SPT Tahunan PPh Badan
Panduan Isi SPT PPh Badan

Format Terbaru Daftar Nominatif Biaya Entertainment di SPT Tahunan Coretax

Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 03 Februari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 

Pendahuluan

Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax membawa perubahan fundamental dalam tata cara pelaporan pajak di Indonesia. Salah satu aspek krusial yang mengalami digitalisasi dan standardisasi adalah pelaporan Biaya Entertainment dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, biaya entertainment, jamuan, representasi, dan sejenisnya pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense) untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Namun, syarat mutlak agar biaya ini dapat dibiayakan adalah Wajib Pajak harus membuat Daftar Nominatif dan melampirkannya dalam SPT Tahunan.

Dalam era Coretax, format Daftar Nominatif ini tidak lagi berupa lampiran bebas atau file PDF yang diunggah sembarangan, melainkan menjadi data terstruktur (structured data) yang harus diisi pada formulir khusus atau diimpor melalui skema XML yang telah ditentukan. Artikel ini akan mengupas tuntas format terbaru tersebut berdasarkan regulasi terkini, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Dasar Hukum dan Regulasi Acuan

Perubahan format dan mekanisme pelaporan ini didasarkan pada payung hukum berikut:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh): Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang mengatur bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dapat dibebankan, termasuk biaya jamuan tamu.
  2. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-27/PJ.22/1986: Dasar aturan lama yang mewajibkan pembuatan daftar nominatif.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024: Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan,.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025: Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh. Regulasi ini secara spesifik mengatur format baru Lampiran SPT di Coretax.

Perubahan Paradigma di Coretax

Sebelum Coretax, Wajib Pajak sering kali membuat Daftar Nominatif menggunakan format Excel sendiri lalu mengubahnya menjadi PDF untuk diunggah di e-Filing. Di Coretax, Daftar Nominatif Biaya Entertainment telah memiliki "rumah" yang spesifik:

  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Pembukuan): Masuk dalam Lampiran 3D (L-3D) Bagian A.
  • Untuk Wajib Pajak Badan: Masuk dalam Lampiran 11A Bagian II,.
Sistem Coretax menuntut validitas data. Jika Wajib Pajak memilih "Ya" pada pertanyaan di Induk SPT mengenai pembebanan biaya entertainment, maka sistem secara otomatis mewajibkan pengisian lampiran ini. Jika tidak diisi, SPT tidak dapat dikirim (validasi sistem),.

Format Tabel Daftar Nominatif Biaya Entertainment (Terbaru)

Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025, berikut adalah rincian kolom data yang wajib diisi oleh Wajib Pajak dalam sistem Coretax. Data ini dibagi menjadi dua kelompok besar: Informasi Pemberian dan Informasi Relasi Usaha.

Tabel 1: Struktur Data Daftar Nominatif di Coretax

Kelompok Data Nama Kolom (Field Coretax) Keterangan dan Petunjuk Pengisian Referensi
Utama Nomor (No) Diisi dengan nomor urut transaksi, dimulai dari angka 1.  
Pemberian Tanggal Diisi dengan tanggal transaksi entertainment diberikan (format dd-mm-yyyy). Tanggal ini harus sesuai dengan bukti transaksi (bon/kuitansi). ,
  Nama Tempat Diisi dengan nama tempat entertainment diberikan. Contoh: "Restoran Sederhana", "Hotel Mulia", atau "Golf Club Senayan". ,
  Alamat Tempat Diisi dengan alamat lengkap lokasi tempat entertainment dilaksanakan. ,
  Jenis Diisi dengan jenis biaya. Contoh: "Jamuan Makan", "Sewa Lapangan Golf", "Tiket Pertunjukan", atau "Bingkisan/Souvenir". ,
  Jumlah (Nilai) Diisi dengan nominal biaya yang dikeluarkan dalam mata uang Rupiah (atau USD jika pembukuan dalam USD). Nilai ini adalah nilai riil yang dikeluarkan perusahaan. ,
Relasi Usaha Nama Relasi Diisi dengan nama lengkap orang/pihak yang menerima entertainment (klien/tamu bisnis). ,
  Posisi / Jabatan Diisi dengan jabatan penerima entertainment di perusahaannya. Contoh: "Direktur Pemasaran", "Manajer Pembelian". ,
  Nama Perusahaan Diisi dengan nama perusahaan tempat relasi bekerja. ,
  Jenis Usaha Diisi dengan jenis usaha dari perusahaan relasi. Contoh: "Manufaktur Tekstil", "Jasa Konstruksi". ,
Lainnya Keterangan Diisi dengan informasi relevan lainnya yang menjelaskan tujuan pemberian untuk membuktikan hubungan dengan kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan). Contoh: "Meeting negosiasi kontrak". ,

Catatan Penting: Dalam Coretax, Wajib Pajak tidak perlu lagi melampirkan dokumen fisik/PDF tambahan jika data di atas sudah diinput (key-in) atau diimpor (melalui XML/Excel converter) ke dalam formulir elektronik SPT, kecuali diminta dalam pemeriksaan,.

Ilustrasi Kasus Pengisian

Untuk memahami cara pengisian yang benar agar biaya tersebut diakui secara fiskal (deductible), mari kita simak ilustrasi kasus berikut.

Skenario Kasus: PT Sukses Makmur Abadi

PT Sukses Makmur Abadi (PT SMA) adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi alat berat. Pada tahun pajak 2025, perusahaan mencatat beberapa pengeluaran terkait entertainment dalam laporan keuangan komersialnya sebagai berikut:

  1. Transaksi A: Tanggal 12 April 2025, Direktur PT SMA menjamu makan malam Bapak Budi (Direktur PT Konstruksi Jaya, klien potensial) di Restoran "Steak House Jakarta" untuk membicarakan perpanjangan kontrak sewa alat berat. Biaya: Rp5.000.000.
  2. Transaksi B: Tanggal 5 September 2025, Manager Marketing mengajak Bapak Andi (Manajer Pengadaan PT Tambang Emas) bermain golf di "Jagorawi Golf Club" untuk melobi tender. Biaya: Rp15.000.000.
  3. Transaksi C: Tanggal 20 Desember 2025, perusahaan mengadakan pesta ulang tahun perusahaan untuk seluruh karyawan internal di Hotel Bintang Lima. Biaya: Rp50.000.000.

Analisis Perlakuan Pajak:

  • Transaksi A & B: Merupakan biaya entertainment yang berkaitan dengan usaha (menagih/mendapatkan penghasilan) dan diberikan kepada relasi bisnis. Dapat dibiayakan (Deductible) sepanjang dibuatkan Daftar Nominatif.
  • Transaksi C: Merupakan biaya untuk kepentingan internal (karyawan) dalam bentuk pesta (gathering). Dalam konteks Daftar Nominatif Biaya Entertainment (Lampiran 11A Bagian II / L-3D Bagian A), ini bukan termasuk kategori yang dilaporkan di sini. Jika dianggap natura/kenikmatan bagi pegawai, pelaporannya masuk ke Lampiran 11A Bagian I / L-3D Bagian B (Daftar Nominatif Natura), namun pesta perayaan HUT perusahaan seringkali dikategorikan sebagai Non-Deductible jika tidak berkaitan langsung dengan 3M, kecuali memenuhi syarat natura tertentu sesuai PMK 66/2023,.

Tabel 2: Ilustrasi Pengisian di Coretax (Lampiran 11A Bagian II)

No Tanggal Nama Tempat Alamat Jenis Jumlah (Rp) Nama Relasi Posisi Nama Perusahaan Relasi Jenis Usaha Relasi Keterangan
1 12-04-2025 Restoran Steak House Jl. Sudirman No. 1, Jakarta Jamuan Makan 5.000.000 Budi Santoso Direktur PT Konstruksi Jaya Konstruksi Negosiasi Kontrak
2 05-09-2025 Jagorawi Golf Club Jl. Karanggan, Bogor Main Golf 15.000.000 Andi Wijaya Manajer PT Tambang Emas Pertambangan Lobi Tender

Referensi Format Tabel: Berdasarkan Lampiran 11A PER-11/PJ/2025,,.

Dampak Kesalahan Pengisian

Dalam sistem Coretax yang terintegrasi, validitas data sangat krusial. Berikut konsekuensi jika Daftar Nominatif tidak dibuat atau diisi dengan tidak benar:

  1. Koreksi Fiskal Positif: Jika biaya entertainment dicatat sebagai beban di Laporan Laba Rugi Komersial tetapi tidak tercantum dalam Daftar Nominatif di Coretax (atau Wajib Pajak menjawab "Tidak" pada pertanyaan kelengkapan lampiran padahal ada biaya), maka biaya tersebut secara otomatis akan dikoreksi fiskal positif. Artinya, laba kena pajak bertambah dan pajak terutang menjadi lebih besar.
  2. Validasi Sistem: Coretax menggunakan logika pre-validation. Pada Induk SPT, terdapat pertanyaan: "Apakah Wajib Pajak membebankan biaya entertainment...?". Jika dijawab YA, maka Lampiran 11A (Badan) atau 3D (OP) wajib diisi. Jika dibiarkan kosong, SPT tidak bisa disubmit,.
  3. Data Analytics: Data relasi usaha (NPWP Relasi/Nama Perusahaan) yang diinput dalam daftar nominatif menjadi feeding data bagi DJP untuk menganalisis lawan transaksi (konfirmasi silang) melalui sistem Compliance Risk Management (CRM).

Mekanisme Pengisian di Aplikasi Coretax

Wajib Pajak memiliki dua opsi untuk mengisi daftar ini di portal Coretax:

  1. Key-In (Input Langsung): Cocok untuk Wajib Pajak dengan jumlah transaksi sedikit. Pengguna menekan tombol "Tambah" di Lampiran 11A/3D dan mengisi formulir pop-up sesuai kolom-kolom pada Tabel 1 di atas.
  2. Impor Data (XML/Excel): Cocok untuk perusahaan dengan ratusan transaksi entertainment.
    • Wajib Pajak mengunduh template Excel/XML yang disediakan DJP.
    • Mengisi data secara offline.
    • Mengonversi ke XML (jika pakai Excel) dan mengunggahnya ke menu Lampiran SPT.
    • Sistem Coretax melakukan validasi format secara otomatis.

Kesimpulan

Format terbaru Daftar Nominatif Biaya Entertainment di Coretax menuntut transparansi dan detail yang lebih tinggi dibandingkan sistem sebelumnya. Format tabel yang baku dalam PER-11/PJ/2025 mengharuskan Wajib Pajak mencatat secara rinci "Siapa", "Di mana", "Kapan", dan "Untuk Apa" biaya tersebut dikeluarkan.

Kunci keberhasilan pelaporan di Coretax adalah tertib administrasi. Perusahaan disarankan untuk mencatat detail relasi usaha (Nama, Jabatan, Perusahaan) setiap kali melakukan pengeluaran entertainment agar saat akhir tahun pajak, proses pengisian atau impor data ke Coretax dapat berjalan lancar tanpa risiko koreksi fiskal.


Referensi Peraturan

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan serta Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Telah dikurasi oleh
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter