Dalam era transparansi perpajakan global dan implementasi Core Tax Administration System (Coretax), pelaporan penghasilan yang bersumber dari luar negeri menjadi aspek krusial bagi Wajib Pajak Badan di Indonesia. Indonesia menganut prinsip Worldwide Income, di mana Wajib Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak atas seluruh penghasilan, baik yang diterima dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Sistem Coretax membawa perubahan fundamental dalam mekanisme pelaporan ini. Jika sebelumnya pada sistem e-Form pelaporan dilakukan dengan mengisi lampiran statis, Coretax menggunakan pendekatan berbasis data (data-driven) dengan antarmuka wizard yang dinamis. Pelaporan penghasilan luar negeri kini terpusat pada Lampiran 3 (L3), yang terintegrasi langsung dengan penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24) di Induk SPT.
Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah teknis, struktur data, logika penghitungan kredit pajak, serta ilustrasi kasus pelaporan penghasilan luar negeri berdasarkan regulasi terbaru PER-11/PJ/2025.
Prosedur pelaporan ini didasarkan pada kerangka hukum berikut:
Dalam Coretax, Lampiran 3 (L3) tidak serta merta muncul kecuali Wajib Pajak memberikan konfirmasi pada formulir Induk. Mekanisme ini disebut dynamic form rendering.
Berdasarkan PER-11/PJ/2025 dan Buku Manual Coretax, Lampiran 3 Bagian A adalah tempat spesifik untuk merinci penghasilan luar negeri. Wajib Pajak harus menginput data per transaksi atau per bukti potong,.
Tabel 1: Struktur Data Lampiran 3 Bagian A di Coretax
| No | Nama Kolom (Field Coretax) | Penjelasan dan Petunjuk Pengisian | Referensi |
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Pemotong Pajak | Diisi dengan nama entitas/sumber pemberi penghasilan di luar negeri. | , |
| 2 | Negara / Yurisdiksi | Diisi dengan memilih negara sumber penghasilan dari daftar referensi (misal: Singapore, Japan). | , |
| 3 | Tanggal Transaksi | Diisi tanggal diterimanya penghasilan atau tanggal pemotongan pajak di luar negeri (format dd-mm-yyyy). | , |
| 4 | Jenis Penghasilan | Memilih dari dropdown list, misal: Bunga, Dividen, Royalti, Laba Usaha Cabang, Jasa. | , |
| 5 | Kode Penghasilan | Terisi otomatis berdasarkan jenis penghasilan yang dipilih. | |
| 6 | Penghasilan Neto (IDR) | Diisi jumlah penghasilan neto yang diterima dari luar negeri dalam mata uang Rupiah. | , |
| 7 | Mata Uang Asing | Memilih kode mata uang asli pembayaran (misal: USD, SGD, JPY). | , |
| 8 | Pajak Terutang/Dibayar (Valas) | Diisi jumlah pajak yang dipotong di luar negeri dalam mata uang asing. | , |
| 9 | Pajak Terutang/Dibayar (Rupiah) | Diisi hasil konversi pajak luar negeri ke Rupiah menggunakan Kurs Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku saat pemotongan/pembayaran. | , |
| 10 | Kredit Pajak yang Dapat Diperhitungkan | Diisi jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan. Penting: Nilai ini tidak boleh melebihi batas perhitungan Ordinary Credit per Country Basis. | , |
Catatan Penting:
Sistem Coretax memfasilitasi input, namun Wajib Pajak tetap harus memahami logika pembatasan kredit pajak sesuai Pasal 24 UU PPh yang diadopsi dalam PER-11/PJ/2025.
Batas Kredit Pajak diambil dari nilai terendah antara:
Penghitungan dilakukan per negara (ordinary credit per country basis). Jika terdapat kerugian di luar negeri, kerugian tersebut tidak dapat digabungkan/dikompensasikan (dianggap nol dalam perhitungan kredit),.
Untuk memperjelas, mari kita gunakan studi kasus berikut:
Skenario: PT Global Ekspor Indonesia
Profil:
Data Penghasilan Luar Negeri:
1. Negara A (Singapura):
2. Negara B (Jepang):
Total Kredit Pajak Luar Negeri: Rp 340.000.000 + Rp 100.000.000 = Rp 440.000.000.
Tabel 2: Ilustrasi Pengisian di Coretax (Lampiran 3 Bagian A)
| No | Nama Pemotong | Negara | Jenis Penghasilan | Penghasilan Neto (Rp) | Pajak Dibayar (Valas) | Pajak Dibayar (Rp) | Kredit Pajak diakui (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Temasek Holdings | Singapore | Dividen | 2.000.000.000 | SGD 30,000 | 340.000.000 | 340.000.000 |
| 2 | Tokyo Tech Corp | Japan | Royalti | 1.000.000.000 | JPY 950,000 | 100.000.000 | 100.000.000 |
| Total | 3.000.000.000 | 440.000.000 | 440.000.000 | ||||
Catatan: Kolom "Kredit Pajak yang Dapat Diperhitungkan" diisi manual oleh Wajib Pajak berdasarkan perhitungan batas PPh 24, bukan otomatis oleh sistem.
Selain Lampiran 3, pelaporan penghasilan luar negeri juga berkaitan dengan lampiran lain di Coretax:
Melaporkan penghasilan luar negeri di SPT Tahunan PPh Badan Coretax menuntut ketelitian dalam penginputan data di Lampiran 3 Bagian A. Perubahan utama terletak pada antarmuka wizard dan integrasi data. Wajib Pajak harus memastikan perhitungan batas kredit pajak (PPh Pasal 24) dilakukan dengan benar secara manual sebelum diinput ke kolom "Kredit Pajak yang Dapat Diperhitungkan", serta melengkapi dokumen pendukung yang valid. Dengan pemahaman yang baik terhadap PER-11/PJ/2025, proses pelaporan ini dapat dilakukan secara efisien dan patuh aturan.
Referensi Peraturan