SPT Tahunan PPh Badan
Panduan Isi SPT PPh Badan

Cara Melaporkan Penghasilan Luar Negeri di SPT Tahunan PPh Badan Coretax

Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 05 Februari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 

1. Pendahuluan

Dalam era transparansi perpajakan global dan implementasi Core Tax Administration System (Coretax), pelaporan penghasilan yang bersumber dari luar negeri menjadi aspek krusial bagi Wajib Pajak Badan di Indonesia. Indonesia menganut prinsip Worldwide Income, di mana Wajib Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak atas seluruh penghasilan, baik yang diterima dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Sistem Coretax membawa perubahan fundamental dalam mekanisme pelaporan ini. Jika sebelumnya pada sistem e-Form pelaporan dilakukan dengan mengisi lampiran statis, Coretax menggunakan pendekatan berbasis data (data-driven) dengan antarmuka wizard yang dinamis. Pelaporan penghasilan luar negeri kini terpusat pada Lampiran 3 (L3), yang terintegrasi langsung dengan penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24) di Induk SPT.

Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah teknis, struktur data, logika penghitungan kredit pajak, serta ilustrasi kasus pelaporan penghasilan luar negeri berdasarkan regulasi terbaru PER-11/PJ/2025.

2. Dasar Hukum dan Referensi Regulasi

Prosedur pelaporan ini didasarkan pada kerangka hukum berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 24 mengenai Kredit Pajak Luar Negeri).
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

3. Mekanisme Pemicu Lampiran di Coretax

Dalam Coretax, Lampiran 3 (L3) tidak serta merta muncul kecuali Wajib Pajak memberikan konfirmasi pada formulir Induk. Mekanisme ini disebut dynamic form rendering.

Langkah-Langkah Aktivasi Lampiran:

  1. Login & Impersonate: Masuk ke Coretax menggunakan akun Pengurus, lalu lakukan impersonating ke akun Wajib Pajak Badan.
  2. Buat Konsep SPT: Pilih menu SPT Tahunan dan buat konsep baru.
  3. Jawab Pertanyaan Induk: Pada Bagian E (Pengurang PPh Terutang) Angka 13 di Formulir Induk, terdapat pertanyaan: "Apakah terdapat kredit pajak yang dibayarkan di luar negeri dan/atau dipotong/dipungut oleh pihak lain?".
  4. Pilih "YA": Dengan memilih "Ya", sistem akan mengaktifkan Lampiran 3.

4. Struktur Lampiran 3 Bagian A (Penghasilan dari Luar Negeri)

Berdasarkan PER-11/PJ/2025 dan Buku Manual Coretax, Lampiran 3 Bagian A adalah tempat spesifik untuk merinci penghasilan luar negeri. Wajib Pajak harus menginput data per transaksi atau per bukti potong,.

Tabel 1: Struktur Data Lampiran 3 Bagian A di Coretax

No Nama Kolom (Field Coretax) Penjelasan dan Petunjuk Pengisian Referensi
1 Nama Pemotong Pajak Diisi dengan nama entitas/sumber pemberi penghasilan di luar negeri. ,
2 Negara / Yurisdiksi Diisi dengan memilih negara sumber penghasilan dari daftar referensi (misal: Singapore, Japan). ,
3 Tanggal Transaksi Diisi tanggal diterimanya penghasilan atau tanggal pemotongan pajak di luar negeri (format dd-mm-yyyy). ,
4 Jenis Penghasilan Memilih dari dropdown list, misal: Bunga, Dividen, Royalti, Laba Usaha Cabang, Jasa. ,
5 Kode Penghasilan Terisi otomatis berdasarkan jenis penghasilan yang dipilih.  
6 Penghasilan Neto (IDR) Diisi jumlah penghasilan neto yang diterima dari luar negeri dalam mata uang Rupiah. ,
7 Mata Uang Asing Memilih kode mata uang asli pembayaran (misal: USD, SGD, JPY). ,
8 Pajak Terutang/Dibayar (Valas) Diisi jumlah pajak yang dipotong di luar negeri dalam mata uang asing. ,
9 Pajak Terutang/Dibayar (Rupiah) Diisi hasil konversi pajak luar negeri ke Rupiah menggunakan Kurs Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku saat pemotongan/pembayaran. ,
10 Kredit Pajak yang Dapat Diperhitungkan Diisi jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan. Penting: Nilai ini tidak boleh melebihi batas perhitungan Ordinary Credit per Country Basis. ,

Catatan Penting:

  • Kurs Konversi: Wajib Pajak harus mengonversi nilai valas ke Rupiah secara mandiri berdasarkan KMK yang relevan pada tanggal transaksi.
  • Upload Dokumen: Untuk dapat mengkreditkan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib mengunggah salinan bukti pembayaran/pemotongan pajak dari luar negeri pada menu Induk - Lampiran Lainnya (Huruf d).

5. Logika Perhitungan Kredit Pajak (PPh Pasal 24)

Sistem Coretax memfasilitasi input, namun Wajib Pajak tetap harus memahami logika pembatasan kredit pajak sesuai Pasal 24 UU PPh yang diadopsi dalam PER-11/PJ/2025.

Batas Kredit Pajak diambil dari nilai terendah antara:

  1. Jumlah pajak yang sebenarnya dibayar/dipotong di luar negeri.
  2. Jumlah tertentu yang dihitung dengan rumus:
    (Penghasilan Neto Luar Negeri / Total Penghasilan Kena Pajak) x Total PPh Terutang
  3. Jumlah pajak terutang jika seluruh penghasilan kena pajak dikenai tarif pajak yang berlaku,.

Penghitungan dilakukan per negara (ordinary credit per country basis). Jika terdapat kerugian di luar negeri, kerugian tersebut tidak dapat digabungkan/dikompensasikan (dianggap nol dalam perhitungan kredit),.

6. Ilustrasi Kasus

Untuk memperjelas, mari kita gunakan studi kasus berikut:

Skenario: PT Global Ekspor Indonesia

Profil:

  • PT Global Ekspor Indonesia (Wajib Pajak Badan Dalam Negeri).
  • Tahun Pajak: 2025.
  • Total Penghasilan Kena Pajak (PKP) Global: Rp 10.000.000.000.
  • Tarif PPh Badan: 22%.
  • Total PPh Terutang (22% x 10 M): Rp 2.200.000.000.

Data Penghasilan Luar Negeri:

  1. Negara A (Singapura): Menerima Dividen sebesar Rp 2.000.000.000. Pajak yang dipotong di Singapura (Tarif 17%): Rp 340.000.000.
  2. Negara B (Jepang): Menerima Royalti sebesar Rp 1.000.000.000. Pajak yang dipotong di Jepang (Tarif 10% Tax Treaty): Rp 100.000.000.

Perhitungan Batas Kredit Pajak:

1. Negara A (Singapura):

  • Pajak Aktual: Rp 340.000.000.
  • Batas Maksimum: (2.000.000.000 / 10.000.000.000) x 2.200.000.000 = Rp 440.000.000.
  • Kredit yang Boleh Diakui: Rp 340.000.000 (Pilih yang terendah).

2. Negara B (Jepang):

  • Pajak Aktual: Rp 100.000.000.
  • Batas Maksimum: (1.000.000.000 / 10.000.000.000) x 2.200.000.000 = Rp 220.000.000.
  • Kredit yang Boleh Diakui: Rp 100.000.000 (Pilih yang terendah).

Total Kredit Pajak Luar Negeri: Rp 340.000.000 + Rp 100.000.000 = Rp 440.000.000.

Tabel 2: Ilustrasi Pengisian di Coretax (Lampiran 3 Bagian A)

No Nama Pemotong Negara Jenis Penghasilan Penghasilan Neto (Rp) Pajak Dibayar (Valas) Pajak Dibayar (Rp) Kredit Pajak diakui (Rp)
1 Temasek Holdings Singapore Dividen 2.000.000.000 SGD 30,000 340.000.000 340.000.000
2 Tokyo Tech Corp Japan Royalti 1.000.000.000 JPY 950,000 100.000.000 100.000.000
Total 3.000.000.000   440.000.000 440.000.000

Catatan: Kolom "Kredit Pajak yang Dapat Diperhitungkan" diisi manual oleh Wajib Pajak berdasarkan perhitungan batas PPh 24, bukan otomatis oleh sistem.

7. Integrasi dengan Lampiran Lain

Selain Lampiran 3, pelaporan penghasilan luar negeri juga berkaitan dengan lampiran lain di Coretax:

  • Lampiran 10C (Tax Haven Country): Jika penghasilan berasal dari negara suaka pajak (Tax Haven Country) dan terdapat hubungan istimewa, Wajib Pajak juga harus mengisi Lampiran 10C untuk melaporkan detail transaksi afiliasi tersebut,.
  • Lampiran 11C (Utang Swasta Luar Negeri): Jika penghasilan luar negeri tersebut berkaitan dengan pendanaan atau terdapat utang dari pihak luar negeri, Lampiran 11C wajib diisi.
  • Laporan CbCR: Jika Wajib Pajak merupakan entitas induk (Ultimate Parent Entity) dengan omzet konsolidasi tertentu, pelaporan CbCR (Country-by-Country Report) juga wajib dilakukan melalui menu Exchange of Information di Coretax, terpisah dari SPT Tahunan namun datanya saling terkait.

8. Tips Validasi dan Pencegahan Kesalahan

  1. Dokumen Bukti Potong: Pastikan Anda memiliki scan dokumen bukti potong pajak asli dari otoritas pajak atau pemotong di luar negeri. Dokumen ini wajib diunggah. Tanpa unggahan ini, sistem Coretax mungkin akan menolak pengakuan kredit pajak,.
  2. Kurs Pajak: Gunakan Kurs Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku pada tanggal pemotongan/pembayaran pajak di luar negeri, bukan kurs tengah BI atau kurs spot.
  3. Negara Treaty Partner: Pastikan tarif pajak yang dipotong di luar negeri sesuai dengan Tax Treaty (P3B). Jika pemotongan di luar negeri melebihi tarif P3B (misal dipotong 20% padahal P3B 10%), maka yang dapat dikreditkan di Indonesia hanya sebesar tarif P3B (10%). Selisihnya harus dimintakan refund ke negara sumber, bukan dikreditkan di Indonesia.

9. Kesimpulan

Melaporkan penghasilan luar negeri di SPT Tahunan PPh Badan Coretax menuntut ketelitian dalam penginputan data di Lampiran 3 Bagian A. Perubahan utama terletak pada antarmuka wizard dan integrasi data. Wajib Pajak harus memastikan perhitungan batas kredit pajak (PPh Pasal 24) dilakukan dengan benar secara manual sebelum diinput ke kolom "Kredit Pajak yang Dapat Diperhitungkan", serta melengkapi dokumen pendukung yang valid. Dengan pemahaman yang baik terhadap PER-11/PJ/2025, proses pelaporan ini dapat dilakukan secara efisien dan patuh aturan.


Referensi Peraturan

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 24).
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Telah dikurasi oleh
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter