Koreksi Terbanding atas beban bunga pinjaman senilai Rp11.839.463.418,00 didasarkan pada klasifikasi transaksi sebagai dividen terselubung (constructive dividend) karena peminjaman dana dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP). Otoritas pajak berargumen bahwa TMCEBV di Belanda hanyalah entitas antara (conduit) tanpa substansi ekonomi yang nyata, sehingga mengaktifkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan aturan pencegahan penyalahgunaan P3B. Selain itu, isu thin capitalization diangkat karena asumsi modal yang belum disetor penuh oleh pemegang saham.
Pemohon Banding, PT TMCI, membantah keras dengan membuktikan bahwa fasilitas pinjaman senilai USD 15.000.000 tersebut nyata adanya dan telah dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan pabrik di Karawang. PT TMCI menyajikan bukti konkret berupa Long Term Credit Facility Agreement, bukti transfer dana, serta validasi status beneficial owner melalui formulir DGT-1 yang disahkan otoritas pajak Belanda. Argumen mengenai modal disetor juga dipatahkan dengan bukti akta perubahan yang menunjukkan bahwa modal telah disetor penuh sebesar 21,56% oleh TVSE.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa koreksi Terbanding yang mengubah biaya bunga menjadi dividen terselubung hanya didasarkan pada asumsi tanpa didukung bukti valid dan kompeten. Majelis menilai bahwa pinjaman tersebut bersifat nyata (genuine loan) dan memiliki kaitan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Karena Pemohon Banding dapat membuktikan aliran dana dan substansi ekonomi dari TVSE, maka dasar hukum koreksi Terbanding dinyatakan tidak kuat dan harus dibatalkan demi hukum.
Putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi substansi ekonomi dalam transaksi afiliasi lintas batas. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini memberikan kepastian hukum bahwa sepanjang bukti formal dan material (seperti aliran kas dan pemanfaatan dana) dapat dibuktikan, otoritas pajak tidak dapat secara sepihak melakukan reklasifikasi biaya menjadi dividen hanya berdasarkan asumsi struktur holding. Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam pengakuan dokumen DGT-1 sebagai bukti kuat keberadaan beneficial owner di negara mitra P3B.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini