SPT Tahunan PPh Badan
Panduan Isi SPT PPh Badan

Pelaporan Penghasilan Non Objek di SPT PPh Badan Coretax

Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 05 Februari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 

Pendahuluan

Dalam lanskap perpajakan Indonesia, tidak semua arus masuk kas atau pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dikategorikan sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh). Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) secara spesifik mengecualikan item-item tertentu dari pengenaan pajak, yang dikenal sebagai Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Non Objek). Contoh paling umum bagi Wajib Pajak Badan pasca-UU Cipta Kerja adalah dividen yang berasal dari dalam negeri.

Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) membawa transformasi signifikan dalam cara Wajib Pajak melaporkan jenis penghasilan ini. Jika pada sistem lama (e-Form PDF), pelaporan sering kali terpisah dan rekonsiliasi fiskal dilakukan secara manual di bagian akhir, Coretax memperkenalkan pendekatan terintegrasi. Pelaporan Penghasilan Non Objek kini terhubung erat antara Formulir Induk, Lampiran 1 (Laporan Keuangan), dan Lampiran 4 (Daftar Penghasilan Final dan Non Objek).

Kesalahan dalam memetakan penghasilan ini dapat berakibat fatal: penghasilan yang seharusnya bebas pajak bisa terhitung sebagai penghasilan kena pajak (tarif umum), menyebabkan lebih bayar yang tidak perlu, atau sebaliknya memicu indikasi ketidakpatuhan. Artikel ini akan mengupas tuntas mekanisme teknis di Coretax, alur validasi, serta ilustrasi pengisiannya.

Dasar Hukum dan Referensi Regulasi

Prosedur pelaporan ini disusun berdasarkan kerangka regulasi terbaru dalam ekosistem Coretax:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025: Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Regulasi ini mengatur struktur Lampiran 1 (Rekonsiliasi Fiskal) dan Lampiran 4 (Penghasilan Final dan Non Objek).
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP): Pasal 4 ayat (3) yang mengatur jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak (seperti Dividen, Hibah, Warisan, dll).
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024: Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Mekanisme Pemicu (Trigger) di Coretax

Coretax menggunakan logika wizard atau pertanyaan pemicu (pre-validation questions) untuk menyederhanakan tampilan SPT. Formulir untuk Penghasilan Non Objek tidak akan muncul secara otomatis kecuali Wajib Pajak memberikan konfirmasi.

Langkah Aktivasi Formulir:

  1. Login & Impersonate: Masuk ke Coretax menggunakan akun Pengurus, lalu lakukan impersonating ke akun Wajib Pajak Badan,.
  2. Buat Konsep SPT: Masuk ke menu SPT Tahunan PPh Badan.
  3. Pertanyaan di Induk Bagian C: Pada Formulir Induk, Wajib Pajak akan dihadapkan pada pertanyaan di Bagian C angka 3: "Apakah Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?".
    • Pilih "YA": Sistem akan mengaktifkan Lampiran 4 (L4) Bagian B.
    • Pilih "TIDAK": Bagian pelaporan Non Objek akan terkunci/hilang.

Alur Pengisian dan Integrasi Data

Dalam Coretax, pelaporan Penghasilan Non Objek melibatkan dua lampiran utama yang saling berkaitan: Lampiran 4 (L4) sebagai rincian detail, dan Lampiran 1 (L1) sebagai kertas kerja rekonsiliasi fiskal.

1. Pengisian Lampiran 4 Bagian B (Rincian Detail)

Lampiran 4 Bagian B berjudul "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak". Di sini, Wajib Pajak harus merinci jenis dan nilai penghasilan tersebut. Format data yang diisi meliputi:

  • Kode Penghasilan: Memilih dari daftar dropdown (misalnya: Dividen, Hibah, Klaim Asuransi, dll).
  • Jenis Penghasilan: Deskripsi penghasilan.
  • Sumber Penghasilan: Nama pihak pemberi penghasilan.
  • Penghasilan Bruto: Nilai bruto pendapatan yang diterima.

Fitur Prepopulated: Coretax memiliki kemampuan menarik data (prepopulated) jika penghasilan Non Objek tersebut telah dilaporkan oleh lawan transaksi melalui sistem yang sama (misalnya dividen yang dilaporkan di e-Bupot Coretax sebagai Non Objek). Namun, jika data belum muncul, Wajib Pajak dapat menambahkannya secara manual (Key-In).

2. Pengisian Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan)

Inilah perubahan terbesar dalam Coretax. Lampiran 1 (L1) kini berfungsi sebagai kertas kerja rekonsiliasi fiskal yang terintegrasi. Wajib Pajak tidak lagi hanya menginput "Nilai Komersial" lalu melakukan koreksi fiskal di lampiran terpisah.

Di Lampiran 1, setiap akun pendapatan (seperti Penjualan, Pendapatan Lain-lain) memiliki kolom-kolom pemetaan:

  • Nilai Komersial: Nilai sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
  • Tidak Termasuk Objek Pajak: Kolom khusus untuk memisahkan porsi Non Objek.
  • Dikenakan PPh Bersifat Final: Kolom khusus untuk PPh Final.
  • Objek Pajak Tidak Final: Kolom residu (otomatis) yang akan dikenakan tarif umum.

Logika Pengisian: Jika Wajib Pajak memiliki "Pendapatan Lain-lain" sebesar Rp 1 Miliar, di mana Rp 200 Juta adalah Dividen (Non Objek), maka Wajib Pajak harus:

  1. Menginput 1 Miliar di kolom Nilai Komersial.
  2. Menginput 200 Juta di kolom Tidak Termasuk Objek Pajak.
  3. Sistem akan otomatis menghitung sisanya sebagai Objek Pajak Tidak Final (jika tidak ada PPh Final).

Hal ini menggantikan mekanisme "Koreksi Fiskal Negatif" manual yang sering membingungkan di sistem lama. Di Coretax, koreksi tersebut terjadi secara inline (dalam baris yang sama) melalui kolom pemetaan.

Ilustrasi Kasus

Untuk memperjelas, mari kita gunakan studi kasus PT Investama Sejahtera.

Skenario Kasus

  • Wajib Pajak: PT Investama Sejahtera (Perusahaan Dagang & Investasi).
  • Tahun Pajak: 2025.
  • Data Pendapatan (Laporan Laba Rugi Komersial):
    1. Penjualan Barang Dagang: Rp 50.000.000.000.
    2. Pendapatan Dividen dari PT Anak (Dalam Negeri): Rp 1.000.000.000 (Sesuai UU HPP, dividen DN yang diterima Badan adalah Non Objek).
    3. Pendapatan Bunga Deposito: Rp 500.000.000 (Objek PPh Final).
    4. Pendapatan Sewa Kendaraan: Rp 100.000.000 (Objek PPh Tidak Final/PPh 23).
    5. Klaim Asuransi Kerugian: Rp 200.000.000 (Non Objek - Asumsi memenuhi syarat).

Total Pendapatan Komersial: Rp 51.800.000.000.

Langkah Pengisian di Coretax

Langkah 1: Aktivasi di Induk SPT

Pada Bagian C Induk SPT, PT Investama Sejahtera menjawab "YA" pada pertanyaan: "Apakah Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?".

Langkah 2: Pengisian Lampiran 4 Bagian B (Detail Non Objek)

Wajib Pajak mengisi rincian di Lampiran 4 sebagai berikut:

No Kode Jenis Penghasilan Jenis Penghasilan Sumber Penghasilan Penghasilan Bruto (Rp) Keterangan
1 Kode Dividen Dividen DN PT Anak Sejahtera 1.000.000.000 Non Objek
2 Kode Asuransi Klaim Asuransi Asuransi ABC 200.000.000 Non Objek
Total 1.200.000.000  

Langkah 3: Pengisian Lampiran 1-C (Laporan Laba Rugi - Dagang)

Di Lampiran 1, PT Investama Sejahtera memetakan akun pendapatannya. Berikut adalah simulasi tabel input di Coretax:

Nama Akun Nilai Komersial (Rp) Bukan Objek (Rp) Final (Rp) Tidak Final (Rp)
Penjualan Bruto 50.000.000.000 0 0 50.000.000.000
Pendapatan Dividen 1.000.000.000 1.000.000.000 0 0
Pendapatan Bunga 500.000.000 0 500.000.000 0
Pendapatan Sewa 100.000.000 0 0 100.000.000
Pendapatan Lainnya 200.000.000 200.000.000 0 0
TOTAL 51.800.000.000 1.200.000.000 500.000.000 50.100.000.000

Poin Penting dan Tips Validasi

  1. Konsistensi L1 dan L4: Jumlah total di kolom "Tidak Termasuk Objek Pajak" pada Lampiran 1 harus sama atau konsisten dengan total Penghasilan Bruto di Lampiran 4 Bagian B. Sistem Coretax kemungkinan memiliki validasi silang (cross-validation) yang akan memunculkan pesan error atau peringatan jika angka ini tidak sinkron.
  2. Dividen Luar Negeri: Perhatikan bahwa Dividen dari Luar Negeri juga bisa menjadi Non Objek jika diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai PMK-18/2021. Jika memenuhi syarat, ini dilaporkan di Lampiran 4 Bagian B dan Lampiran 1 kolom Non Objek. Namun, Wajib Pajak juga wajib melaporkan Laporan Realisasi Investasi melalui menu layanan terpisah di Coretax.
  3. Biaya Terkait (Joint Cost): Ingatlah prinsip Matching Cost Against Revenue. Jika perusahaan memiliki penghasilan Non Objek, biaya-biaya yang dikeluarkan secara langsung untuk mendapatkan penghasilan tersebut tidak boleh dibebankan (Non-Deductible).
    • Di Lampiran 1, biaya ini harus dikoreksi fiskal positif.
    • Contoh: Jika ada biaya administrasi bank khusus untuk mencairkan dividen, biaya tersebut harus dikoreksi positif di kolom "Penyesuaian Fiskal Positif" pada akun beban terkait.
  4. Dokumen Pendukung: Meskipun Coretax berbasis data, Wajib Pajak tetap disarankan menyimpan dokumen dasar (seperti RUPS pembagian dividen atau polis asuransi) untuk antisipasi pemeriksaan (SP2DK).

Kesimpulan

Pelaporan Penghasilan Non Objek di SPT PPh Badan Coretax menuntut perubahan pola pikir dari sekadar "mengisi formulir" menjadi "memetakan akun". Fitur integrasi di Lampiran 1 memudahkan Wajib Pajak untuk melihat dampak fiskal dari setiap akun pendapatan secara langsung tanpa perlu kertas kerja rekonsiliasi terpisah yang rumit.

Kunci keberhasilannya adalah pemahaman yang kuat mengenai definisi Non Objek sesuai UU PPh dan ketelitian dalam memilah (mapping) nilai komersial ke dalam kolom "Tidak Termasuk Objek Pajak" di Lampiran 1, serta merincinya di Lampiran 4. Dengan persiapan data yang matang, proses pelaporan di Coretax akan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Telah dikurasi oleh
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter