Dunia litigasi perpajakan kembali diuji dengan persoalan klasik mengenai keabsahan prosedur pemeriksaan dalam penerbitan surat ketetapan. CV MJA mengajukan gugatan terhadap penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21, dengan argumen sentral bahwa Tergugat (DJP) telah melakukan cacat prosedur karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) secara langsung sesuai mandat PMK 184/2015. Penggugat mendalilkan bahwa pengiriman melalui jasa ekspedisi dan konfirmasi via pesan singkat digital tidak dapat menggantikan kewajiban penyampaian formal yang berakibat pada hilangnya hak Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan.
Inti konflik dalam persidangan berpusat pada interpretasi Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP terkait pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Tergugat membela posisinya dengan menunjukkan bukti-bukti kronologis bahwa upaya penyampaian SPHP secara langsung telah dilakukan namun gagal karena ketidakhadiran Penggugat di lokasi, sehingga penggunaan jasa ekspedisi dan komunikasi melalui Whatsapp dengan Direktur Penggugat merupakan langkah administratif yang sah dan terbukti sampai ke tangan yang bersangkutan. Sebaliknya, Penggugat tetap pada pendirian bahwa formalitas prosedur adalah harga mati dalam hukum administrasi negara yang jika dilanggar, maka produk hukum turunannya harus batal demi hukum.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan kejernihan atas distingsi antara Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP). Majelis menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU KUP, STP bukan merupakan bagian dari definisi SKP. Lebih lanjut, kewajiban penyampaian SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan merupakan prosedur yang diwajibkan khusus untuk penerbitan SKP yang berasal dari pemeriksaan menguji kepatuhan, bukan untuk STP yang diterbitkan sebagai sanksi administrasi (denda) atas keterlambatan kewajiban formal seperti pelaporan SPT. Majelis berpendapat bahwa meskipun STP diterbitkan bersamaan dengan SKP hasil pemeriksaan, keduanya memiliki dasar legalitas dan peristiwa hukum yang berbeda.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa strategi Penggugat yang menitikberatkan pada aspek prosedural SPHP untuk membatalkan STP sanksi administrasi tidak tepat secara hukum. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pemahaman bahwa kesalahan formal dalam proses pemeriksaan tidak serta merta dapat menggugurkan kewajiban sanksi denda yang timbul karena kelalaian pelaporan SPT Masa. Putusan ini mempertegas batasan cakupan prosedur pemeriksaan terhadap berbagai produk hukum pajak yang diterbitkan oleh otoritas pajak. Kesimpulannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini