SPT Tahunan PPh Badan
Panduan Isi SPT PPh Badan

Impor Daftar Aset Kini Pakai XML di Coretax, Format, dan Mekanismenya

Taxindo Prime Consulting • 04 Februari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 

 

 
 

 

Pendahuluan

Era baru administrasi perpajakan Indonesia telah dimulai dengan implementasi Core Tax Administration System (Coretax). Salah satu perubahan paling teknis namun krusial bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan adalah mekanisme pelaporan daftar harta dan penyusutan.

Jika pada sistem lama (e-Form atau e-Filing) Wajib Pajak terbiasa mengunggah lampiran dalam format CSV (Comma Separated Values) atau bahkan PDF statis, Coretax memperkenalkan standar baru: Extensible Markup Language (XML). Perubahan ini bukan sekadar ganti ekstensi file, melainkan transformasi struktur data untuk menjamin validitas, integrasi, dan keamanan data perpajakan.

Daftar aset—khususnya Lampiran 9 (Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal)—kini menuntut tingkat detail yang lebih tinggi. Bagi perusahaan dengan ratusan atau ribuan aset tetap, fitur key-in (input manual) tentu tidak efisien. Oleh karena itu, DJP menyediakan fasilitas Impor Data XML yang memungkinkan Wajib Pajak mengunggah data aset secara massal dengan akurasi tinggi. Artikel ini akan mengupas tuntas format, tata cara, dan ilustrasi pengisiannya.

Dasar Hukum dan Referensi Regulasi

Perubahan tata cara pelaporan aset dan penyusutan ini didasarkan pada regulasi berikut:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024: Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025: Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh. Regulasi ini secara spesifik mengatur struktur data Lampiran 9 (Daftar Penyusutan),.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023: Tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.

Mengapa XML?

Coretax mengadopsi format XML menggantikan CSV untuk lampiran massal seperti Bukti Potong, Faktur, dan Daftar Aset/Penyusutan. Keunggulan XML dalam Coretax meliputi:

  • Validasi Data yang Lebih Ketat: Sistem dapat memvalidasi tipe data (angka/huruf), format tanggal, dan referensi kode (misalnya Kode Kelompok Harta) sebelum data masuk ke database DJP.
  • Struktur Hierarkis: XML mampu menampung data yang memiliki hubungan induk-anak, seperti pengelompokan harta berdasarkan jenis (Kelompok 1, 2, Bangunan, dll) dalam satu file terintegrasi.
  • Standarisasi Internasional: Format ini sejalan dengan standar pertukaran data global yang digunakan dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) dan CbC Reporting.

Format Data Daftar Aset (Lampiran 9) di Coretax

Dalam Coretax, Wajib Pajak tidak perlu membuat kode XML (coding) dari nol. DJP menyediakan "Template Excel dan Converter Excel ke XML". Wajib Pajak cukup mengisi Excel, lalu menggunakan converter (biasanya berupa Add-in atau tombol macro dalam Excel) untuk menghasilkan file XML siap unggah.

Berikut adalah struktur kolom data yang wajib diisi dalam template Excel untuk Lampiran 9 (Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal) sesuai PER-11/PJ/2025:

Tabel 1: Struktur Data Daftar Aset (Format Template Impor)

No Nama Kolom (Field) Keterangan & Aturan Pengisian Referensi
1 Kode Harta (Asset Code) Kode unik aset sesuai pembukuan Wajib Pajak. Kode ini menjadi referensi untik tahun-tahun berikutnya (prepopulated). ,
2 Kelompok Harta (Group) Diisi kode kelompok sesuai PMK 72/2023: - I. Harta Berwujud (Kel 1, 2, 3, 4, Lain) - II. Bangunan (Permanen, Tidak Permanen) - III. Harta Tak Berwujud ,
3 Jenis Harta (Asset Type) Deskripsi spesifik aset. Contoh: "Mesin Pabrik", "Mobil Box", "Hak Paten". ,
4 Bulan/Tahun Perolehan Format: mm-yyyy (Misal: 01-2025). Harus valid secara kalender. ,
5 Biaya Perolehan (Cost) Nilai perolehan historis aset dalam mata uang Rupiah (atau USD jika pembukuan USD). ,
6 Nilai Sisa Buku (NSB) Awal Nilai buku fiskal pada awal tahun pajak. Untuk aset baru tahun berjalan, nilainya sama dengan Biaya Perolehan (jika belum disusutkan) atau 0 (tergantung logika template).  
7 Metode Penyusutan Komersial Pilihan: Garis Lurus (Straight Line), Saldo Menurun (Declining Balance), atau Lainnya.  
8 Metode Penyusutan Fiskal Pilihan: Garis Lurus atau Saldo Menurun. (Bangunan wajib Garis Lurus).  
9 Penyusutan Fiskal Tahun Ini Nilai beban penyusutan yang dibebankan secara fiskal pada tahun pajak pelaporan.  
10 Keterangan (Notes) Informasi tambahan relevan.  

Tahapan Melakukan Impor XML

Berdasarkan panduan teknis Coretax, berikut langkah-langkah melakukan impor daftar aset:

  1. Unduh Template: Masuk ke laman resmi Coretax atau situs DJP, cari menu "Template XML dan Converter Excel ke XML". Pilih kategori SPT Tahunan Badan > Lampiran Penyusutan (Lampiran 9),.
  2. Pengisian Data: Buka file Excel (template). Pastikan tab Developer di Excel aktif jika menggunakan macro. Isi data aset pada kolom yang tersedia.
  3. Validasi Excel: Gunakan tombol "Validate" di dalam Excel untuk memastikan tidak ada kolom kosong yang wajib diisi atau format tanggal yang salah.
  4. Generate XML: Klik tombol "Export to XML" atau "Create XML" yang tersedia di dalam template Excel. Simpan file .xml yang dihasilkan di komputer Anda,.
  5. Unggah ke Coretax:
    • Login ke Coretax.
    • Buka menu SPT Tahunan.
    • Masuk ke Lampiran 9 (Daftar Penyusutan dan Amortisasi).
    • Pilih tombol "Impor Data" (bukan "Tambah" yang untuk input satu per satu),.
    • Pilih file XML yang telah dibuat.
  6. Monitoring: Cek status unggahan di menu "XML Monitoring". Jika status "Sukses", data akan otomatis mengisi tabel Lampiran 9. Jika "Gagal", unduh error log untuk melihat baris mana yang salah.

Ilustrasi Kasus

PT Konstruksi Maju adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Pada tahun pajak 2025, perusahaan perlu melaporkan penyusutan untuk 3 aset utamanya. Perusahaan ingin menggunakan fitur Impor XML.

Data Aset Perusahaan:

  1. Excavator (Alat Berat): Kelompok 2, Dibeli Jan 2024, Harga Rp2 Miliar. Metode Saldo Menurun.
  2. Gudang Material: Bangunan Permanen, Dibeli Jan 2020, Harga Rp5 Miliar. Metode Garis Lurus.
  3. Software Desain (Intangible): Kelompok 1, Dibeli Juli 2025, Harga Rp100 Juta. Metode Garis Lurus.

Berikut adalah simulasi pengisian data dalam format tabel yang mencerminkan struktur data sebelum dikonversi ke XML.

Tabel 2: Ilustrasi Pengisian Data Aset PT Konstruksi Maju

Field Coretax Aset 1 (Excavator) Aset 2 (Gudang) Aset 3 (Software)
Kode Harta AST-001 BDG-001 INT-001
Kelompok Harta Harta Berwujud - Kel 2 Bangunan - Permanen Harta Tak Berwujud - Kel 1
Jenis Harta Mesin / Alat Berat Gudang Piranti Lunak Komputer
Bulan/Tahun 01-2024 01-2020 07-2025
Biaya Perolehan 2.000.000.000 5.000.000.000 100.000.000
NSB Awal Tahun 1.500.000.000 (a) 3.750.000.000 (b) 100.000.000 (Baru)
Metode Komersial Saldo Menurun Garis Lurus Garis Lurus
Metode Fiskal Saldo Menurun Garis Lurus Garis Lurus
Penyusutan Thn Ini 375.000.000 (c) 250.000.000 (d) 25.000.000 (e)
Keterangan Operasional Proyek Penyimpanan Lisensi 4 Tahun

Keterangan Perhitungan:

  • (a) NSB Awal 2025 = 2M - (25% x 2M) = 1,5M.
  • (b) NSB Awal 2025 = 5M - (5% x 5M x 5 tahun) = 3,75M.
  • (c) Penyusutan 2025 = 25% x 1,5M = 375 Juta.
  • (d) Penyusutan 2025 = 5% x 5M = 250 Juta.
  • (e) Amortisasi 2025 = (25% x 100 Juta) x 6/12 bulan = 12,5 Juta (Dibulatkan/Disesuaikan).

Catatan: Dalam XML, angka ditulis tanpa pemisah ribuan (titik/koma), misal: 2000000000.

Poin Kritis dan Potensi Kendala

  1. Validasi Kelompok Harta: Pastikan memilih kode kelompok yang tepat. Jika Anda memasukkan aset "Bangunan" tetapi memilih kelompok "Harta Berwujud Kelompok 1", sistem validasi Coretax saat impor XML kemungkinan akan menolak atau memberikan warning karena ketidaksesuaian tarif dan masa manfaat.
  2. Format Tanggal: Kesalahan paling umum dalam XML adalah format tanggal. Pastikan format di Excel mengikuti standar DD-MM-YYYY atau YYYY-MM-DD sesuai petunjuk spesifik di dalam template.
  3. Karakter Terlarang: Hindari penggunaan karakter spesial seperti &, <, >, ', " pada kolom Keterangan atau Nama Aset, karena dapat merusak struktur tag XML (broken syntax).
  4. Prepopulated vs. Impor: Coretax memiliki fitur prepopulated untuk aset yang sudah dilaporkan tahun sebelumnya. Fitur Impor XML sebaiknya digunakan untuk:
    • Wajib Pajak baru (migrasi data awal).
    • Penambahan aset baru dalam jumlah besar di tahun berjalan.
    • Koreksi massal data aset.

Kesimpulan

Peralihan ke format XML untuk impor daftar aset di Coretax merupakan langkah modernisasi yang menuntut Wajib Pajak untuk lebih tertib administrasi. Meskipun terlihat teknis, mekanisme ini dirancang untuk meminimalisir human error saat input data dan mempercepat proses pelaporan SPT Tahunan Badan.

Kunci keberhasilan impor adalah kepatuhan terhadap struktur data dalam template Excel yang disediakan DJP. Wajib Pajak disarankan untuk segera mengunduh converter terbaru dan melakukan pemetaan (mapping) data aset perusahaan ke dalam format tersebut sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir. Dengan persiapan data yang matang, proses impor XML akan berjalan mulus, validasi berhasil, dan kepatuhan perpajakan terjaga.


Referensi Peraturan

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter