SPT Tahunan PPh Badan
Panduan Isi SPT PPh Badan

Cara Mengisi Lampiran Kompensasi Rugi (Lampiran 7) pada SPT Tahunan PPh Badan di Coretax

Taxindo Prime Consulting • 04 Februari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 

 

Pendahuluan

Dalam ekosistem perpajakan Indonesia, Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian fiskal memiliki hak istimewa untuk mengkompensasikan kerugian tersebut dengan laba fiskal pada tahun-tahun berikutnya selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Dengan diimplementasikannya Core Tax Administration System (Coretax), mekanisme pelaporan kompensasi kerugian mengalami transformasi digital. Tidak lagi sekadar lampiran PDF statis atau perhitungan manual di Excel terpisah, perhitungan ini kini terintegrasi dalam modul SPT Tahunan PPh Badan melalui Lampiran 7 (L-7). Akurasi pengisian lampiran ini sangat krusial karena berdampak langsung pada dua hal: jumlah Penghasilan Kena Pajak pada tahun berjalan (Induk SPT) dan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya.

Artikel ini akan menguraikan secara rinci langkah-langkah teknis, format tabel terbaru sesuai regulasi, serta ilustrasi kasus untuk memastikan kepatuhan pelaporan Anda di Coretax.

Dasar Hukum dan Regulasi Acuan

Prosedur pengisian ini didasarkan pada kerangka hukum dan petunjuk teknis berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh,.

Mekanisme Pemicu Lampiran 7 di Coretax

Berbeda dengan sistem e-Form lama di mana Wajib Pajak memilih lampiran secara manual, Coretax menggunakan logika wizard atau pertanyaan pemicu (pre-validation question).

Langkah Mengaktifkan Lampiran:

  1. Login ke Coretax: Masuk menggunakan akun Penanggung Jawab dan lakukan impersonating ke akun Wajib Pajak Badan,.
  2. Buat Konsep SPT: Pilih menu SPT > Buat Konsep SPT > Pilih Tahun Pajak dan Status (Normal/Pembetulan).
  3. Akses Induk SPT: Masuk ke Formulir Induk (Master File).
  4. Jawab Pertanyaan Pemicu: Pada Bagian D (Penghitungan PPh) Angka 8, terdapat pertanyaan: "Apakah terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan?",,.
    • Jika Anda memilih YA, sistem akan otomatis memunculkan dan mewajibkan pengisian Lampiran 7.
    • Jika Anda memilih TIDAK, Lampiran 7 akan terkunci/hilang.

Struktur dan Format Lampiran 7 (Terbaru)

Berdasarkan PER-11/PJ/2025, Lampiran 7 berfungsi untuk menelusuri riwayat kerugian dan pemakaiannya (distribusi) selama 5 tahun terakhir. Format data yang harus diisi adalah sebagai berikut,:

Tabel 1: Format Lampiran 7 di Coretax

Bagian Nama Kolom Keterangan Pengisian Referensi
I. Riwayat Laba/Rugi No Nomor urut tahun pajak (biasanya mundur 5 tahun ke belakang).  
  Tahun Pajak Diisi tahun terjadinya kerugian atau laba (Misal: 2020, 2021, dst).  
  Laba (Rugi) Neto Fiskal Diisi nilai Laba (Positif) atau Rugi (Negatif) sesuai keputusan hukum terakhir (SKP, Keberatan, Banding). Jika belum diperiksa, gunakan angka SPT Tahunan. ,
II. Distribusi Kompensasi Kompensasi ke Tahun Y-4 Jumlah rugi yang telah dipakai di tahun ke-4 sebelum tahun ini. ,
  Kompensasi ke Tahun Y-3 Jumlah rugi yang telah dipakai di tahun ke-3 sebelum tahun ini. ,
  Kompensasi ke Tahun Y-2 Jumlah rugi yang telah dipakai di tahun ke-2 sebelum tahun ini. ,
  Kompensasi ke Tahun Y-1 Jumlah rugi yang telah dipakai di tahun ke-1 sebelum tahun ini (tahun lalu). ,
  Kompensasi ke Tahun Ini (Y) Jumlah rugi yang akan dipakai/dikompensasikan pada Tahun Pajak yang sedang dilaporkan. Angka total ini akan pindah ke Induk SPT Bagian D Angka 8. ,,
  Kompensasi ke Tahun Berjalan (Y+1) Jumlah sisa rugi yang masih bisa dipakai untuk Tahun Pajak Berikutnya (dasar perhitungan PPh 25). Angka ini pindah ke Lampiran 6. ,,

Catatan Penting:

  • Sumber Data: Nilai Laba/Rugi Fiskal harus mengacu pada produk hukum terakhir. Jika Tahun 2022 sudah terbit SKP Kurang Bayar yang menetapkan rugi fiskal lebih kecil dari SPT, maka angka SKP yang harus diinput, bukan angka SPT lama,.
  • Urutan Kompensasi: Sistem perpajakan menganut prinsip First-In First-Out (FIFO) untuk masa kedaluwarsa. Kerugian yang paling tua (yang mendekati masa kedaluwarsa 5 tahun) harus dikompensasikan terlebih dahulu.

Ilustrasi Kasus Pengisian

Untuk memahami logika pengisian di Coretax, mari kita gunakan studi kasus berikut.

Skenario Kasus: PT Maju Mundur (Manufaktur)

PT Maju Mundur sedang melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Berikut adalah data historis fiskal perusahaan:

  1. Tahun 2020: Rugi Fiskal (Rp 1.000.000.000) (Berdasarkan SPT, belum diperiksa). Jatuh tempo kompensasi: 2025.
  2. Tahun 2021: Laba Fiskal Rp 200.000.000. (Telah memakai rugi 2020).
  3. Tahun 2022: Rugi Fiskal (Rp 300.000.000) (Berdasarkan SKP). Jatuh tempo kompensasi: 2027.
  4. Tahun 2023: Laba Fiskal Rp 100.000.000. (Telah memakai sisa rugi 2020).
  5. Tahun 2024: Laba Fiskal Rp 100.000.000. (Telah memakai sisa rugi 2020).
  6. Tahun 2025 (Tahun Ini): Laba Fiskal Tahun Berjalan adalah Rp 800.000.000.

Analisis Perhitungan Sisa Rugi per Awal 2025:

  • Sisa Rugi 2020: (1.000.000.000) - 200jt (2021) - 100jt (2023) - 100jt (2024) = (600.000.000). (Wajib habis di 2025).
  • Sisa Rugi 2022: (300.000.000). (Belum terpakai).

Pemanfaatan di Tahun 2025:

  • Kompensasi Rugi 2020 (Prioritas) = Rp 600.000.000.
  • Kompensasi Rugi 2022 = Rp 200.000.000 (mengambil sisa laba setelah rugi 2020 habis).
  • Total Kompensasi Tahun 2025 = Rp 800.000.000.
  • Sisa Rugi 2022 ke Tahun 2026 = Rp 100.000.000.

Tabel 2: Ilustrasi Pengisian Lampiran 7 Coretax (Tahun Pajak 2025)

Tahun Pajak Laba/Rugi Neto Fiskal Komp. 2021 Komp. 2022 Komp. 2023 Komp. 2024 Komp. 2025 (Ini) Sisa ke 2026
2020 (1.000.000.000) 200.000.000 0 100.000.000 100.000.000 600.000.000 0
2022 (300.000.000) 0 0 0 0 200.000.000 100.000.000
JUMLAH 800.000.000 100.000.000

Referensi Logika Pengisian:,,,.

Integrasi Data Lampiran 7 dengan Formulir Lain

Setelah Anda mengisi tabel di atas dan mengklik "Simpan", sistem Coretax akan melakukan distribusi data secara otomatis (auto-populate) ke formulir lain:

  1. Ke Induk SPT (Formulir Utama): Nilai Rp 800.000.000 akan mengalir ke Induk Bagian D Angka 8.
    • Penghasilan Neto: Rp 800.000.000
    • Kompensasi Kerugian: (Rp 800.000.000)
    • Penghasilan Kena Pajak: Rp 0,,.
  2. Ke Lampiran 6 (Angsuran PPh 25): Nilai Rp 100.000.000 akan mengalir ke Lampiran 6 Angka 2 untuk mengurangi dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2026,,,.

Tips dan Hal Kritikal dalam Pengisian

  1. Validasi SKP: Pastikan menggunakan angka SKP jika sudah terbit, bukan angka SPT lama yang sudah dikoreksi,,.
  2. Masa Kedaluwarsa 5 Tahun: Coretax memvalidasi otomatis; rugi tahun 2019 tidak bisa lagi dipakai di 2025.
  3. Fasilitas Penanaman Modal: Gunakan Lampiran 13A/B/C jika Anda memiliki fasilitas kompensasi lebih dari 5 tahun,,.
  4. Tanda Minus: Gunakan format input angka negatif sesuai sistem (misal -1000000000).

Kesimpulan

Pengisian Lampiran Kompensasi Kerugian (Lampiran 7) di Coretax menuntut Wajib Pajak untuk memiliki data historis yang rapi dan valid secara hukum. Integrasi otomatis antara Lampiran 7, Induk SPT, dan Lampiran 6 mempermudah pelaporan sekaligus meminimalisir kesalahan hitung manual yang sering terjadi sebelumnya. Kunci keberhasilannya adalah memastikan saldo rugi fiskal awal sesuai dengan ketetapan pajak terakhir dan menerapkan prinsip FIFO dalam pemakaian rugi.


Referensi Peraturan

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter