabel Ilustrasi Pengisian Lampiran 2 Bagian B

Data Isian Entitas 1 (Induk) Entitas 2 (Anak Luar Negeri)
Nama PT HOLDINGS INTI GEMILANG SINGAPORE PTE LTD
Negara INDONESIA SINGAPORE
NPWP/TIN 01.234.567.8-011.000 201012345K (UEN)
Penyertaan Modal - Nilai 0 10.000.000.000
Penyertaan Modal - % 0 60
Utang - Nilai (Saldo Akhir) 50.000.000.000 0
Utang - Tahun 2023 -
Utang - Bunga/Tahun 2.500.000.000 0
Piutang - Nilai (Saldo Akhir) 0 5.000.000.000
Piutang - Tahun - 2024
Piutang - Bunga/Tahun 0 200.000.000

Catatan: Nilai dalam Rupiah. Format angka di Coretax tidak menggunakan pemisah titik/koma saat input (misal: 50000000000).

7. Tips dan Poin Kritis Validasi

Agar pelaporan sukses dan tidak terjadi galat (error) atau pemeriksaan di kemudian hari, perhatikan hal berikut:

  1. Validasi TIN/NPWP: Pastikan NPWP afiliasi dalam negeri valid (16 digit). Untuk afiliasi luar negeri, pastikan Tax Identification Number (TIN) diisi dengan benar sesuai format negara lawan transaksi. Kesalahan TIN dapat menghambat pertukaran informasi (EoI).
  2. Konsistensi DER: Saldo utang afiliasi di Lampiran 2B ini harus menjadi perhatian saat mengisi Lampiran 11B. Jika total utang di L2B sangat besar dibandingkan modal di Neraca, pastikan Anda telah menghitung biaya pinjaman yang non-deductible di Lampiran 11B sesuai PMK-169/2015.
  3. Dokumen TP Doc: Jika nilai transaksi afiliasi (termasuk saldo utang/piutang dan bunga) melebihi ambang batas (threshold) yang diatur dalam PMK 172/2023, sistem Coretax akan memicu pertanyaan kewajiban penyampaian Transfer Pricing Documentation (TP Doc) di Induk SPT. Pastikan data di L2B konsisten dengan apa yang tersaji dalam TP Doc Anda.
  4. Bunga Wajar: Pastikan tingkat suku bunga yang dilaporkan (Bunga dibagi Saldo Rata-rata) mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle). Anomali suku bunga dapat terdeteksi otomatis oleh sistem.

8. Kesimpulan

Pengisian Daftar Utang dan Modal di Perusahaan Afiliasi dalam SPT Badan Coretax menuntut tingkat akurasi dan integritas data yang tinggi. Integrasi antara Lampiran 2 Bagian B, Lampiran 11B (DER), dan Lampiran 10 (TP) menciptakan ekosistem data yang saling mengunci. Wajib Pajak disarankan untuk menyiapkan kertas kerja (working paper) yang merinci saldo dan bunga per entitas afiliasi sebelum melakukan input ke dalam sistem untuk memastikan kesesuaian data antar lampiran.

Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Telah dikurasi oleh
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter