Pinjaman Afiliasi Dianggap Dividen? PT TMCI Menangkan Gugatan Pajak Terkait Koreksi Bunga Pinjaman dari Belanda

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004673.15/2019/PP/M.XIVB Tahun 2020

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 05 Mei 2026 | 16:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pinjaman Afiliasi Dianggap Dividen? PT TMCI Menangkan Gugatan Pajak Terkait Koreksi Bunga Pinjaman dari Belanda

Sengketa PT TMCI: Pembatalan Koreksi Bunga Pinjaman dan Validasi Substansi Ekonomi

Koreksi Terbanding atas beban bunga pinjaman senilai Rp11.839.463.418,00 didasarkan pada klasifikasi transaksi sebagai dividen terselubung (constructive dividend) karena peminjaman dana dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP). Otoritas pajak berargumen bahwa TMCEBV di Belanda hanyalah entitas antara (conduit) tanpa substansi ekonomi yang nyata, sehingga mengaktifkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan aturan pencegahan penyalahgunaan P3B. Selain itu, isu thin capitalization diangkat karena asumsi modal yang belum disetor penuh oleh pemegang saham.

Pembuktian Wajib Pajak: Genuine Loan dan Pembangunan Pabrik Karawang

Pemohon Banding, PT TMCI, membantah keras dengan membuktikan bahwa fasilitas pinjaman senilai USD 15.000.000 tersebut nyata adanya dan telah dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan pabrik di Karawang. PT TMCI menyajikan bukti konkret berupa Long Term Credit Facility Agreement, bukti transfer dana, serta validasi status beneficial owner melalui formulir DGT-1 yang disahkan otoritas pajak Belanda. Argumen mengenai modal disetor juga dipatahkan dengan bukti akta perubahan yang menunjukkan bahwa modal telah disetor penuh sebesar 21,56% oleh TVSE.

Resolusi Hakim: Penolakan Reklasifikasi Berdasarkan Asumsi

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa koreksi Terbanding yang mengubah biaya bunga menjadi dividen terselubung hanya didasarkan pada asumsi tanpa didukung bukti valid dan kompeten. Majelis menilai bahwa pinjaman tersebut bersifat nyata (genuine loan) dan memiliki kaitan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Karena Pemohon Banding dapat membuktikan aliran dana dan substansi ekonomi dari TVSE, maka dasar hukum koreksi Terbanding dinyatakan tidak kuat dan harus dibatalkan demi hukum.

Kesimpulan: Kepastian Hukum Transaksi Afiliasi Lintas Batas

Putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi substansi ekonomi dalam transaksi afiliasi lintas batas. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini memberikan kepastian hukum bahwa sepanjang bukti formal dan material (seperti aliran kas dan pemanfaatan dana) dapat dibuktikan, otoritas pajak tidak dapat secara sepihak melakukan reklasifikasi biaya menjadi dividen hanya berdasarkan asumsi struktur holding. Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam pengakuan dokumen DGT-1 sebagai bukti kuat keberadaan beneficial owner di negara mitra P3B.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010866.35/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-005594.25/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010852.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010856.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005068.13/2024/PP/M.XllA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-006874.15/2022/PP/M.IIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010854.12/2022/PP/M.VIA

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

05 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010858.12/2022/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter