Pendahuluan
Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) membawa perubahan fundamental dalam struktur administrasi perpajakan di Indonesia, termasuk dalam pengelolaan unit usaha yang sebelumnya dikenal sebagai "Cabang". Dalam sistem lama, pembukaan cabang baru mengharuskan Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang (15 digit). Namun, dalam era Coretax, konsep ini bertransformasi menjadi Tempat Kegiatan Usaha (TKU) atau Subunit, yang diidentifikasi menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
NITKU terdiri dari 22 digit, di mana 16 digit pertama merupakan NPWP Pusat, dan 6 digit terakhir merupakan kode urutan tempat kegiatan usaha. Kantor pusat akan memiliki akhiran 000000, sedangkan cabang atau TKU pertama akan memiliki akhiran 000001, dan seterusnya. Perubahan ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi (Single Identity Number) namun tetap memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk memisahkan pembukuan, payroll, atau kewajiban pemotongan/pemungutan di lokasi berbeda.
Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah teknis pendaftaran TKU baru di portal Coretax, mulai dari persiapan hingga pengelolaan hak akses bagi kepala cabang.
Dasar Hukum
Prosedur pendaftaran dan perubahan data TKU ini mengacu pada regulasi dan petunjuk teknis berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan, yang mengatur penggunaan NITKU dalam pelaporan.
- Buku Manual Coretax 2024 - Pendaftaran Wajib Pajak Badan dan modul Perubahan Data, yang menjelaskan teknis penambahan subunit pada sistem.
Konsep Penting: Subunit dan Impersonate
Sebelum masuk ke langkah teknis, ada dua konsep Coretax yang wajib dipahami:
- Subunit/TKU: Merupakan fitur manajemen akses dan lokasi usaha. TKU bisa berupa kantor cabang, pabrik, gudang, atau lokasi proyek. Penambahan subunit memungkinkan pemisahan hak akses data, misalnya agar data payroll eksekutif di pusat tidak terlihat oleh admin di cabang.
- Impersonate: Dalam Coretax, Wajib Pajak Badan tidak "login" secara langsung. Yang login adalah Pengurus/Penanggung Jawab (PIC) menggunakan NIK pribadi mereka. Setelah login, PIC harus melakukan impersonate (bertindak sebagai) PT/Badan tersebut untuk melakukan administrasi, termasuk menambah cabang.
Langkah-Langkah Pendaftaran TKU Baru di Coretax
Berikut adalah panduan langkah demi langkah berdasarkan alur sistem Coretax:
1. Login dan Impersonate
- Akses laman portal.pajak.go.id (Coretax).
- Masukan NIK/NPWP 16 digit milik Pengurus (PIC) dan kata sandi.
- Setelah berhasil login, klik menu profil di pojok kanan atas, lalu pilih opsi untuk Impersonate ke akun Wajib Pajak Badan yang ingin ditambahkan cabangnya,.
2. Mengakses Menu Perubahan Data
- Pada tampilan Dashboard Wajib Pajak Badan, arahkan kursor ke menu Portal Saya (My Portal).
- Pilih submenu Profil Saya (My Profile).
- Di halaman profil, Anda akan melihat berbagai tab data. Klik pada tab Informasi Umum (General Information).
3. Menambahkan Subunit (TKU)
- Pada halaman Informasi Umum, klik tombol Ubah (Edit) yang biasanya terletak di pojok kanan atas bagian informasi,.
- Gulir ke bawah (scroll) hingga menemukan bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit (Place of Business Activity/Sub Unit).
- Klik tombol Tambah (Add) atau ikon Plus (+) untuk mendaftarkan lokasi baru.
4. Mengisi Detail TKU
Formulir elektronik akan muncul. Anda wajib mengisi data-data berikut secara lengkap dan akurat,,:
- Jenis Kegiatan (Type): Pilih jenis TKU yang sesuai, misalnya: Cabang, Gudang, Pabrik, Kantor Administrasi, atau Lokasi Proyek.
- Nama TKU: Berikan nama yang spesifik untuk memudahkan identifikasi internal. Contoh: "Gudang Logistik Cikarang" atau "Cabang Surabaya".
- Deskripsi: Penjelasan singkat mengenai aktivitas di lokasi tersebut.
- KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha): Pilih kode KLU yang sesuai dengan kegiatan di cabang tersebut. KLU cabang bisa berbeda dengan KLU pusat jika aktivitasnya berbeda (misal: Pusat adalah Manajemen (Kantor Pusat), Cabang adalah Perdagangan Eceran).
- Alamat Lengkap: Masukkan detail alamat, Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Kode Pos. Sistem Coretax menggunakan validasi wilayah berbasis data geografis.
- Status Kepemilikan: Apakah tempat tersebut Milik Sendiri atau Sewa. Jika sewa, sistem mungkin meminta detail masa berlaku sewa.
5. Menunjuk Penanggung Jawab (PIC) TKU
Ini adalah langkah krusial. Anda harus menunjuk siapa yang bertanggung jawab atas TKU tersebut,.
- Pada kolom PIC TKU, masukkan NIK atau NPWP orang pribadi yang ditunjuk (misalnya Kepala Cabang).
- Orang yang ditunjuk ini nantinya akan memiliki hak akses (role) untuk mengelola administrasi perpajakan khusus untuk NITKU tersebut (seperti membuat Bukti Potong PPh 21 cabang) melalui akun Coretax pribadi mereka.
6. Simpan dan Kirim Permohonan
- Setelah seluruh data terisi, klik tombol Simpan (Save) pada formulir isian,.
- Jangan lupa untuk mencentang kotak Pernyataan (Disclaimer) yang menyatakan bahwa data yang diisi adalah benar dan lengkap. Langkah ini sering terlewat dan menyebabkan data gagal tersimpan.
- Klik tombol Kirim (Submit).
- Sistem akan memproses permohonan. Jika berhasil, NITKU baru (berakhiran 000001, dst) akan otomatis terbentuk dan muncul dalam daftar Subunit.
Ilustrasi Kasus: PT Nusantara Retailindo
Untuk memperjelas proses di atas, mari kita simak ilustrasi kasus pendaftaran gudang baru.
Profil Wajib Pajak:
- Nama Perusahaan: PT Nusantara Retailindo (Pusat di Jakarta)
- NPWP Pusat: 01.234.567.8-011.000 (Format Lama) / 0123456789011000 (Format Baru 16 Digit).
- Kasus: Perusahaan membuka gudang distribusi baru di Semarang untuk melayani penjualan area Jawa Tengah. Gudang ini akan mempekerjakan karyawan sendiri dan melakukan administrasi stok.
Tabel Ilustrasi Pendaftaran TKU Baru
| Kolom Data di Coretax |
Isian Data PT Nusantara Retailindo |
Keterangan |
| Menu Akses |
Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum |
Login oleh Direktur Utama (Impersonate PT). |
| Tindakan |
Klik "Edit" -> Scroll ke "Subunit" -> Klik "Tambah" |
Memulai proses penambahan data. |
| Jenis TKU |
Gudang / Warehouse |
Memilih kategori yang tepat sesuai fungsi lokasi. |
| Nama TKU |
Gudang Distribusi Semarang |
Nama internal untuk identifikasi. |
| Deskripsi |
Pusat distribusi barang dagangan area Jateng |
Penjelasan aktivitas. |
| KLU (Economic Code) |
52101 (Pergudangan dan Penyimpanan) |
Kode KLU bisa berbeda dari Pusat (misal Pusat adalah 47111 - Perdagangan Eceran). |
| Alamat Detail |
Jl. Pemuda No. 45, Kawasan Industri |
Alamat fisik lokasi gudang. |
| Wilayah |
Kel. Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah |
Dipilih dari dropdown wilayah. |
| PIC TKU (NIK/NPWP) |
3374xxxxxxxxxxxx (Bpk. Budi Santoso) |
Menunjuk Kepala Gudang sebagai PIC TKU agar bisa mengelola pajak cabang. |
| NITKU (Output) |
0123456789011000000001 |
Sistem otomatis menghasilkan nomor ini. 16 digit depan sama dengan pusat, 6 digit belakang adalah urutan cabang. |
Pengelolaan Hak Akses dan Kewajiban Pasca Pendaftaran
Setelah TKU/Subunit berhasil dibuat dan NITKU terbit, terdapat beberapa implikasi administratif:
- Hak Akses PIC Cabang: Bpk. Budi Santoso (dalam contoh di atas) kini dapat login ke Coretax pribadinya. Saat melakukan impersonate, ia akan melihat opsi untuk bertindak atas nama "PT Nusantara Retailindo - Gudang Distribusi Semarang (000001)". Ia hanya dapat melihat data perpajakan cabang tersebut, tidak bisa melihat data Pusat,.
- Kewajiban Perpajakan: NITKU digunakan sebagai identitas dalam pembuatan Bukti Potong (misalnya PPh 21 karyawan gudang) dan Faktur Pajak (jika ada penyerahan BKP/JKP dari cabang yang dipusatkan atau tidak dipusatkan sesuai status PKP).
- Penghapusan TKU: Jika di kemudian hari gudang ditutup, prosedur yang sama dilakukan melalui menu Profil Saya, namun memilih opsi Hapus atau menonaktifkan pada daftar Subunit yang relevan,.
Kesimpulan
Pendaftaran Cabang atau TKU di Coretax jauh lebih ringkas dan terintegrasi dibandingkan sistem lama. Tidak ada lagi pendaftaran manual ke KPP berbeda lokasi. Seluruh proses dilakukan secara terpusat melalui akun Wajib Pajak Pusat dengan konsep Self-Service di portal Coretax. Kunci utamanya adalah pemahaman mengenai menu Portal Saya > Profil Saya dan kewenangan PIC Pusat untuk menunjuk PIC TKU guna mendelagasikan kewajiban perpajakan di tingkat cabang.
Referensi Peraturan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.