Era baru administrasi perpajakan Indonesia telah dimulai dengan implementasi Core Tax Administration System (Coretax). Salah satu perubahan paling teknis namun krusial bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan adalah mekanisme pelaporan daftar harta dan penyusutan.
Jika pada sistem lama (e-Form atau e-Filing) Wajib Pajak terbiasa mengunggah lampiran dalam format CSV (Comma Separated Values) atau bahkan PDF statis, Coretax memperkenalkan standar baru: Extensible Markup Language (XML). Perubahan ini bukan sekadar ganti ekstensi file, melainkan transformasi struktur data untuk menjamin validitas, integrasi, dan keamanan data perpajakan.
Daftar aset—khususnya Lampiran 9 (Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal)—kini menuntut tingkat detail yang lebih tinggi. Bagi perusahaan dengan ratusan atau ribuan aset tetap, fitur key-in (input manual) tentu tidak efisien. Oleh karena itu, DJP menyediakan fasilitas Impor Data XML yang memungkinkan Wajib Pajak mengunggah data aset secara massal dengan akurasi tinggi. Artikel ini akan mengupas tuntas format, tata cara, dan ilustrasi pengisiannya.
Perubahan tata cara pelaporan aset dan penyusutan ini didasarkan pada regulasi berikut:
Coretax mengadopsi format XML menggantikan CSV untuk lampiran massal seperti Bukti Potong, Faktur, dan Daftar Aset/Penyusutan. Keunggulan XML dalam Coretax meliputi:
Dalam Coretax, Wajib Pajak tidak perlu membuat kode XML (coding) dari nol. DJP menyediakan "Template Excel dan Converter Excel ke XML". Wajib Pajak cukup mengisi Excel, lalu menggunakan converter (biasanya berupa Add-in atau tombol macro dalam Excel) untuk menghasilkan file XML siap unggah.
Berikut adalah struktur kolom data yang wajib diisi dalam template Excel untuk Lampiran 9 (Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal) sesuai PER-11/PJ/2025:
| No | Nama Kolom (Field) | Keterangan & Aturan Pengisian | Referensi |
|---|---|---|---|
| 1 | Kode Harta (Asset Code) | Kode unik aset sesuai pembukuan Wajib Pajak. Kode ini menjadi referensi untik tahun-tahun berikutnya (prepopulated). | , |
| 2 | Kelompok Harta (Group) | Diisi kode kelompok sesuai PMK 72/2023: - I. Harta Berwujud (Kel 1, 2, 3, 4, Lain) - II. Bangunan (Permanen, Tidak Permanen) - III. Harta Tak Berwujud | , |
| 3 | Jenis Harta (Asset Type) | Deskripsi spesifik aset. Contoh: "Mesin Pabrik", "Mobil Box", "Hak Paten". | , |
| 4 | Bulan/Tahun Perolehan | Format: mm-yyyy (Misal: 01-2025). Harus valid secara kalender. | , |
| 5 | Biaya Perolehan (Cost) | Nilai perolehan historis aset dalam mata uang Rupiah (atau USD jika pembukuan USD). | , |
| 6 | Nilai Sisa Buku (NSB) Awal | Nilai buku fiskal pada awal tahun pajak. Untuk aset baru tahun berjalan, nilainya sama dengan Biaya Perolehan (jika belum disusutkan) atau 0 (tergantung logika template). | |
| 7 | Metode Penyusutan Komersial | Pilihan: Garis Lurus (Straight Line), Saldo Menurun (Declining Balance), atau Lainnya. | |
| 8 | Metode Penyusutan Fiskal | Pilihan: Garis Lurus atau Saldo Menurun. (Bangunan wajib Garis Lurus). | |
| 9 | Penyusutan Fiskal Tahun Ini | Nilai beban penyusutan yang dibebankan secara fiskal pada tahun pajak pelaporan. | |
| 10 | Keterangan (Notes) | Informasi tambahan relevan. |
Berdasarkan panduan teknis Coretax, berikut langkah-langkah melakukan impor daftar aset:
PT Konstruksi Maju adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Pada tahun pajak 2025, perusahaan perlu melaporkan penyusutan untuk 3 aset utamanya. Perusahaan ingin menggunakan fitur Impor XML.
Data Aset Perusahaan:
Berikut adalah simulasi pengisian data dalam format tabel yang mencerminkan struktur data sebelum dikonversi ke XML.
| Field Coretax | Aset 1 (Excavator) | Aset 2 (Gudang) | Aset 3 (Software) |
|---|---|---|---|
| Kode Harta | AST-001 | BDG-001 | INT-001 |
| Kelompok Harta | Harta Berwujud - Kel 2 | Bangunan - Permanen | Harta Tak Berwujud - Kel 1 |
| Jenis Harta | Mesin / Alat Berat | Gudang | Piranti Lunak Komputer |
| Bulan/Tahun | 01-2024 | 01-2020 | 07-2025 |
| Biaya Perolehan | 2.000.000.000 | 5.000.000.000 | 100.000.000 |
| NSB Awal Tahun | 1.500.000.000 (a) | 3.750.000.000 (b) | 100.000.000 (Baru) |
| Metode Komersial | Saldo Menurun | Garis Lurus | Garis Lurus |
| Metode Fiskal | Saldo Menurun | Garis Lurus | Garis Lurus |
| Penyusutan Thn Ini | 375.000.000 (c) | 250.000.000 (d) | 25.000.000 (e) |
| Keterangan | Operasional Proyek | Penyimpanan | Lisensi 4 Tahun |
Keterangan Perhitungan:
Catatan: Dalam XML, angka ditulis tanpa pemisah ribuan (titik/koma), misal: 2000000000.
Peralihan ke format XML untuk impor daftar aset di Coretax merupakan langkah modernisasi yang menuntut Wajib Pajak untuk lebih tertib administrasi. Meskipun terlihat teknis, mekanisme ini dirancang untuk meminimalisir human error saat input data dan mempercepat proses pelaporan SPT Tahunan Badan.
Kunci keberhasilan impor adalah kepatuhan terhadap struktur data dalam template Excel yang disediakan DJP. Wajib Pajak disarankan untuk segera mengunduh converter terbaru dan melakukan pemetaan (mapping) data aset perusahaan ke dalam format tersebut sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir. Dengan persiapan data yang matang, proses impor XML akan berjalan mulus, validasi berhasil, dan kepatuhan perpajakan terjaga.