SPT Tahunan PPh Badan
Panduan Isi SPT PPh Badan

Cara Menambahkan Pemegang Saham Luar Negeri di SPT Tahunan PPh Badan Coretax (Fitur Prepopulated)

Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 05 Februari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 

Pendahuluan

Era baru administrasi perpajakan Indonesia telah dimulai dengan implementasi Core Tax Administration System (Coretax). Salah satu perubahan paling fundamental yang dirasakan oleh Wajib Pajak Badan adalah mekanisme pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sistem ini meninggalkan cara lama yang berbasis formulir statis (e-Form) menuju sistem berbasis data terintegrasi.

Salah satu area yang mengalami transformasi signifikan adalah pengisian Lampiran 2 (L2) mengenai Daftar Pemegang Saham. Dalam sistem lama, Wajib Pajak dapat mengetik manual nama pemegang saham asing atau mengunggah file CSV setiap kali lapor SPT. Namun, di Coretax, data ini kini bersifat Prepopulated (terisi otomatis) yang bersumber dari data registrasi profil Wajib Pajak (Master File).

Hal ini sering menimbulkan kebingungan: "Mengapa saya tidak bisa mengetik nama pemegang saham baru di formulir SPT?" Jawabannya adalah karena Coretax menganut prinsip Single Source of Truth. Data identitas harus diubah di hulu (Profil Wajib Pajak), bukan di hilir (SPT). Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana cara menambahkan pemegang saham luar negeri (baik Badan maupun Orang Pribadi) agar muncul otomatis di SPT Tahunan, beserta ilustrasi kasusnya.

Dasar Hukum dan Referensi Regulasi

Prosedur ini didasarkan pada kerangka hukum dan petunjuk teknis berikut:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Regulasi ini mengatur bahwa Lampiran 2 (Daftar Kepemilikan) diisi berdasarkan kondisi akhir tahun pajak dan datanya terintegrasi dengan profil Wajib Pajak.
  3. Modul Buku Manual Coretax 2024 - Perubahan Data Wajib Pajak, yang menjelaskan teknis penambahan "Pihak Terkait" (Related Parties) termasuk pemegang saham asing.

Konsep "Prepopulated" pada Lampiran 2

Dalam Coretax, Lampiran 2 (L2) - Daftar Pemegang Saham, Pembagian Dividen, serta Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris, tidak lagi berdiri sendiri sebagai formulir isian bebas.

Perbedaan Mekanisme:

  • Sistem Lama: Wajib Pajak menginput nama "Global Corp Ltd" langsung di lampiran SPT. Jika tahun depan melapor lagi, harus input ulang atau impor ulang. Tidak ada validasi apakah entitas tersebut benar-benar ada di database DJP.
  • Sistem Coretax: Wajib Pajak membuka SPT, dan sistem langsung menarik data dari menu Profil Wajib Pajak > Pihak Terkait. Jika ada pemegang saham asing baru yang belum didaftarkan di menu Profil, maka namanya tidak akan muncul di SPT dan Wajib Pajak tidak bisa menambahkannya secara manual di formulir SPT.

Oleh karena itu, langkah pertama untuk melaporkan pemegang saham luar negeri bukan dimulai dari menu "SPT Tahunan", melainkan dari menu "Perubahan Data" (Data Update).

Langkah-Langkah Menambahkan Pemegang Saham Luar Negeri

Berikut adalah prosedur teknis untuk meregistrasikan pemegang saham luar negeri agar ter-prepopulasi ke SPT:

1. Login dan Akses Profil

  1. Masuk ke portal Coretax (coretax.pajak.go.id).
  2. Lakukan login menggunakan akun Pengurus/PIC.
  3. Lakukan Impersonating (bertindak mewakili) ke akun Wajib Pajak Badan perusahaan Anda.
  4. Masuk ke menu Portal Saya (My Portal) > Profil Saya (My Profile) > Informasi Umum (General Information).

2. Menu Pihak Terkait (Related Parties)

  1. Gulir ke bawah hingga menemukan bagian Pihak Terkait (Related Parties).
  2. Klik tombol Ubah (Edit) di pojok kanan atas halaman profil untuk membuka akses pengeditan.
  3. Pada tabel Pihak Terkait, klik tombol Tambah (Add).

3. Pengisian Data Pemegang Saham Luar Negeri

Akan muncul formulir pop-up. Pengisian untuk subjek luar negeri berbeda dengan subjek dalam negeri. Berikut detailnya berdasarkan panduan sistem:

  • Jenis Orang Terkait (Related Person Type): Pilih Pemegang Saham (Shareholder).
  • Sub Jenis Orang Terkait:
    • Pilih Badan Luar Negeri jika pemegang saham adalah perusahaan asing (Corporate).
    • Pilih Orang Pribadi WNA jika pemegang saham adalah individu asing.
  • Nomor Identitas (TIN/Passport):
    • Untuk Badan: Masukkan Tax Identification Number (TIN) negara asal. Jika tidak ada, sistem mungkin mengizinkan input tanda strip (-) namun disarankan mengisi TIN untuk keperluan Exchange of Information.
    • Untuk Individu: Masukkan Nomor Paspor.
  • Nama (Person Name): Isi nama lengkap perusahaan asing atau individu asing sesuai dokumen legal.
  • Negara Asal (Country of Origin): Pilih negara domisili pemegang saham dari menu dropdown.
  • Klasifikasi Saham: Pilih jenis saham (misal: Saham Biasa/Common Stock).
  • Persentase Saham: Masukkan persentase kepemilikan (misal: 40).
  • Tanggal Mulai: Isi tanggal efektif kepemilikan saham sesuai Akta atau RUPS.

Catatan Penting: Untuk WNA/Badan Asing yang tidak memiliki NPWP Indonesia, Coretax memberikan fleksibilitas untuk tidak mewajibkan NPWP, namun menggantinya dengan TIN atau Paspor sebagai Primary Key identitas mereka di sistem.

4. Simpan dan Validasi

  1. Setelah semua data terisi, klik Simpan (Save).
  2. Klik Submit permohonan perubahan data profil. Sistem akan memproses pemutakhiran data master file Anda.

5. Sinkronisasi di SPT Tahunan (Posting)

Setelah data profil berhasil diperbarui:

  1. Masuk ke menu SPT Tahunan.
  2. Buka Konsep SPT (Draft) yang sedang Anda kerjakan.
  3. Klik tombol "Posting SPT" atau tombol refresh data.
  4. Buka Lampiran 2 (L2). Secara otomatis, nama pemegang saham luar negeri yang baru Anda input di profil akan muncul di tabel SPT.
  5. Di dalam Lampiran 2 SPT, Anda hanya perlu melengkapi data transaksional seperti Jumlah Dividen yang dibagikan pada tahun tersebut (jika ada). Identitas nama dan persentase saham akan terkunci (read-only) sesuai data profil.

Ilustrasi Kasus

Untuk memperjelas, mari kita gunakan studi kasus berikut:

PT Teknologi Nusantara adalah perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) di Jakarta. Pada tanggal 1 Juli 2025, terjadi perubahan struktur kepemilikan saham. Investor baru dari Singapura, Temasek Tech Pte. Ltd., membeli 45% saham perusahaan.

Saat staf pajak PT Teknologi Nusantara ingin melaporkan SPT Tahunan 2025 di Coretax, berikut adalah langkah yang harus dilakukan:

Tabel 1: Perbandingan Tindakan di Sistem Lama vs Coretax

Aspek Sistem Lama (e-Form PDF) Sistem Coretax
Lokasi Input Langsung ketik di Lampiran V (Daftar Pemegang Saham) pada file PDF. Menu Profil Saya > Pihak Terkait. Tidak bisa ketik di SPT.
Identitas Asing Seringkali kolom NPWP diisi 00.000.0000-000 atau dikosongkan. Wajib mengisi Tax Identification Number (TIN) Singapura atau Nomor Paspor (jika individu).
Validasi Tidak ada validasi apakah entitas tersebut valid. Validasi format data (Negara, Email, No Telp) saat input di profil.
Dampak di SPT Data tersimpan hanya di file SPT tahun tersebut. Data tersimpan di Master File DJP dan akan otomatis muncul (prepopulated) di SPT tahun-tahun berikutnya.

Tabel 2: Simulasi Input Data di Profil Coretax (Pihak Terkait)

Field Coretax Data Input PT Teknologi Nusantara Keterangan
Jenis Orang Terkait Pemegang Saham Wajib dipilih
Sub Jenis Badan Luar Negeri Kunci agar kolom NPWP berubah menjadi TIN
Person NIK/TIN 200512345K (Contoh UEN Singapura) Diisi nomor pajak negara asal
Person Name Temasek Tech Pte. Ltd. Nama legal entitas
Nationality/Country Singapore Negara domisili
Email tax@temasektech.sg Email kontak entitas
Phone Number +65 6789 1234 Nomor telepon internasional
Share Percentage 45 Persentase kepemilikan
Tanggal Mulai 01-07-2025 Tanggal efektif masuk

Setelah data di atas disimpan di Profil, maka saat membuka Lampiran 2 SPT Tahunan, baris untuk Temasek Tech Pte. Ltd. akan muncul otomatis. Staf pajak tinggal menginput dividen (jika ada).

Implikasi Terkait Dokumen Lain (TP Doc & CbCR)

Menambahkan pemegang saham luar negeri di Coretax tidak hanya berdampak pada Lampiran 2. Karena sistem ini terintegrasi, penambahan ini dapat memicu kewajiban pelaporan lain jika memenuhi syarat, terutama terkait Transfer Pricing:

  1. Lampiran 10 (Transaksi Hubungan Istimewa): Jika terdapat transaksi dengan pemegang saham luar negeri tersebut (misal pembayaran royalti atau jasa manajemen), data pemegang saham ini akan menjadi referensi di Lampiran 10.
  2. Notifikasi CbCR (Country-by-Country Report): Jika pemegang saham luar negeri tersebut merupakan entitas induk (Ultimate Parent Entity) dari grup usaha dengan omzet konsolidasi tertentu, Coretax mungkin akan menotifikasi kewajiban penyampaian CbCR atau Notifikasi CbCR yang kini menunya terintegrasi di dashboard.
  3. Bukti Potong PPh Pasal 26: Jika ada pembayaran dividen ke pemegang saham luar negeri, Anda harus membuat Bukti Potong PPh 26 di menu e-Bupot Unifikasi. Data penerima bukti potong (Pemegang Saham Asing) di e-Bupot idealnya sinkron dengan data Pihak Terkait yang sudah didaftarkan.

Kesimpulan

Penambahan pemegang saham luar negeri di SPT Tahunan PPh Badan Coretax menuntut perubahan pola kerja dari "isi formulir" menjadi "kelola data profil". Fitur prepopulated di Lampiran 2 memaksa Wajib Pajak untuk lebih disiplin dan real-time dalam melakukan pemutakhiran data organisasi.

Kunci keberhasilannya adalah: Update Profil Dahulu, Buat SPT Kemudian. Jangan menunggu masa pelaporan SPT berakhir untuk memutakhirkan data pemegang saham asing, karena proses impersonating dan update profil memerlukan otorisasi yang valid. Dengan data profil yang akurat, pengisian SPT akan menjadi jauh lebih cepat dan minim kesalahan input.


Referensi Peraturan

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Telah dikurasi oleh
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter